google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT: 02/01/2008 - 03/01/2008

Halaman

Stop Tayangan Iklan Rokok




Kemewahan iklan rokok yang mengundang daya pikat dengan penampilan kejantanan perokok menghadirkan suatu kontradiksi.

 Rokok yang tak ada manfaatnya itu dikemas menjadi sesuatu yang bermanfaat, salah satunya adalah pemberi kejantanan, dan kenikmatan hidup dengan beragam variasi. 

 Bintang iklan rokok yang umumnya pria gagah perkasa serta wanita-wanita yang begitu aduhai, dengan daya pikat kemewahan hidup dalam berbagai pencapaian keberhasilannya, seperti Obsesi sutradara yang dikaitkan dengan kenikmatan rokok Star Mild, pengendara motor yang menampilkan keperkasaannya yang direlasikan dengan rokok Gudang garam merah, juga dengan kehadiran wanita cantiknya yang berpakaian merah, keakraban gaya sampurna Hijau dll, begitu lekat dengan remaja dan anak-anak. 

 Kita tentu paham, mengapa keengganan untuk tidak merokok tak pernah surut, bukan hanya pada mereka yang telah dewasa, juga mereka yang masih remaja, bahkan, anak-anak usia sekolah dasar pun kini telah banyak yang mengakrapi rokok, dan tingkat pertumbuhannya pun amat spektakuler. 

Berdasarkan Sensus Sosial Nasional tahun 2004, perokok aktif dari kelompok usia 13-15 tahun mencapai 26, 8 persen, dan usia 5-9 tahun terdata 1,8 persen. 

Pada periode 2001-2004, jumlah perokok aktif usia 5-9 tahun meningkat hingga 400 persen. 

 Kemanapun kita pergi di pelosok negeri ini, sulit untuk menemukan daerah bebas rokok, ironisnya, bukan hanya iklan rokok ditelevisi yang mudah dijumpai, papan reklame rokok dalam ukuran yang besar tidak sulit ditemukan dipelosok negeri ini, bahkan didaerah-daerah miskin, tempat dijumpai anak-anak yang mengidap busung lapar, dan berbagai penyakit lainnya. 

 Pemerintah memang telah mengeluarkan larangan merokok di kantor-kantor, tempat-tempat tertentu, dengan menyediakan ruangan khusus untuk memanjakan perokok, tapi itu bukanlah kampanye anti rokok, karena tak ada larangan untuk merokok, yang ada hanyalah pemisahan tempat untuk perokok, ditempat itu perokok justru dimanjakan dengan fasilitas yang amat memadai. 

Rakyat makin resah. 

 Keresahan masyarakat terhadap lemahnya peran pemerintah dalam upaya membebaskan Indonesia dari rokok, khususnya anak-anak terlihat pada ungkapan demo di Bundaran Hotel Indonesia, senin (4/2) pada spanduk yang bertuliskan, “Bebaskan Kami dari Asap Rokok”. Bertepatan dengan Hari Kanker Sedunia, karena asap rokok memicu kanker payu dara dan kanker mulut rahim.  

Keresahan itu juga terlihat lebih jelas pada penyampaian petisi dan peringatan keras kepada para anggota dewan agar tidak merokok oleh ratusan pelajar sekolah dasar di gedung DPR Senayan Jakarta, senin 4 Maret 2008, sekaligus merupakan bukti bahwa pemerintah belum serius berusaha untuk perang terhadap bahaya merokok, itu terlihat jelas pada isi tuntutan para siswa yang diorganisir Yayasan Kanker Indonesia Dewi Huges yang menyerahkan sepuluh poin anti rokok kepada DPR yang isinya antara lain, pemimpin negara harus menjadi teladan rakyat untuk tidak merokok, menjauhkan rokok dari anak-anak, mengeluarkan undang-undang larangan merokok dan menegakkan peraturan secara tegas. 

 Antara menulis, 51,67 % responden usia 13-15 tahun kadang mendapati orang lain merokok dirumah mereka saat mereka sedang di rumah. 

Rakyat akan lebih resah jika tahu, 100 % asap rokok yang dihasilkan seorang perokok, 25 persen masuk kedalam tubuh sang perokok, sedangkan 75 persen sisanya dihirup oleh orang-orang sekitarnya. 

Bahaya merokok bukan hanya berakibat buruk bagi perokok, tetapi juga orang-orang yang tidak merokok. 

 Perlu Keseriusan Belum bebasnya gedung DPR dari ancaman asap rokok juga merupakan bukti kurangnya keseriusan pemerintah. 

Bahkan, dalam iklan prilaku hidup bebas dan sehat (PHBS) yang menghadirkan menteri kesehatan sebagai bintang iklan juga tidak memasukkan bebas dari rokok sebagai salah satu kiat hidup sehat, meski iklan ini menuai kritik, tetap saja belum ada niat untuk memperbaikinya. 

 Tidak seriusnya pemerintah juga terlihat dari keengganan untuk meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Frame Work Convention on Tobacco Control/FCTC), padahal sejak Mei tahun 2003, FCTC itu telah disetujui 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekwensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau, dan kini FCTC telah menjadi hukum internasional yang telah diratifikasi oleh 137 negara, dan Indonesia satu-satunya negara di Asia yang belum menandatanganinya. 

Padahal Indonesia adalah negara penyumbang perokok terbesar di Asean yakni 57,563 juta orang, atau 46,16 persen dari jumlah perokok di Asean 124, 691 juta orang., dan Asean menyumbangkan 20% jumlah orang yang mati karena rokok, dari jumlah 5 juta orang yang mati di dunia karena rokok tiap tahunnya. 

 Tuntutan para siswa itu tepat sekali, bagaimana mungkin dari gedung itu akan keluar peraturan-peraturan yang cerdas untuk melindungi anak Indonesia terbebas dari asap rokok jika mereka sendiri akrab dengan rokok. 

Apalagi, jika para anggota dewan yang terhormat itu sendiri belum mampu melindungi anak mereka dari bahaya asap rokok, seperti ada begitu banyak orang tua di negeri ini yang tak peduli dengan bahaya yang akan diderita oleh anak mereka dari kebiasaan merokok di dalam rumah. 

 Apabila para anggota Dewan itu telah mampu menciptakan gedung DPR bebas dari asap rokok, serta melindungi keluarga mereka yang tidak merokok, khususnya anak-anak, barulah dapat diharapkan dari gedung itu keluar aturan yang cerdas dan berisi keadilan, jadi wajarlah jika para siswa itu mengingatkan anggota dewan. 

 Stop Iklan Rokok 

 Salah satu ujian penting keseriusan pemerintah adalah apakah pemerintah berkeinginan untuk mengeluarkan larangan terhadap iklan rokok yang adalah alat ampuh untuk menarik perokok baru, seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC. 

Iklan rokok di televisi itu hanya ada di Indonesia dan Nigeria. Wajar saja, karena bagaimana mungkin kita mengijinkan penayangan iklan yang menawarkan produk yang tak memiliki manfaat apapun, itu adalah suatu anomali. 

 Pemerintah tidak hanya cukup memerintahkan perusahaan rokok untuk mencantumkan peringatan bahaya kesehatan merokok, karena terbukti tidak efektif dalam mengurangi jumlah perokok, apalagi perusahaan rokok ternyata mampu membuat iklan yang menawarkan kenikmatan merokok dengan berbagai cara serta menawarkan hasil yang akan didapat dari merokok, untuk mengalihkan perokok dari ketakutan terhadap bahaya akibat merokok. 

Pengemasan iklan rokok yang menarik dengan menampilkan bintang-bintang idola ini juga telah membuat remaja dan anak-anak menyukainya, dan tentunya tergoda untuk mencoba-coba merokok, padahal itu sesungguhnya hanyalah suatu manipulasi yang menghadirkan kontradiksi dalam iklan rokok.

 Rokok yang sangat berbahaya dijadikan sesuatu yang amat berguna, menarik, bahkan mustahil untuk dilepaskan. Iklan rokok kini mendominasi siaran-siaran dengan rating tinggi, keuntungan yang besar dari industri rokok menurut laporan majalah Forbes telah menempatkan tiga pengusaha rokok dalam daftar orang terkaya di Indonesia, jadi tidaklah mengherankan jika mereka dapat mendominasi iklan dengan keuntungannya yang besar. 

Dominasi iklan rokok tentu saja akan menghasilkan perokok-perokok baru, remaja dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan. 

Karena itu larangan iklan rokok merupakan langkah yang perlu diambil untuk membebaskan anak-anak dari rokok, serta memutus mata rantai pemimpin, figur bintang iklan rokok yang tak dapat diteladani. 

Ungkapan Aris Merdeka Sirait, sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak perlu direnungkan, “Pemerintah yang membebaskan iklan rokok berarti ikut membunuh anak-anak.” 

Binsar A.Hutabarat

“Perda Tibum dan upaya menyembunyikan kemiskinan”



                  KLIK DISINI
Tidak lama lagi Jakarta akan menjadi kota yang tertib, aman dan bersih, setidaknya itulah mimpi wakil-wakil rakyat yang menggolkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum (Tibum). Mimpi indah itu sah-sah saja, apalagi Jakarta adalah pintu gerbang Indonesia, yang secara otomatis akan mengharumkan nama Indonesia. 

 Tapi, apa jadinya jika yang terjadi hanyalah suatu upaya untuk menyembunyikan kemiskinan, tentu saja cepat atau lambat ledakan orang miskin yang disembunyikan atau terpaksa bersembunyi sambil menahan lapar karena takut ditangkap petugas itu tentu akan menimbulkan masalah besar karena akhirnya mereka akan cenderung tergoda untuk melakukan tindak kejahatan demi memenuhi tuntutan kampung tengah mereka yang terus menjerit minta diisi. 

Ini tentu saja akan menambah runyamnya pengelolaan Jakarta yang makin tidak aman, dan dijauhi oleh turis asing karena hadirnya “travel warning” dari berbagai negara. 

 Kita tentu tahu, banyaknya pengangguran adalah karena peluang kerja yang tak mengalami pertambahan berarti sedang angkatan kerja terus bertambah tiap tahunnya, belum lagi yang diakibatkan oleh bencana alam yang datang bertubi-tubi di negeri ini. 

Banjirnya Jakarta dengan para pengemis lebih-lebih menjelang lebaran, tidak lain karena didaearah asal mereka tak ada kemungkinan untuk mendapatkan uang karena tidak meratanya pembangunan, dan kota-kota besar, khususnya Jakarta menjadi harapan utama mereka, akibatnya, segala usaha keras menjaga keamanan pastilah tak banyak gunanya, tingkat kejahatan yang naik drastis menjelang lebaran adalah bukti nyata yang biasa kita jumpai. 

 Perut yang lapar itu akan lebih senang memilih tinggal dalam penjara dibandingkan menahan sakit berkepanjangan, dan penjara yang sering kali gagal menjadi lembaga pemasyarakatan, tentu akan menambah panjang deret pelaku kejahatan dengan keahlian yang mencengangkan, karena penjara, kini, bisa jadi tempat menambah pengetahuan dan keahlian melakukan tindak kejahatan, apalagi, saat ini saja kondisi penjara Jakarta sudah terlalu padat, apa jadinya jika terjadi ledakan narapidana baru, sulit untuk membayangkannya. 

 Implementasi Perda Tibum memang baru akan dilaksanakan tiga bulan mendatang, bisa jadi itu juga telah dirancang terkait prediksi akan membludaknya rombongan pengemis ke Jakarta menjelang lebaran seperti biasanya tahun-tahun yang lampau, semua tentu tahu menetapkan perda Tibum pada saat menjelang lebaran memiliki risiko yang besar. 

Namun, dari pada tergesa-gesa merealisasikan Perda Tibum tersebut, pemerintah sebaiknya perlu memikirkan ulang, apakah penggunaan otoritas dalam menetapkan perda tersebut terkait usaha untuk mensejahterakan rakyat semata, dan apakah kewajiban pemerintah untuk memberikan pekerjaan yang layak bagi rakyat sesuai dengan konstitusi telah dikerjakan dengan baik? 

Usaha menyembunyikan orang miskin tidak akan efektif dibandingkan upaya untuk mengentaskan kemiskinan. 

 Arti kemiskinan 

 Amartya Zen dalam bukunya “ Development of Freedom “ mejelaskan, Kemiskinan adalah sama dengan “ depreviation of basic capabilities “ yaitu kehilangan kemampuan dasar untuk memproduksi sesuatu. 

Seseorang menjadi miskin karena tidak lagi mempunyai kemampuan melakukan sesuatu yang dapat mengahasilkan nilai tertentu. Itulah yang menyebabkan kaum urban di Jakarta tak mampu bersaing untuk merebut peluang kerja yang terbatas. 

 Jadi, pada hakikatnya kemiskinan tidak boleh hanya dilihat sebagai “ pendapatan paling rendah,”( the lowness income) “ dalam sebuah keluarga atau individu, sebaliknya pendapatan yang rendah adalah akibat dari kehilangan kemampuan seseorang untuk memproduksikan sesuatu(a person’s capability deprivation).

 “Kemiskinan dan capabilities” adalah dua hal yang saling berhubungan , merupakan sebab akibat . Kemiskinan dapat diidentifikasikan dalam hal “ kehilangan kemampuan” untuk produktif, sehingga mengakibatkan rendahnya kemampuan untuk menghasilkan nilai intrinsik ( uang). 

 Tidak adanya kemampuan untuk mendapatkan uang inilah yang menyebabkan mereka menjadi pengemis, pengamen, polisi lalu lintas tak berseragam, dan juga pedagang-pedagang di lampu-lampu merah, atau tempat-tempat terlarang. 

Tuntutan untuk hidup membuat mereka nekat melakukan segala hal yang mungkin mereka anggap halal (bukan mencuri), meski harus menahan malu, karena pekerjaan tersebut biasanya juga tak dapat dibanggakan. 

 Hilangnya kemampuan seseorang yang membuat mereka tidak produktif dan miskin, dikarenakan pendidikan yang sangat rendah, tidak memadai dilihat dari segi globalisasi dunia, itu karena pemerintah belum memberikan budget yang memadai untuk menopang pendidikan, karena itu sudah semestinya pemerintah lebih berkonsentrasi untuk memenuhi tanggung jawabnya mengurangi kemiskinan, dibandingkan menambah jumlah aparat keamanan untuk menangkapi “orang miskin”. 

 Belum lagi jika kita berbicara tentang kesehatan, standar kesehatan yang tak memadai membuat seseorang tak mampu maksimal memberdayakan potensi yang ada, anak-anak yang menderita giji buruk, dan tentunya tidak mempunyai kemampuan untuk produktif, masih belum mampu diatasi pemerintah. 

 Lebih parah lagi, mereka yang hidup dalam kondisi miskin, menganggur, umumnya memiliki anak lebih banyak karena tak mampu mengontrol kelahiran. 

Demikian juga, tidak adanya land reform yang jelas, membuat banyak petani di desa tak memiliki tanah pertanian, apalagi dengan berkurangnya lahan pertanian, tempat mereka mencari nafkah pun makin terbatas terpaksalah mereka menjadi urban di kota-kota besar dengan pendidikan yang minim. 

 Terus bertambahnya pendatang-pendatang baru ke Jakarta, dengan pendidikan yang rendah, terkait dengan kegagalan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena itu kemiskinan tidak boleh semata-mata dianggap dosa individu, tetapi juga dosa bangsa ini, dan harus menjadi keprihatinan bersama. 

Jangan hanya disembunyikan

 Bung Hatta, founding father negeri ini pernah berujar, jika setelah lama merdeka kita masih menjumpai pengemis, anak-anak kecil meminta-minta dipinggir-pinggir jalan dan di lampu-lampu merah, itu berarti kita telah gagal mensejahterkan rakyat negeri ini. 

Pernyataan itu tidak dimaksudkan menjadi alat pengesahan untuk menyembunyikan orang miskin agar tak terlihat dalam pandangan umum dengan menangkapi mereka tanpa memberikan jalan keluar. 

Bung Hatta hanya ingin menegaskan, usaha mensejahterakan rakyat Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi, harus menjadi tujuan utama pemimpin negeri ini dan juga semua rakyat Indonesia. 

 Karena itu, daripada berambisi merealisasikan Perda Tibum tersebut lebih baik pemerintah memfokuskan diri pada pemenuhan kewajiban pemerintah, dan membuka dialog pada rakyat miskin itu. 

Berdialog dengan rakyat miskin bagi orang-orang yang cerdik pandai mungkin sepertinya tak ada gunanya, karena itu tak menambah pengetahuan kita, tapi setidaknya kita memiliki wawasan yang lebih luas, yaitu mengerti pergulatan orang miskin, dan tidak akan merasa diri memiliki jawaban tunggal bagi usaha untuk mensejahterakan rakyat miskin.

 Binsar A. Hutabarat