google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT: Stop Tayangan Iklan Rokok

Halaman

Stop Tayangan Iklan Rokok




Kemewahan iklan rokok yang mengundang daya pikat dengan penampilan kejantanan perokok menghadirkan suatu kontradiksi.

 Rokok yang tak ada manfaatnya itu dikemas menjadi sesuatu yang bermanfaat, salah satunya adalah pemberi kejantanan, dan kenikmatan hidup dengan beragam variasi. 

 Bintang iklan rokok yang umumnya pria gagah perkasa serta wanita-wanita yang begitu aduhai, dengan daya pikat kemewahan hidup dalam berbagai pencapaian keberhasilannya, seperti Obsesi sutradara yang dikaitkan dengan kenikmatan rokok Star Mild, pengendara motor yang menampilkan keperkasaannya yang direlasikan dengan rokok Gudang garam merah, juga dengan kehadiran wanita cantiknya yang berpakaian merah, keakraban gaya sampurna Hijau dll, begitu lekat dengan remaja dan anak-anak. 

 Kita tentu paham, mengapa keengganan untuk tidak merokok tak pernah surut, bukan hanya pada mereka yang telah dewasa, juga mereka yang masih remaja, bahkan, anak-anak usia sekolah dasar pun kini telah banyak yang mengakrapi rokok, dan tingkat pertumbuhannya pun amat spektakuler. 

Berdasarkan Sensus Sosial Nasional tahun 2004, perokok aktif dari kelompok usia 13-15 tahun mencapai 26, 8 persen, dan usia 5-9 tahun terdata 1,8 persen. 

Pada periode 2001-2004, jumlah perokok aktif usia 5-9 tahun meningkat hingga 400 persen. 

 Kemanapun kita pergi di pelosok negeri ini, sulit untuk menemukan daerah bebas rokok, ironisnya, bukan hanya iklan rokok ditelevisi yang mudah dijumpai, papan reklame rokok dalam ukuran yang besar tidak sulit ditemukan dipelosok negeri ini, bahkan didaerah-daerah miskin, tempat dijumpai anak-anak yang mengidap busung lapar, dan berbagai penyakit lainnya. 

 Pemerintah memang telah mengeluarkan larangan merokok di kantor-kantor, tempat-tempat tertentu, dengan menyediakan ruangan khusus untuk memanjakan perokok, tapi itu bukanlah kampanye anti rokok, karena tak ada larangan untuk merokok, yang ada hanyalah pemisahan tempat untuk perokok, ditempat itu perokok justru dimanjakan dengan fasilitas yang amat memadai. 

Rakyat makin resah. 

 Keresahan masyarakat terhadap lemahnya peran pemerintah dalam upaya membebaskan Indonesia dari rokok, khususnya anak-anak terlihat pada ungkapan demo di Bundaran Hotel Indonesia, senin (4/2) pada spanduk yang bertuliskan, “Bebaskan Kami dari Asap Rokok”. Bertepatan dengan Hari Kanker Sedunia, karena asap rokok memicu kanker payu dara dan kanker mulut rahim.  

Keresahan itu juga terlihat lebih jelas pada penyampaian petisi dan peringatan keras kepada para anggota dewan agar tidak merokok oleh ratusan pelajar sekolah dasar di gedung DPR Senayan Jakarta, senin 4 Maret 2008, sekaligus merupakan bukti bahwa pemerintah belum serius berusaha untuk perang terhadap bahaya merokok, itu terlihat jelas pada isi tuntutan para siswa yang diorganisir Yayasan Kanker Indonesia Dewi Huges yang menyerahkan sepuluh poin anti rokok kepada DPR yang isinya antara lain, pemimpin negara harus menjadi teladan rakyat untuk tidak merokok, menjauhkan rokok dari anak-anak, mengeluarkan undang-undang larangan merokok dan menegakkan peraturan secara tegas. 

 Antara menulis, 51,67 % responden usia 13-15 tahun kadang mendapati orang lain merokok dirumah mereka saat mereka sedang di rumah. 

Rakyat akan lebih resah jika tahu, 100 % asap rokok yang dihasilkan seorang perokok, 25 persen masuk kedalam tubuh sang perokok, sedangkan 75 persen sisanya dihirup oleh orang-orang sekitarnya. 

Bahaya merokok bukan hanya berakibat buruk bagi perokok, tetapi juga orang-orang yang tidak merokok. 

 Perlu Keseriusan Belum bebasnya gedung DPR dari ancaman asap rokok juga merupakan bukti kurangnya keseriusan pemerintah. 

Bahkan, dalam iklan prilaku hidup bebas dan sehat (PHBS) yang menghadirkan menteri kesehatan sebagai bintang iklan juga tidak memasukkan bebas dari rokok sebagai salah satu kiat hidup sehat, meski iklan ini menuai kritik, tetap saja belum ada niat untuk memperbaikinya. 

 Tidak seriusnya pemerintah juga terlihat dari keengganan untuk meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Frame Work Convention on Tobacco Control/FCTC), padahal sejak Mei tahun 2003, FCTC itu telah disetujui 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekwensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau, dan kini FCTC telah menjadi hukum internasional yang telah diratifikasi oleh 137 negara, dan Indonesia satu-satunya negara di Asia yang belum menandatanganinya. 

Padahal Indonesia adalah negara penyumbang perokok terbesar di Asean yakni 57,563 juta orang, atau 46,16 persen dari jumlah perokok di Asean 124, 691 juta orang., dan Asean menyumbangkan 20% jumlah orang yang mati karena rokok, dari jumlah 5 juta orang yang mati di dunia karena rokok tiap tahunnya. 

 Tuntutan para siswa itu tepat sekali, bagaimana mungkin dari gedung itu akan keluar peraturan-peraturan yang cerdas untuk melindungi anak Indonesia terbebas dari asap rokok jika mereka sendiri akrab dengan rokok. 

Apalagi, jika para anggota dewan yang terhormat itu sendiri belum mampu melindungi anak mereka dari bahaya asap rokok, seperti ada begitu banyak orang tua di negeri ini yang tak peduli dengan bahaya yang akan diderita oleh anak mereka dari kebiasaan merokok di dalam rumah. 

 Apabila para anggota Dewan itu telah mampu menciptakan gedung DPR bebas dari asap rokok, serta melindungi keluarga mereka yang tidak merokok, khususnya anak-anak, barulah dapat diharapkan dari gedung itu keluar aturan yang cerdas dan berisi keadilan, jadi wajarlah jika para siswa itu mengingatkan anggota dewan. 

 Stop Iklan Rokok 

 Salah satu ujian penting keseriusan pemerintah adalah apakah pemerintah berkeinginan untuk mengeluarkan larangan terhadap iklan rokok yang adalah alat ampuh untuk menarik perokok baru, seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC. 

Iklan rokok di televisi itu hanya ada di Indonesia dan Nigeria. Wajar saja, karena bagaimana mungkin kita mengijinkan penayangan iklan yang menawarkan produk yang tak memiliki manfaat apapun, itu adalah suatu anomali. 

 Pemerintah tidak hanya cukup memerintahkan perusahaan rokok untuk mencantumkan peringatan bahaya kesehatan merokok, karena terbukti tidak efektif dalam mengurangi jumlah perokok, apalagi perusahaan rokok ternyata mampu membuat iklan yang menawarkan kenikmatan merokok dengan berbagai cara serta menawarkan hasil yang akan didapat dari merokok, untuk mengalihkan perokok dari ketakutan terhadap bahaya akibat merokok. 

Pengemasan iklan rokok yang menarik dengan menampilkan bintang-bintang idola ini juga telah membuat remaja dan anak-anak menyukainya, dan tentunya tergoda untuk mencoba-coba merokok, padahal itu sesungguhnya hanyalah suatu manipulasi yang menghadirkan kontradiksi dalam iklan rokok.

 Rokok yang sangat berbahaya dijadikan sesuatu yang amat berguna, menarik, bahkan mustahil untuk dilepaskan. Iklan rokok kini mendominasi siaran-siaran dengan rating tinggi, keuntungan yang besar dari industri rokok menurut laporan majalah Forbes telah menempatkan tiga pengusaha rokok dalam daftar orang terkaya di Indonesia, jadi tidaklah mengherankan jika mereka dapat mendominasi iklan dengan keuntungannya yang besar. 

Dominasi iklan rokok tentu saja akan menghasilkan perokok-perokok baru, remaja dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan. 

Karena itu larangan iklan rokok merupakan langkah yang perlu diambil untuk membebaskan anak-anak dari rokok, serta memutus mata rantai pemimpin, figur bintang iklan rokok yang tak dapat diteladani. 

Ungkapan Aris Merdeka Sirait, sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak perlu direnungkan, “Pemerintah yang membebaskan iklan rokok berarti ikut membunuh anak-anak.” 

Binsar A.Hutabarat

No comments:

Post a Comment