google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT: Pluralitas Agama Bukan Ancaman

Halaman

Pluralitas Agama Bukan Ancaman

 

 Pada Konsultasi Teologi Nasional Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (31 oktober- 4 November 2011) di Cipayung dengan tema, “Berjuang Mewujudkan Perdamaian dan Keadilan” disimpulkan  bahwa larangan beribadah dan penutupan rumah ibadah secara paksa oleh kelompok -kelompok tertentu semakin banyak terjadi.  Itu membuktikan, di negeri yang amat beragam ini, masih terdapat kelompok-kelompok yang memusuhi keberagaman agama-agama.

 Ubud, Indonesia, Candi, Bali, Sejarah

Lebih lanjut, Konsultasi Teologi tersebut menegaskan, “sebagian besar orang memang mengakui keberagaman dan perbedaan agama-agama, namun keragaman itu dilihat dengan sikap curiga dan merasa terancam, sehingga tidak terjadi pergaulan yang saling memperkaya.”Masih banyak individu atau kelompok yang memandang keberagaman agama-agama bukan sebagai kekayaan yang harus disyukuri melainkan dianggap sebagai malapetaka.

 

Terbukti, sampai akhir Oktober  2011, berdasarkan laporan Forum Komunikasi Kristen Indonesia (FKKI), telah terjadi penutupan dan ancaman terhadap 34 Gereja di negeri ini. Rentetan peristiwa ancaman kekerasan agama tersebut makin bertambah panjang dengan terjadinya gangguan terhadap 9 buah gereja di kampung rawa kalong, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun selatan, kabupaten bekasi, Jawa Barat pada bulan November yang baru lalu.  Dan pada awal Desember, bulan dimana seringkali ancaman terhadap kebebasan beragama kerap terjadi, lima buah gereja di Kecamatan Pracimantoro, kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, juga mengalami gangguan.

Pada 2011 tercatat  47 Gereja mengalami gangguan di tanah air ini. Jadi, ancaman terhadap kebebasan beribadah di negeri ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Menjelang perayaan Natal tahun ini, jika pemerintah tidak segera mengantisipasinya Gereja-gereja yang mengalami gangguan pada tahun ini bisa lebih banyak lagi. Artinya, ancaman terhadap kebebasan beragama pada tahun ini bisa jadi akan lebih hebat dibandingkan tahun -tahun sebelumnya.

 

 

Bergerak mundur

 

Hubungan antar agama di negeri ini bisa dikatakan sedang bergerak mundur dari hubungan yang bersifat saling memperkaya, creative proexistence, ke level yang lebih rendah yakni hubungan yang sekadar tidak saling mengganggu (live and let die). Agama-agama hidup bersama tapi tak memiliki kerjasama yang baik sehingga tak terjadi pergaulan yang saling memperkaya. Realitas tersebut bertolak belakang dengan masa lalu negeri ini.

 

Masyarakat Indonesia mulanya hidup saling memerhatikan dan saling memercayai. Indonesia terkenal dengan pluralismenya dan semangat interdepedensi agama-agama yang tinggi. Indonesia tersohor dengan sebutan surganya agama-agama. Di Indonesia agama-agama mendapatkan tempat persemaiannya yang subur. Itulah sebabnya   agama-agama besar yang berasal dari luar negeri ini, seperti Islam, Kristen, Hindu,  Budha serta Kong Fu Tsu dapat bertumbuh subur. Bahkan agama-agama itu kemudian bercampur menjadi aliran-aliran kebatinan yang hingga kini tetap eksis di negeri ini.

 

Pancasila dengan semangat Bhineka Tunggal Ika Nya menjadi payung yang lebar bagi semua agama-agama yang berbeda dan beragam, dan agama-agama yang berbeda dan beragam itu diterima sebagai kekayaan dan bukan sebagai ancaman. Jadi, sikap curiga antaragama bukanlah warisan leluhur bangsa ini. Bisa dipastikan, makin tergerusnya nilai-nilai ke-Indonesiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila adalah penyebab utama raibnya rasa saling percaya antarwarga bangsa di negeri ini.

 

Hubungan harmonis antar agama-agama yang lama bersemi di negeri ini lambat laun kian memudar, hubungan antar agama bergerak mundur menjadi hubungan yang penuh kecurigaan, dan perasaan terancam. Khususnya setelah berakhirnya era absolutisme Soeharto. Kekerasan agama-agama meledak di berbagai tempat di seantero negeri ini. Ironisnya, pemerintah era reformasi seakan tak berdaya meredam maraknya kekerasan agama di negeri ini.

 

Meningkatnya intoleransi agama di negeri ini diteguhkan dengan maraknya cluster-cluster yang membelah masyarakat berdasarkan agama. Cluster-cluster masyarakat berdasarkan agama di negeri ini terus menguat, dan parahnya usaha integrasi antar kelompok itu justru makin melemah.

 

 

Pluralitas bukan ancaman

 

 

Intoleransi agama yang berujung pada diskriminasi dan kekerasan agama sesungguhnya melanggar konstitusi  negeri ini yang mengatur hak setiap warga negara untuk beribadah. Pemerintah sebagai penerima mandat konstitusi tidak boleh membiarkan penyerangan terhadap kebebasan beragama terjadi di negeri ini. Sebaliknya pemerintah harus konsisten mendorong kehidupan yang saling menghargai antarwarga bangsa yang berbeda dan beragam agama.

 

Tidak tuntasnya penyelesaian kasus penutupan, penyegelan, sampai pada perusakan dan  pembakaran rumah ibadah yang terjadi di negeri ini  telah menjadi preseden buruk bagi  penegakan HAM di Indonesia. Pembiaran terhadap kasus tersebut telah melahirkan banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia.  Akibatnya, ancaman terhadap kebebasan beragama terus berlangsung di negeri ini. Pluralitas agama masih di tolak oleh banyak orang di negeri karena minimnya konsisitensi pemerintah dalam menangani kasus-kasus bernuansa agama.

 

Lemahnya konsisitensi pemerintah dalam memberikan proteksi kebebasan beribadah terlihat jelas pada kasus penutupan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. Sejak 2008, umat GKI Yasmin berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang dilindungi oleh konstitusi, bahkan perjuangan itu mendapatkan dukungan umat berbagai agama yang pro-pluralisme, namun IMB yang telah mereka dapatkan  secara sepihak dibekukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Meski telah memenangi  gugatan di PTUN Bandung, bahkan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), Wali kota  Bogor Diani Budiarto bergeming dengan sikapnya, yakni tetap membekukan IMB GKI Yasmin, bahkan melarang umat beribadah di lokasi tersebut.

 

Herannya, pemerintah pusat tetap tak bereaksi. Padahal, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  mengakui bahwa peristiwa itu akan menciptakan instabilitas Kota Bogor setelah beberapa partai politik mencabut dukungannya kepada Diani Budiarto.

 

Pemerintah, sebagai pemegang mandat konstitusi bertanggung jawab langsung untuk menegakkan konstitusi. Pemerintah harus aktif memproteksi hak kebebasan beragama setiap warga negara yang memeluk agama apapun. Karena pluralitas agama adalah realitas yang diakui oleh konstitusi di negeri ini.

Sikap tegas pemerintah terhadap kelompok-kelompok intoleran yang gemar melakukan kekerasan tentu saja akan mendapat dukungan mayoritas rakyat di negeri ini. Sikap tegas pemerintah dalam berpegang pada konstitusi akan berbuah manis, yakni bertumbuhnya semangat toleransi yang merupakan nilai-nilai bermutu bangsa ini, sehingga keberagaman agama-agama dapat diterima sebagai sebuah kekayaan, bukan ancaman.

 

Binsar A. Hutabarat


http://www.binsarinstitute.com/2020/07/pluralitas-agama-bukan-ancaman.html


Clip Studio Paint

No comments:

Post a Comment