google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT: Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Halaman

Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pemerintah mendapatkan mandat rakyat untuk mengusahakan dan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, itu berarti, isi undang-undang sistem pendidikan nasional mesti mewakili seluruh aspirasi rakyat Indonesia.


Pada sisi lain, usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui gerakan pendidikan nasional Indonesia bukan hanya dilakukan oleh pemerintah melalui pendirian sekolah-sekolah negeri, tetapi juga keterlibatan pendidikan swasta yang amat strategis untuk suksesnya program tersebut, khususnya sekolah-sekolah yang didirikan lembaga-lembaga keagamaan. 

Jauh sebelum kemerdekaan, pendidikan agama di negeri ini telah berpartisipasi aktif dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendirian sekolah-sekolah agama. Bahkan, bisa dikatakan, tanpa partisipasi lembaga-lembaga keagamaan dengan sekolah-sekolah agamanya yang tersebar di seantero negeri ini, kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak bagi segenap rakyat Indonesia sebagaimana perintah konstitusi tidak mungkin tercapai, setidaknya sebagaimana pencapaian saat ini.

Jasa yang teramat besar dari pendidikan swasta kultural dan pendidikan swasta agama pada masa kini makin terpinggirkan, khususnya setelah lahirnya sisdiknas 1989 dan puncaknya pada sisdiknas 2003. Pendidikan swasta tidak lagi bebas mendirikan sekolah-sekolah agama dalam keunikannya, campur tangan pemerintah dalam ruang privat sekolah swasta khususnya pendidikan agama terlihat jelas dalam sisdiknas 2003. 

Peninjauan ulang terhadap sisdiknas 2003 ini sangat diperlukan untuk membebaskan pendidikan keagamaan dari kungkungan demi suksesnya gerakan pendidikan nasional Indonesia.

No comments:

Post a Comment