google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT

Halaman

Selamat Hari Anak nasional






Clip Studio Paint Pada peringatan hari anak nasional yang diselenggarakan secara online, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan tanggung jawab salah satu pihak saja, tapi perlu kerja sama semua pihak, mulai dari negara, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, hingga keluarga dan orangtua anak dibutuhkan untuk melindungi 79,5 juta anak Indonesia, saat konferensi pers Hari Anak Nasional (HAN) 2020 secara daring, Rabu (22/7/2020).

Peringatan HAN tahun ini mengambil tema Anak Terlindung Indonesia Maju”. Tema tersebut bertujuan agar anak-anak di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan waktu mereka dengan sebaik-baiknya di masa pandemi Covid-19, dan terlindung dari penularan virus corona. Kementerian PPPA mencatat, ada 3.928 kasus kekerasan anak sejak Januari hingga 17 Juli 2020. Jumlah tersebut tercatat dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA).

Bangsa ini mengakui anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Pengakuan tersebut diteguhkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 tahun 1984 yang menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak nasional.

Pengakuan anak-anak sebagai pemilik masa depan yang menjadi pilar penting bagi maju mundurnya sebuah bangsa juga menjadi kebenaran yang diakui oleh dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal 20 November sebagai hari anak-anak sedunia. Setidaknya ada 150 negara di dunia  yang memperingati hari anak sedunia tersebut sebagai pengakuan pentingnya memberikan perhatian terhadap  anak-anak bagi kelangsungan sebuah bangsa.

Disamping tindakan luar biasa untuk melindungi anak-anak korban kekerasan, pemerintah Indonesia harus konsisten untuk menjamin perlindungan terhadap anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harus diingat, mengijinkan kekerasan anak terus terjadi sama saja dengan membiarkan negeri ini tercabik-cabik. Disamping perlu tindakan luar biasa yang dilakukan pemerintah, keluarga-keluarga Indonesia dalam hal ini juga harus bertanggung jawab. Kita perlu  merenungkan apa yang dikatakan Driyarkara, “kandungan ibu hanya bisa dilanjutkan dengan kandungan keluarga.”Anak-anak Indonesia bisa belajar dengan baik untuk meraih masa depan mereka, jika mereka memiliki keluarga yang senantiasa siap melindungi mereka. Keluarga-keluarga d negeri ini harus berjuang keras menciptakan rumah mereka sebagai rumah ramah anak, tempat dimana anak-anak Indonesia terlindungi hak-hak nya untuk bertumbuh menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya.

Masa depan bangsa ini bergantung pada perjuangan keras keluarga-keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk menjadikan Indonesia rumah anak. Rumah yang ramah terhadap anak-anak Indonesia. Selamat Hari Anak Nasional, Jadikan Indonesia Ramah Anak.

Dr. Binsar A. Hutabarat, M.Th.

Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pemerintah mendapatkan mandat rakyat untuk mengusahakan dan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, itu berarti, isi undang-undang sistem pendidikan nasional mesti mewakili seluruh aspirasi rakyat Indonesia.


Pada sisi lain, usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui gerakan pendidikan nasional Indonesia bukan hanya dilakukan oleh pemerintah melalui pendirian sekolah-sekolah negeri, tetapi juga keterlibatan pendidikan swasta yang amat strategis untuk suksesnya program tersebut, khususnya sekolah-sekolah yang didirikan lembaga-lembaga keagamaan. 

Jauh sebelum kemerdekaan, pendidikan agama di negeri ini telah berpartisipasi aktif dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendirian sekolah-sekolah agama. Bahkan, bisa dikatakan, tanpa partisipasi lembaga-lembaga keagamaan dengan sekolah-sekolah agamanya yang tersebar di seantero negeri ini, kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak bagi segenap rakyat Indonesia sebagaimana perintah konstitusi tidak mungkin tercapai, setidaknya sebagaimana pencapaian saat ini.

Jasa yang teramat besar dari pendidikan swasta kultural dan pendidikan swasta agama pada masa kini makin terpinggirkan, khususnya setelah lahirnya sisdiknas 1989 dan puncaknya pada sisdiknas 2003. Pendidikan swasta tidak lagi bebas mendirikan sekolah-sekolah agama dalam keunikannya, campur tangan pemerintah dalam ruang privat sekolah swasta khususnya pendidikan agama terlihat jelas dalam sisdiknas 2003. 

Peninjauan ulang terhadap sisdiknas 2003 ini sangat diperlukan untuk membebaskan pendidikan keagamaan dari kungkungan demi suksesnya gerakan pendidikan nasional Indonesia.