google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT: 01/01/2008 - 02/01/2008

Halaman

Kontroversi Perihal Perda Manokwari Kota Injil






Kontroversi Perihal Perda Manokwari Kota Injil

I. Pendahuluan 

Kabar akan diberlakukannya perda bernuansa Kristen di Manokwari, Papua Barat menimbulkan kontroversi, baik dalam kalangan Kristen itu sendiri, maupun juga dari umat Islam yang secara langsung merasa terdiskriminasikan, bahkan PGI dan KWI telah jauh-jauh hari menyatakan penolakannya. 

Menurut berita-berita di media massa, draft perda kota Injil yang telah beredar, tanpa diketahui siapa yang menyebarkannya secara langsung isinya terindikasi ada yang membelenggu kebebasan beragama, khususnya kaum muslim. 

 Meski Raperda kota Injil itu sendiri sesungguhnya belum ada, namun telah direspons dengan amat kuat lantaran isi draft yang beredar itu jika kemudian dijadikan perda dikhawatirkan akan berisi nilai-nilai yang bersifat diskriminatif. 

Apalagi draft usulan itu telah beredar luas tanpa diketahui siapa yang menyebarkannya, serta tanpa penjelasan yang utuh, maka tidaklah mengherankan komentar yang hadirpun sangat beragam, karena umumnya lebih didasarkan pada asumsi, bukan fakta, dan tampaknya telah menimbulkan dampak negative berupa polarisasi agama, baik dari penggagas, maupun mereka yang menentangnya. 

 Reaksi yang begitu riuh sekitar perda kota injil itu tampaknya mendapatkan tempatnya ditengah maraknya perda bernuansa agama yang dihadirkan dibeberapa daerah di Indonesia. 

Meski kehadiran perda-perda bernuansa agama (perda syariah) itu diklaim terlahir secara demokratis, tetap saja penetapan perda bernuansa agama itu telah mendiskriminasikan agama-agama lain, bahkan meski pembahasannya telah menuai protes, perda bernuansa agama itu dengan dukungan mayoritas masyarakat setempat tetap saja diberlakukan, setidaknya itu telah ditetapkan di 26 daerah di Indonesia. 

 Kekhawatiran mereka yang tidak setuju untuk ditetapkannya perda kota Injil tidaklah mengherankan. Respons penolakan terhadap pemberlakuan perda Manokwari Kota Injil itu lebih bergemuruh dibandingkan yang mendukungnya, khususnya dari luar Papua. 

Namun, sebagaimana keberhasilan ditetapkannya perda-perda bernuansa agama meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, demikian juga dikuatirkan, perda Manokwari Kota Injil yang dianggap perda bernuansa agama Kristen itu akan mengalami keberhasilan sebagaimana perda-perda bernuansa agama Islam. 

 Memang draf awal yang beredar adalah perda pembinaan mental dan spiritual yang digagas oleh komunitas Kristen, karena penggagasanya adalah umat Kristen, dalam hal ini gereja pada khususnya, maka tidaklah mengherankan jika perda itu dianggap sebagi perda agama Kristen, meski belum tentu merupakan aspirasi semua umat Kristen. 

Namun, bukan mustahil perda itu akan mendapatkan dukungan dari umat Kristen Papua sebagai agama mayoritas, meski penolakan terhadap perda itu cukup kuat, khususnya yang berasal dari luar Manokwari, Papua Barat, tapi dengan adanya otonomi khusus untuk Papua, apalagi 20 orang anggota DPRD kabupaten dari jumlah 25 anggota DPRD kabupatennya adalah umat Kristen, bisa saja timbul anggapan, wakil-wakil umat Kristen yang mayoritas itu tentulah akan berusaha untuk menyetujui usulan perda itu. 

 Melihat kontroversi yang begitu kuat sekitar perda Injil itu, apalagi pembahasannyapun belum dilakukan, maka Reformed Center for Religion and Society merasa perlu untuk memberikan kontribusinya untuk mengetahui lebih jelas dengan hadir di kota Manokwari untuk mewawancarai sumber-sumber yang dianggap berkompeten untul hal itu, dan kemudian mencoba memberikan solusi yang bermanfaat. 

 Informasi yang hendak di dapat dalam wawancara serta survey melalui angket antara lain, untuk apakah usulan perda itu dibuat, dan permasalahan apakah yang coba dipecahkan? 

Apakah pemberlakuan perda itu memang suatu kebutuhan, dan siapakah yang menggagasnya? 

Kemudian bagaimana merancangnya dan apakah itu efektif, jika memang mesti dilakukan dan bagaimana menghadirkan perda yang tidak diskriminatif. 

 Penelitian ini juga berusaha untuk mengkaji, apakah usulan perda kota Injil terindikasi telah menciptakan polarisasi agama, baik antar agama maupun intra agama, dan apakah polarisasi agama itu makin kuat setelah beredarnya draft usulan perda itu, ataukah kehadiran perda Manokwari kota Injil merupakan usaha agama untuk memberikan kontribusinya dalam kehidupan publik, dan apakah ada dampak negatif peran publik agama, dan jika ada, mengapa itu bisa terjadi. 

 Polarisasi agama di Manokwari jika terjadi, tentunya sangat berbahaya, dan akan menutup dialog antar agama, dan dapat mengarah pada konflik antar agama. 

Penelitian ini juga akan berusaha melihat hal positif dan negative yang mungkin ada dari usulan perda tersebut, untuk kemudian memberikan pemikiran-pemikiran berupa solusi yang bermanfaat. 

 II. Manokwari Selayang Pandang. 

 Manokwari adalah ibu kota provinsi Papua Barat (sebelumnya Irian Jaya Barat), merupakan pemekaran dari provinsi Papua (Irian Jaya). 

Nama Irian adalah pemberian dari Soekarno, meski sesungguhnya orang Papua tidak menyenangi sebutan itu. Nama Irian Jaya Barat ditetapkan oleh undang-undang nomor 45 tahun 1999, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tanggal 18 April 2007, Nama Provinsi Irian Jaya Barat itu dirubah menjadi Papua Barat. 

Kini di Papua telah terbentuk dua Provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Saat ini juga sedang digagas untuk pemekaran wilayah lagi dengan tambahan provinsi Papua Selatan. 

Pemekaran wilayah itu sendiri menimbulkan pro kontra, apalagi gagasan awalnya berasal dari pusat bukan berasa dari daerah Papua itu sendiri yang dimulai dari dewan adat Papua. 

Meski kehadiran provinsi Papua Barat menimbulkan kontroversi, namun, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan, meski pada umumnya orang Papua tak ingin terpisah menjadi beberapa provinsi, karena mereka merasa satu, yaitu Provinsi Papua. Wilayah Provisni Papua Barat meliputi kawasan kepala burung pulau Papua adan kepulauan-kepulauan di sekelilingnya. Di sebelah utara, provinsi Papua Barat oleh Samudra pasifik, bagian barat berbatasn dengan Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku, sedang dibagian timurnya dibatasi oleh Teluk Cendrawasih, bagian selatan dengan laut Seram dan tenggara berbatasn dengan Provinsu Papua. 
 Meski Provinsi Papua Barat telah menjadi provinsi sendiri, Provinsi ini tetap mendapat perlakuan khusus seperti juga provinsi induknya, yaitu Papua. 

Pada tanggal 5 April 2004, provinsi ini juga telah mempunyai KPUD yang telah berhasil menyelenggarakanpemilu untuk pertama kalinya. Papua Barat merupakan daerah yang memiliki potensi luar biasa, baik kesuburan alamnya, kandungan barang-barang tanbang, hasil hutan maupun keindahan alamnya sebagai temapat pariwisata. 

Belum lagi hasil laut seperti mutiara dan rumput laut. Papua Barat juga telah memiliki industri tradisional tenun ikat kain Timor yang dihasilkan di Sorong. 

Papua Barat sendiri terbagi atas 9 Kabupaten dan Kota, yitu : Kabupaten Fak-Fak, Kaimana, Manokwari, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kota Sorong. 

Sedang Manokwari sebagai ibu kota Provinsi terbagi atas 12 kecamatan dan 132 desa. Kabupaten Manokwari biasa disebut sebagai kota buah-buahan, karena kesuburan tanahnya yang menghasilkan berbagai jenis tumbuh-tumbuhan. 

Penduduk Asli Manokwari terdiri dari beberapa suku, yaitu Sough, Karon, Hatam, Meyeh dan Wamesa, suku-suku itu memiliki budaya yang berbeda satu sama lain. 

 Manokwari dibatasi oleh Samudra pasifik di sebelah utara, Kabupaten nabire dan Kabupaten Panial di sebelah Selatan, Kabupaten Biak Numfor di sebelah Timur dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sorong. 

Topografi Manokwari umumnya adalah daerah berbukit dan dataran tinggi, atau sekitar 80% dari luas wilayahnya. Manokwari tergolong daerah beriklim basah, curah hujan disana cukup tinggi, rata-rata 2688 mm per tahun, hutan rata-rata 123 hari pertahun. Suhu antara 26 derajat selsiussamapi 32 derajat Celsius dan kelembaban rat-rat 84,7 % dan intesitas matahari 54,3 % 

 III. Kota Buah menjadi kota Injil 

 Sebutan Manokwari Kota Injil bukanlah sesuatu yang baru, karena sebutan itu terkait dengan peristiwa historis masuknya Injil ke tanah Papua, hanya saja, sebutan itu baru diangkat setelah adanya otonomi khusus. 

Pergantian nama Manokwari sebagai kota buah-buahan yang kini menjadi Kota Injil itu juga terkait usaha pencarian kekhususan Papua yang dilakukan oleh masyarakat Kristen Papua, dengan mengangkat kembali peristiwa sejarah yang mengawali peradaban baru di Papua yang merupakan buah dari penerimaan Injil oleh masyarakat Papua. 

 Sejarah melaporkan bahwa dua orang missionari Jerman, pada tanggal 5 Februari 1855, bernama Johann Gottlob Geissler dan Carl Wilhelm Ottow ketika pertama kalinya menjejakan kaki di pulau Mansinam, pulau yang berada di Kabupaten Manokwari, mengucapkan kata-kata penting yang sampai saat ini dipegang oleh masyarakat Kristen Papua, yang mengatakan, “Dengan nama Tuhan kami menginjak tanah ini.” 

Pernyataan dua missionari yang digelari ”Rasul Papua” itu oleh masyarakat Kristen Papua dipercaya sebagai suatu penetapan Tuhan untuk Papua, yaitu sebagai kota Injil, sehingga tidaklah mengherankan jika kemudian komunitas Kristen Papua yang adalah mayoritas itu sepakat untuk mengubah nama Manokwari yang awalnya adalah kota buah-buahan menjadi kota Injil, dan itu dianggap sebagai realitas histories dari daerah manokwari. 

 Keinginan agar julukan kota Injil itu ditetapkan untuk Manokwari sesungguhnya bukan semata-mata terkait usaha untuk mengingatkan masyarakat akan keberadaan Manokwari sebagai gerbang masuknya Injil ke tanah Papua, sebagaimana diungkapkan beberapa tokoh agama di Manokwari, karena ada diantara mereka yang berpendapat bahwa itu adalah usaha melestarikan nilai-nilai Injil yang terbukti telah mengangkat kehormatan masyarakat Papua, dan secara bersamaan merupakan aspirasi masyarakat Papua untuk mendapatkan harapan baru dari ketertinggalan mereka dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia. 

Meski kekayaan sumber alam Papua 2 kali ;ebih banyak dibandingkan kekayaan seluruh pulau-pulau di Indonesia. 

 Mereka berharap, Injil yang telah merubah kehidupan masyarakat Papua yang berada dalam kegelapan, hidup dalam kecurigaan, kebencian, saling memangsa sesamanya (mengayau), dan oleh injil itu mereka telah diperdamaikan. 

Maka mereka juga berharap penetapan Manokwari kota Injil akan menyadarkan masyarakat untuk berjuang mengatasi ketertinggalan mereka. 

Kekayaan alam yang melimpah ruah di Papua ternyata tidak berdampak banyak bagi kemajuan masyarakat Papua, karena itu harapan mereka kini berbalik pada Injil yang telah mengakat martabat masyarkat Papua, sehingga seorang tokoh perempuan Papua mengatakan, itu adalah hak-hak dasar masyarakat Papua. 

 Penetapan Manokwari kota Injil diharapkan akan menuntut penduduk kota Manokwari menjaga kelestarian nilai-nilai Injil yang mulai itu dengan hidup sesuai dengan kebenaran Injil. 

 IV. Lahirnya Raperda Kota Injil 

 Usaha untuk memberikan julukan Manokwari sebagai Kota Injil itu sesungguhnya mendapatkan momentumnya setelah aksi demo terhadap pembangunan Mesjid Raya, dengan Islamic Centernya, menurut Pdt. Dimara, Gembala Sidang GKI Elim Koali, Gereja kedua yang dibangun setelah Gereja GKI di pulau Mansinam, luas tanah yang diperuntukan bagi pembangunan Mesjid Raya itu 1 hektare, apalagi posisinya yang sangat strategis, dekat lapangan Udara manokwari, setiap orang yang akan memasuki kota Manokwari tentunya akan melihat mesjid raya yang besar itu, jika jadi dibangun. 

Kehadiran Mesjid raya itu juga akan melampaui besarnya gereja-gereja Kristen yang adalah agama mayoritas di Manokwari, itu tentu saja menimbulkan perasaan terpinggirkan dari masyarakat Kristen yang adalah mayoritas, hal yang sama juga dikatakan oleh Pdt. Albert Yoku, wakil Sekretaris Sinode GKI, yang berdomisili di Sentani, Jayapura. 

Menurutnya, persiapan untuk membangun mesjid raya dan Islamic Center itu sudah dikerjakan sejak 2003-2004, itu mengherankan, karena umat muslim tahu, di Kota Manokwari, setiap tahun ada perayaan besar agama Kristen yang dirayakan pada tanggal 5 Februari, hari perayaan masuknya Injil ke tanah Papua dan dipusatkan di pulan Mansinam, dan perayaan itu dirayakan oleh semua orang Kristen Papua, dan mereka biasanya, dari berbagai daerah di Papua tumpah ruah di pulau Mansinam, dan pemerintah juga ikut terlibat memberikan bantuan dalam penyelenggaraan acara akbar itu. 

Pendirian mesjid raya oleh umat Kristen, bermula dari GKI yang kemudian menggandeng gereja-gereja lain, sebagai tindakan yang anti toleransi. 

Sebagai penganut agama Mayoritas tindakan membangun mesjid raya adalah pengabaian eksistensi Kristen Manokwari, dan itu menimbulkan perasaan terancam di kalangan umat Kristen, Kota Manokwari yang secara historis diakui sebagi kota Injil, dan ditempat itu setiap tahun dirayakan masuknya Injil di Papua, ingin dirubah menjadi kota berbasis muslim, setidaknya dengan cara menghadirkan Mesjid Raya itu, Apalagi pertambahan masyarakat Muslim di Papua cukup signifikan, dan pertai-partai Islam di Papua pada pemilu 2004 telah mengklaim bahwa umat Muslim di Papua sekitar 40% dan terus mengalami pertambahan. 

Keberhasilan perkembangan agama Islam di Papua itu dianggap melahirkan hegemoni Islam dengan pembangunan rumah ibadahnya yang besar meski tempat-tempat ibadah Islam telah mencukupi. Kemudahan yang selama ini diberikan kepada umat Muslim ternyata tidak demikian yang dialami oleh umat Kristen di daerah-daerah lainnya, apalagi laporan jumlah gereja yang terbakar atau dirusak juga dilaporkan dalam demonstrasi Mesjid Raya. 

Gema Indonesia sebagai negara dimana pembakaran rumah ibadah, khususnya gereja yang terbanyak di dunia tentu saja menimbulkan perasaan terancam umat Kristen Papua yang terkenal amat toleran, belum lagi pendatang yang umumnya beragama Islam umumnya lebih kaya dibandingkan masyarakat Papua sendiri dn itulah yang kemudian melahirkan aksi demo masyarakat Kristen yang pada intinya berisi penolakan terhadap pembangunan mesjid raya itu. 

Usaha menghadirkan mesjid raya yang besar, bahkan ada yang mengatakan akan menjadi Islamic center yang terbesar di Asia Tenggara, segera saja itu menimbulkan protes masyarakat Gereja, apalagi memang ada selebaran yang mencoba memancing di air keruh dengan menyebarkan jumlah gereja-geraja yang dirusak, dibakar di luar Papua, khususnya di pulau Jawa untuk menumbuhkan rasa sentimen keagamaan, tapi menurut beberapa peserta, alasan utamanya adalah mereka tidak setuju jika agama minoritas di Manokwari, dalam hal ini Islam, membangun tempat ibadah yang amat megah, melampaui kemegahan gereja-gereja yang ada, apalagi tempat-tempat ibadah yang tersedia masih mencukupi untuk digunakan. 

 Pada tanggal 17 November 2005, ada kira-kira 5000 orang lebih pendemo yang memprotes pembangunan mensjid raya tersebut, ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa Kristen, warga Gereja dan pemimpin-pemimpin gereja yang berasal dari 30 denominasi gereja, berdemonstrasi ke kantor DPRD Provinsi Papua Barat, sebelumnya mereka berkumpul di Gereja dekat kompleks DPRD, GKI Maranatha, kemudian dengan berjalan kaki mereka tumpah ruah di gedung DPRD kabupaten Manokwari. 

Demonstran itu diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Papua Barat yang didampingi Bupati Manokwari, Kapolres dan Dandim setempat. Pada waktu itu juga para pendemo mendesak membentuk Perda Manokwari kota Injil, namun tetap setuju dengan mengikut sertakan kelompok agama-agama lain, agar ada saling pengertian dan rasa saling bertoleransi, serta memiliki persepsi yang sama mengenai Manokwari sebagai kota injil. 

Mereka juga berharap, pembangunan tempat-tempat ibadah mesti memperhatikan keberadan Manokwari sebagai kota injil, sehingga peristiwa pembangunan mesjid raya yang menimbulkan rasa terancam umat Kristen itu tidak akan terulang lagi, hal itu dapat dimengerti karena bisa jadi usaha untuk kembali membangun mesjid raya itu akan terus dilakukan dengan menempuh berbagai macam cara. 

Sejak aksi demo itu wacana Manokwari kota Injil mulai sering diperdengarkan dalam pidato-pidato tokoh-tokoh agama di Papua. 

Menurut Yulio yang adalah koordinator pemuda Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua, yang juga menjadi koordinator lapangan aksi demo menjelaskan, Aksi demo itu berlangsung secara damai, tanpa ada pengrusakan apapun, ini adalah bukti bahwa masyarakat Kristen Papua yang berada di Papua tanah damai, tidak berniat untuk membelenggu kebebasan beribadah kaum Muslim, sebagaimana dilakukan beberapa komunitas umat muslim yang telah merusak dan membakar gereja, bahkan telah mengakibatkan korban nyawa manusia, seperti di Situbondo misalnya, yang hampir saja menyulut kemarahan masyarakat Kristen Papua, tapi itu tak terjadi karena tokoh-tokoh agama yang memang disegani masyarakat dengan segera menenangkannya. 

Ia juga menjelaskan, jumlah mesjid yang kini ada di Papua cukup untuk menampung kaum Muslim beribadah, jadi untuk apa lagi membangun mesjid raya yang besar itu, bukankah itu tanda tidak ada lagi penghargaan terhadap umat Kristen yang adalah mayoritas. 

Demo damai itu memang hampir saja menyulut kemarahan massa pendemo karena adanya komunikasi yang tidak lancar, tapi bukan benturan antar agama. 

Penurunan spanduk yang dibawa pendemo yang bertuliskan penolakan pembangunan mesjid raya oleh departemen agama sempat direspons negative, yaitu sebagai penolakan terhadap aspirasi massa pendemo, namun, setelah ada klarifikasi bahwa penurunan spanduk mesti dilakukan karena sesungguhnya pemerintah telah mendengar tuntutan pendemo, maka salah paham itu pun reda dan tidak melahirkan konflik. 

Itu adalah bukti bahwa masyarakat Papua hidup dengan toleransi yang tinggi, dan di tanah Papua, Manokwari tidak pernah ada perusakan atau pembakaran tempat ibadah agama apapun, fakta itu diakui oleh tokoh-tokoh agama Kristen di Papua dan juga pejabat setempat. 

Sikap toleransi maasyarakat Papua yang tinggi itu juga terbukti dengan diijinkannya masyarakat muslim di Manokwari melakukan sembahyah Ied pada perayaan Idul Fitri di 4 lapangan Bola yang terdapat di Manokwari. 

Massa yang membanjiri lapangan-lapangan bola itu dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik, tanpa gangguan berarti, suasana tenang dan damai menyelemuti perayaan hari raya Idul Fitri tanggal 13 Oktober 2007. 

Spanduk-spanduk ucapan selamat hari raya menghiasai kota Manokwari, dan itu berasal dari komunitas yang amat beragam. Selang beberapa bulan kemudian setelah aksi demo mesjid raya, dalam usaha untuk mengukuhkan keberadaan Manokwari kota Injil, dihadirkanlah perda larangan minum minuman keras pada bulan Desember 2006. 

Perda itu diakui sebagai nilai-nilai Injil, meski juga diterima oleh umat beragama lain, karena memang nilai-nilai itu bersifat universal. Perda itu diakui berasal dari nilai-nilai Injil karena penggagasnya adalah komunitas Kristen, dalam hal ini gereja-geraja. 

 Dalam suatu seminar tentang perda Miras 98% peserta yang mewakili gereja, agama, pemuda, komponen wanita mengangkat tangan untuk menunjukan persetujuannya, beberapa orang yang tidak setuju menurut Amos wakil ketua DPRD Kabupaten, dan Yulio koordinator pemuda GKI umumnya adalah para distributor Miras.

Usulan itu kemudian juga diterima oleh pemda dan mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten, keberhasilan penerapan perda larangan minuman keras itu kemudian dicontoh oleh daerah-daerah lainnya di Papua. 

 Memang dalam penetapan larangan Miras itu, minuman keras yang telah ada, terlanjur dibeli pedagang sebelum penetapan perda, masih diijinkan untuk dijual sampai habis, dan baru kemudian tidak boleh lagi di pasok untuk kemudian dijual kembali. 

Pemerintah juga diminta memikirkan mata pencaharian pengganti untuk mereka yang menjadi penjual minum-minuman keras, agar tidak menambah jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindakan-tindakan kriminal. 

Kelahiran perda larangan minuman keras itu ternyata cukup efektif untuk menjaga keindahan kota Manokwari sebagai kota Injil, setelah penetapan perda itu, Manokwari bukan hanya bebas dari para pemabuk pada siang hari, tapi juga pada malam hari. 

Perda ini dianggap sebagai nilai-nilai Injil yang universal dan dapat diterima oleh semua, atau agama apapun. 

Perda Miras yang juga di motori oleh pemimpin-pemimpin agama Kristen itu menumbuhkan suatu keyakinan bahwa usaha menghadirkan perda kota injil tentu bukanlah sesuatu yang diskriminatif, karena nilai-nilai Injil yang universal itu pastilah diterima oleh semua agama yang ada di Papua, khususnya Manokwari, apalagi itu bukanlah perda agama, sebagaimana draf awalnya berjudul Perda Pembinaan Mental dan Spiritual. Pada tanggal 1-2 Februari 2007, dalam rangka memperingati 152 tahun masuknya Injil di Papua, diadakanlah seminar dan lokakarya atas kerja sama Pemda Manokwari, Universitas Cendrawasih (UNCEN), STT-GKI dan Universitas Papua (UNIPA), yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Gereja dari berbagai denominasi, tokoh perempuan dan pemuda, bertempat di Gereja Kristen Injili Elim Kuali. 

Pada akhir seminar itu diajukanlah usulan perda Manokwari Kota Injil, yang pada awalnya diberi nama “Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual”. Usulan tersebut kemudian dituangkan dalam format yang berbentuk perda, dan kemudian menyebar tidak diketahui siapa yang menyebarkannya, apalagi kemudian berita itu menjadi laporan utama di majalah, Koran, internet bahkan sms-sms. 

Manokwari yang terletak jauh di ujung Timur itu kini menjadi buah bibir bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, karena radio Nederland juga pernah mewawancarai tokoh-tokoh Masayarakat Papua, serta seorang pengurus radio swasta di Papua. 

Meski itu baru wacana menurut pengakuan beberapa orang, dan tidak popular di Manokwari, tetapi sebaran informasinya bergerak dengan amat cepatnya kemana-mana, bahkan tidak sedikit yang beraksi keras dan melakukan demo penolakan, meski terkadang informasi yang diterima tidak jelas, karena memang itu baru berupa usulan.

 V. Perda Kota Injil dan persoalan diskriminasi 


 Tampaknya dengan maraknya perda-perda bernuansa agama yang terbukti diskriminatif, reaksi penolakan terhadap usulan itu menjadi begitu kuat. 

Pada tingkat kabupaten, usulan itu dianggap akan disetujui karena 20 orang dari 25 anggota DPRD kabupaten adalah umat Kristiani. Namun, Pejabat di Manokwari, juga tokoh-tokoh agama disana berkomentar, kami tidak mengerti mengapa itu menjadi berita besar, sedang kami di Manokwari tenang-tenang saja. Wakil ketua DPRD kabupaten, Amos, menjelaskan, “memang saya pernah di wawancarai Koran ibu kota, namun setelah saya melihat isi beritanya, sama sekali berbeda dengan apa yang saya katakan. 

Demikian juga dengan komentar MUI Papua, komentarnya sesungguhnya tidak didasarkan pada pengertian yang benar, karena kami belum pernah melakukan dialog, jelas terjadi salah pengertian, apalagi sesungguhnya perda kota injil itu sendiri belum ada dan masih berupa usulan dalam hal ini berasal dari komunitas Kristen. 

Draft berupa usulan pemimpin-pemimpin gereja itu, khususnya Gereja Kristen Injili di tanah Papua, sebagai pelopor utama yang juga kemudian mengikut sertakan gereja-geraja lainnya, ternyata memiliki pasal-pasal yang dianggap diskriminatif. 

Kenyataan adanya pasal-pasal yang diskriminatif tersebut diakui dengan jujur baik oleh tokoh-tokoh agama di Papua yang telah membaca isi draf tersebut, khususnya Badan Kerja sama Gereja (BKSG), juga pejabat di kabupaten Manokwari, namun mereka tetap bersikukuh itu bukanlah perda, tapi masih merupakan usulan masyarakat Kristen Papua, khususnya GKI, dan itu wajar saja, apalagi itu harus melewati pembahasan bersama, dan tentu saja nilai-nilai yang bersifat diskriminatif terhadap agama-agama lain tidak akan disetujui dalam arti akan mengalami revisi. 

Secara tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari mengatakan, “Perda Manokwari Kota Injil belum pernah ada!” yang ada hanyalah usulan dari masyarakat Kristen, usulan tersebut telah kami terima, namun itu mesti melewati team legislasi, untuk kemudian disusun dalam bentuk perda, dan dalam proses penyusunan itu bisa saja bagian-bagian yang dianggap diskriminatif itu dihilangkan, apalagi usulan itu dihadirkan sebagai respons terhadap pidato-pidato tentang Manokwari Kota Injil, ada pertanyaan, jika Manokwari Kota Injil, isinya apa, dan usulan yang dituangkan dalam bentuk format perda itu adalah usulan dari isi Manokwari Kota Injil. 

Hal itu juga ditegaskan kabag hukum Manokwari, menurutnya Perda Manokwari Kota Injil, yang usulan awalnya adalah Perda pembinaan Mental dan Spiritual itu bukan perda agama, karena tidak mungkin menyamakan nilai-nilai Injil yang adalah perintah Tuhan, dengan perda yang adalah buatan manusia, itu justru akan mereduksi nilai Injil itu sendiri. 

Jadi kami menampung usulan itu dan akan disusun oleh team legislasi dalam bentuk bentuk format raperda untuk kemudian diadakan pembahasan, dan kemungkinan pembahasan itu akan dilaksanakan bulan januari 2008. 

Ia juga mengatakan, dalam raperda yang akan dibahas itu tentunya tidak akan ada nilai-nilai yang bersifat diskriminatif, tetapi pastilah akan berisi nilai-nilai yang universal yang dapat diterima oleh semua. 

Sekda Manokwari juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah sendiri masih menunggu perdasus yang akan memayungi usulan itu, karena Majelis rakyat Papua pernah membuat ketetapan bahwa Manokwari daerah berbasis religius Kristen, Fak-fak, Muslim, dan Merauke berbasis agama katolik, jadi jelas tidak ada diskriminasi disana, itu justru untuk menjaga kedamaian antar umat beragama di Papua yang sejak lama terjaga dengan baik, dan dengan makin terbukanya Manokwari sebagai konsekwensi menjadi ibu kota provinsi, membanjirnya pendatang ke Manokwari tentu saja tak dapat dihindari, dan untuk itu perlu aturan untuk tetap menjaga keindahan manokwari. 

Namun, menurut Kabag Hukum Manokwari, usulan dari komunitas Kristen itu baik, hanya saja tentu tidak boleh mengatur hal-hal yang berkenaan dengan umat beragama lain. Memang ciri khas kota Injil dengan keceraiannya perlu ada. 

Meski ia juga mengatakan telah berkonsultasi dengan depdagri, bahwa yang bisa mengatur perda agama itu hanya Aceh, sedang Papua mesti berdasarkan budaya, usualan itu juga sudah mendapat kajian apakah bertentangan dengan HAM atau tidak. Ia juga mengatakan, pusat memang telah menyatakan penolakannya, tapi mereka belum melihat. Ia juga mengakui dalam draft usulan itu ada point-point yang bersifat diskriminatif, tapi itu akan dihilangkan. 

Menurut Pdt Sherley, dalam semiloka yang menggagas usulan perda kota Injil itu umat Kristen yang hadir menyetujuinya, jadi kami rindu membuat suatu perda yang akan membuat masyarakat Manokwari hidup yang menjadikan ciri Manokwari sebagi kota Injil. 

Indonesia bukan negara Islam, jika di Aceh diijinkan ditetapkan perda syariah, maka mengapa kami tidak boleh menetapkan perda kota Injil, lagi pula perda koyta Injil berbeda dengan perda syariah yang diskriminatif, sedang perda kota injil tidak bersifat diskriminatif, Kehadiran perda itu memang diharapakan khususnya oleh masyarakat Kristen Papua, meski itu pun masih menjadi polemik dalam gereja-geraja, tapi pada prinsipnya mereka sepakat, jika usulan itu akan dijadikan perda perlu ada dialog dengan semua kelompok agama yang ada di Papua, dan mesti mendengarkan masukan dari komunitas agama-agama lainnya. 

Menurut Pendeta Bastian sanbalai, salah seorang pembicara dalam semi loka dan yang juga memberikan kontribusi usulan untuk pembuatan perda pembinaan mental dan spiritual itu, aturan yang akan ditetapkan dalam perda itu adalah nilai-nilai yang universal, sebagaimana Injil itu berisi nilai-nilai universal itulah yang kami usulkan, jika kemudian ada usulan-usulan yang tampak berisi nilai-nilai yang diskriminatif itu bisa saja didialogkan, hanya saja memang perda itu merupakan proteksi terhadap umat Kristen dari usaha-usaha islamisasi yang gencar dilaksanakan di Papua. Misalnya saja tentang penggunaan Jilbab, ia berkomentar, itu merupakan atribut Islam, yang otomatis juga media penyebaran agama, kami tidak melarangnya, hanya saja penggunaannya pada tempatnya, misalnya digunakan untuk beribadah, namun tidak pada segala tempat, apalagi pada pegawai negeri yang telah mempunyai seragam khusus, mengapa mesti ada perbedaan atau kekhususan? Jadi, tidak ada larangan berjilbab dalam usulan itu, yang ada hanyalah pembatasan. 

Komentar ini juga dinyatakan oleh tokoh-tokoh agama lainnya dan juga pejabat di kabupaten Manokwari. Selain tentang penggunaan Jilbab, yang dianggap diskriminatif dan disebarkan secara luas tanpa melihat latar belakang usulan tersebut menurut mereka adalah persoalan larangan kegiatan publik pada hari minggu, tokoh-tokoh agama, menjelaskan, kehadiran kapal penumpang yang menurunkan penumpang dalam jumlah besar pada hari minggu di kota Manokwari yang kecil itu, sangat mengganggu ibadah Kristen, tidak jarang demi mendapatkan rupiah, anggota jemaat, khususnya pengojek lebih memilih untuk tidak menghadiri kebaktian minggu, ini menjadi keprihatinan tokoh-tokoh gereja, karena itu pemerintah diminta tidak mengijinkan kapal masuk pada hari munggu, atau setidaknya setelah jam 12 siang, setelah kebaktian Kristen usai. Hal itu juga dinyatakan oleh anggota DPRD Propinsi, ia mengatakan, dulu kami tidak ada yang bekerja pada hari minggu, hari itu adalah untuk beribadah, tapi kini, hari itu tidak lagi dipedulikan, karena itu perlu aturan untuk mengingatkannya. 

Hal lain yang menimbulkan reaksi negative terhadap usulan perda itu adalah masalah suara azan, menurut tokoh-tokoh agama disana, itu tidak perlu dikumandangkan, karena mengganggu umat yang beragama lain, apalagi ini kota Injil. 

Jadi yang kita minta adalah penghargaan keberadaan kami sebagai umat Kristen yang mayoritas, kami tidak membelenggu kebebasan beragama, tapi sudah semestinya umat Islam juga bertoleransi dengan mayoritas Kristen disini. 

Sedang mengenai ijin pendirian tempat ibadah, itu semua sudah diatur oleh pemerintah, jadi wajar saja jika kita meminta mesjid pun perlu mendapatkan ijin dari masyarakat, setidaknya harus mendapatkan ijin dari 150 anggota masyarakat setempat. 

Menurut beberapa para tokoh agama Papua, itu bukan tindakan diskriminatif, tapi kami perlu memberikan proteksi pada umat kami, agar kehadirannya juga dihargai, dan kami tidak mencontoh Aceh yang mengharuskan semua orang non Muslim di Aceh Berjilbab, kami hanya meminta ada keteraturan, untuk menjaga toleransi yang telah tertanam kuat di Papua ini terjaga dengan baik. 

Wakil Ketua DPRD Papua, Amos, mengatakan, jika usulan itu berupa perda pembinaan mental dan spiritual tentu saja saya menyetujuinya. Realitas degradasi moral yang terjadi di Papua memerlukan penanganan yang serius, kehadiran perda larangan minuman keras meski belum maksimal, setidaknya telah mengubah Manokwari menjadi lebih aman, khususnya dari ancaman para pemabuk yang sering mengganggu, baik rumah-rumah penduduk, maupun pedagang dan pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, karena itu demi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Papua yang dulunya telah mengalami pembaharuan oleh Injil. Maka perda itu diperlukan. 

Pdt. Dimara mengatakan, dulu tempat kami ini aman, tidak ada pencuri, jika ada barang hilang, atau tertinggal dimanpaun tidak ada orang yang akan mengambilnya. Tapi, sekarang jika kita tidak hati-hati barang-barang kita bisa dicuri orang, demikian juga jemuran pakaianpun bisa diambil pencuri, ini adalah bukti kemerosotan moral yang terjadi, belum lagi dengan banyaknya pemabuk, yang membuat mereka tidak bisa bekerja dengan baik, bahkan juga mengganggu orang lain, itu adalah bukti telah lunturnya nilai-nilai injil di Papua. 

Untuk mengembalikan nilai-nilai tersebut perlu dihadirkan suatu perda yang akan menjadi panduan bagaimana seharusnya masyarakat Papua hidup di Kota Injil ini. 

 VI. Pemasangan Plang-Plang manokwari Kota Injil 

 Setelah semiloka yang melahirkan usulan raperda pembinaan mental dan spiritual itu, maka di kota Manokwari terpancang 6 plang besar yang sangat indah yang berisi pernyataan “Manokwari Kota Injil”, pada pinggir jalan masuk kota manokwari juga terpampang tulisan “Selamat Datang Di Manokwari Kota Injil, Tuhan Memberkati.” 

Plang yang bertuliskan Manokwari Kota Injil itu juga terpampang disudut-sudut jalan Manokwari, bahkan sampai kedesa-desa, deklarasi Manokwari kota injil dengan pemasangan plangh-plang itu menurut Agustina, seorang Rohaniwati Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPII), yang adalah wakil ketua Majelis perwakilan YPPII di pasang setelah Semi loka yang mengusulkan adanya perda Manokwari Kota Injil. 

Beberapa pendeta gereja di luar GKI memang mengatakan bahwa, ketika pemasangan plangh-plang tersebut mereka tidak dilibatkan, tetapi kemudian ketika timbul masalah, adnya penolakan, mereka kemudian dilibatkan, itu adalah bukti bahwa perda manokwari kota Injil masih berada dalam tahapan wacana, meski umumnya mereka juga mengakui bahwa Manokwari Kota Injil adalah harga mati, namun jika sampai berbentuk perda beberapa tokoh agama berpendapat perlunya berdialog dengan umat agama-agama lain, dan itu memerlukan diskusi yang cukup panjang. 

Plang-plang yang bertuliskan Manokwari Kota Injil, baik dalam bentuknya yang amat indah, atau yang sederhana, tampak terawat dengan baik, dan menjadi assesoris yang memperindah Kota Manokwari yang memang dianuggerahi keindahan alamnya, dan juga kesuburan tanahnya. Itu juga berarti sebutan Manokwari kota Injil tampaknya tidak mengagetkan masyarakat Manokwari. 

Muslim Papua, sudah terbiasa mendengar sebutan manokwari kota Injil, karena memang di kota itu setiap tahun diadakan perayaan besar menyambut masuknya Injil ditanah Papua. Dan Pemimpin Muslim Papua sendiri telah menyatakan penerimaannya, karena mereka percaya nilai-nilai inil itu adalah nilai-nilai yang universal yang juga baik untuk semua. 

Terlebih lagi, bagi masyarakat Papua agama adalah agama keluarga, jadi mereka telah terbiasa dengan toleransi dalam keragaman agama, sehingga kehadiran plang-plang manokwari yang terkait dengan realitas sejarah itu tidak mengancam mereka. Meski terlihat ada keragaman pandangan mengenai perda manokwari kota Injil, tokoh-tokoh agama di Papua umumnya setuju bahwa pernyataan dua missionary jerman, yaitu Ottow dan Geisler yang mengatakan, dalam nama Tuhan kami menginjak tanah ini, merupakan peryataan Tuhan bahwa Manokwari adalah kota Injil. Terlebih lagi sejarah membuktikan bahwa Manokwari adalah kota pertama yang mengalami kemajuan di Papua, dan melalui injillah orang Papua bisa menjadi pendeta-pendeta, dan pejabat-pejabat, tanpa injil itu tidak mungkin terjadi. 

Secara ekstrem mereka mengatakan, yang pertama ada di Papua adalah Injil bukan negara, jadi yang membawa perubahan untuk Papua adalah Injil, jadi penghormatan terhadap Injil mesti ada, karena itu adalah kekuatan Allah. Banyak denominasi gereja di papua dapat disatukan dengan kesadaran yang sama bahwa mereka menerima Injil atas jasa dua orang missionary Jerman itu, sehingga kesadaran itulah yang tampak menyatukan mereka dalam keragaman pandangan tentang perda kota Injil. 

 VII. Kontroversi Sekitar Perda Kota Injil 

 Pdt. Gereja Bethel Tabernakel yang telah melayani 32 tahun di Papua dan kini telah berusia 56 tahun berkomentar, “Kota Injil bagi kami adalah harga mati!” Pernyataan itu bukanlah sesuatu yang diungkapkan dengan semangat heroik yaitu untuk melawan orang-orang yang tidak menyetujui dengan sebutan Manokwari Kota Injil, melainkan suatu pernyataan yang didasarkan keyakinan yang teguh bahwa Tuhanlah yang menetapkan Manokwari sebagai Kota Injil yang didasarkan pada peristiwa historis, karena itu meski tanpa pengakuan dari pemerintah sekalipun keyakinan bahwa manokwari Kota Injil akan tetap dipegang teguh oleh masyarakat Kristen Papua. 

Memang, tidak sedikit diantara tokoh-tokoh agama di Manokwari yang bersikukuh bahwa formalisasi sebutan Manokwari kota Injil adalah hak mereka yang harus dipenuhi, karena itu terkait dengan nilai-nilai dasar masyarkat Papua. 

Penetapan Manokwari sebagi Kota Injil diperlukan untuk mendorong masyarakat hidup menyesuaikan dengan daerah dimana mereka tinggal. Dapat dipahami bahwa masalah formalisasi sebutan Manokwari kota Injil sesungguhnya masih penuh pro dan kontra, beberapa orang tokoh agama di luar GKI masih menganggapnya hanya sebagai wacana, karena dirasa belum jelas apa sesungguhnya tujuan dari dihadirkannya penetapan kota Injil, apalagi ditengah masyarakat Manokwari yang kini telah menjadi sangat heterogen, dalam ungkapan tokoh-tokoh agama yang menyebut diri sebagai gereja-gereja aliran pertobatan, perda kota Injil tidaklah diperlukan. 

Pdt Jefrey, seorang pendeta dan dosen di sekolah Alkitab Manokwari mengungkapkan, yang diperlukan adalah kebebasan untuk memberitakan Injil, bukan aturan yang menghambat kebebasan agama-agama lain. Ia juga berpendapat, pelajaran dari sejarah gereja, diamana gerja-geraja menjadi kelompok mayoritas dan kemudian memakai tangan negara untuk memaksakan ajarannya terbukti membawa gereja pada dunia yang gelap, seperti abad pertengahan, karena itu formalisasi agama tidak diperlukan, menghadirkan diri sebagi orang beragama yang hidup benar lebih penting dari pada memaksakan ajaran agama, bahkan diakui, ada ketakutan jika memang usulan itu dijadikan perda itu akan mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang berkeberatan, dan juga bahaya eksklusifisme. 

 VIII. Penutup. 

 Usaha untuk menghadirkan perda pembinaan mental dan spiritual yang kemudian dikenal menjadi perda kota injil memang diakui sebagai usaha agama memberikan kontribusinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Peran publik agama itu dipegang kuat sebagai sesuatu yang adalah hak masyarakat Papua, apalagi disana mereka mengatakan tak ada usaha pembelengguan kebebasan beragama. 

Hukum yang akan dihadirkan adalah hukum yang membuat semua agama-agama dapat hidup berdampingan dengan harmonis. Namun, karena usulan itu belum didialogkan dalam komunitas yang lebih luas dalam komunitas agama-agama, wajar saja ada efek samping dari keterbatasan pengetahuan agama-agama itu. 

Kesediaan tokoh-tokoh agama sebagai penggagas menunjukkan adanya keinginan untuk memberikan kontribusi bagi terciptanya kehidupan masyarakat di Manokwari yang damai. 

 Peran publik agama yang coba ditawarkan agama kemudian juga mengalami bias dengan kondisi ekonomi masyarakat Papua yang kebanyakan hidup dalam kondisi miskin, apalagi ketika diperhadapkan dengan pendatang yang jauh lebih kaya, dalam hal ini umat Muslim, hal itu terlihat dengan penekanan pada nilai-nilai Kristen yang adalah isi perda kota Injil yang kemudian ingin dipaksakan. 

Berangkat dari hak untuk memberikan kontribusinya, komunitas agama kemudian ingin memaksakan kebenaran pandangannya pada komunitas lain, dan itu terjadi karena adanya perasaan terancam dari masyarakat Kristen Papua. 

 Demi untuk memuluskan jalan bagi diberlakukannya perda kota Injil, GKI dalam hal ini sebagai pihak penggagas baik perihal sebutan Manokwari sebagai kota Injil maupun kehadiran perda kota injil, berusaha menggandeng Gereja-gereja lain yang sebenarnya juga ada yang memiliki pandangan yang bersebrangan. 

Polarisasi agama dalam agama, dalam hal ini Kristen bertujuan untuk mencapai tujuan penetapan raperda kota Injil. Peran publik agama yang coba diusahakan ternyata telah menjadi bias, karena disana tersimpan semangat hegemoni agama, hal itu semakin diperparah dengan adanya kebangkitan mereka yang menolak untuk didiskriminasikan, dalam hal ini komunitas Mulim yang kemudian juga menyatu, yaitu antara muslim Papua dan muslim pendatang. 

Polarisasi agama pun terjadi tidak hanya di kalangan Kristen yang mencoba ingin menggolkan apa yang mereka anggap baik, namun itu juga terjadi di kalangan muslim yang merasa terdiskriminasikan. 

 Polarisasi agama itu mungkin saja tidak disadari, namun itu tetap saja membahayakan. Pada kondisi ini pendekatan yang hati-hati dengan menghadirkan dialog antara mereka yng berbeda pendapat tersebut merupakan kebutuhan penting, itu juga disadari oleh kalangan Kristen sebagai penggagas. 

Persoalannya sekarang, apakah pemerintah daerah dan pusat cukup bijak dalam memfasilitasi usaha dialog yang terbuka dan adil untuk kemudian mengambil suatu konsensus bersama. 

 Binsar A. Hutabarat

Perihal Gonjang Ganjing Harga Kedelai


  Problem keadilan yang sering kali hadir dalam implementasi pasar bebas, sering kali luput dari pengamatan pemerintah. 

Lonjakan harga yang terus terjadi pada berbagai barang kebutuhan adalah bukti yang tak terbantahkan, khususnya lonjakan harga pada produk kebutuhan orang banyak, anehnya, lonjakan harga itu tidak pernah kembali pada keadaan sedia kala, fluktuasi harga tidak terjadi, yang ada hanyalah kenaikan harga yang bebas dari pengaruh. 

Kini, lonjakan harga itu juga terjadi pada kedelai, dan membuat perajin tahu tempe kelimpungan, pasalnya, mereka tak mempunyai kekuatan untuk mengikuti harga yang terus melambung, melepaskan ketergantungan pada kedelai berarti kehilangan pekerjaan, dan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

 Harga kedelai yang terus melambung, naik 100%, dari kondisi normal Rp. 3.500,- per kilogram menjadi sekitar Rp. 7.500,- per kilogram, telah membuat perajin Tahu Tempe kelimpungan, mereka seperti menghadapi buah simalakama, menaikkan harga tempe akan megurangi permintaan, menahan kenaikan harga mendatangkan kerugian, usaha menurunkan kualitas tempe tahu dengan pengurangan bahan baku kedelai dengan tidak menaikkan harga, tetap saja mengakibatkan merosotnya permintaan, lebih parah lagi kejadian itu terjadi ditengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami penurunan daya beli. 

Jika kondisi ini dibiarkan pastilah akan memiliki dampak luas. Puluhan ribu industri tahu tempe di Indonesia terancam bangkrut, tercekik oleh terus meroketnya harga kedelai yang berlangsung beberapa bulan ini. 

Konsumen kedelai yang meliputi 1,2 juta industri kecil Tahu Tempe dan 5000 perusahaan besar yang melebihi 3,2 juta tenaga kerja diseluruh Indonesia harus menerima dampaknya.

 Meroketnya harga kedelai itu mengakibatkan harga tempe naik 150% dipasaran, ini membuat permintaan tempe tahu menurun drastis. 

Wajar saja jika sekitar 3000 anggota Kopti se-Jawa menggelar demo di depan Istana senin, 14 Januari 2008 untuk meminta pemerintah menstabilkan harga kedelai, gonjang-ganjing harga kedelai ini sudah berlangsung beberapa bulan. 

 Kenaikan harga kedelai yang fantantis tersebut selain disebabkan oleh menurunnya produksi kedelai dalam negeri akibat makin menyempitnya lahan tanaman kedelai, juga akibat kenaikan harga kedelai di luar negeri, dinilai, itu terkait penggunaan kedelai untuk bahan bakar biofuel. 

Kenaikan kedelai di luar negeri ini sangat memukul para pengusaha tahu tempe khususnya, karena umumnya mereka lebih menyukai menggunakan bahan baku kedelai impor yang bungkilnya berukuran lebih besar dibanding kedelai lokal, hampir 80% persen bahan baku memakai kedelai impor. 

Di tengah kondisi memprihatinkan itu terdengar suara miring tentang adanya kartel importir kedelai, apalagi dengan harga jual yang ditetapkan para importir saat ini yang relative sama, padahal sebelumnya bisa berbeda, suara tidak sedap itu pun bergaung keras, adanya kartel kedelai itu juga diakui oleh menteri perdagangan, meski itu di bantah oleh perusahaan pengimpor kedelai. 

Harus diakui, kartel importir kedelai itu bukan sesuatu yang sulit terjadi dengan terbatasnya Negara-negara pensuplai kedelai seperti Amerika, Argentina, Tiongkok, dan India, itulah sebabnya ada desakan untuk perluasan Negara pensuplai kedelai yang kemudian mencuat kepermukaan, sebagai solusi cepat untuk mengendurkan ketegangan itu. 

Kita semua mafhum, kedelai memang bukan kebutuhan yang setingkat dengan beras yang selalu menjadi prioritas pemerintah untuk menstabilkan harganya, namun dampak kenaikan harga kedelai ternyata juga memiliki pengaruh yang amat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya industri kecil, apalagi ditengah belum berhasilnya pemerintah mendorong peningkatan sektor riil, upaya untuk menstabilkan harga kedelai mesti menjadi prioritas pemerintah untuk menekan angka pengangguran yang menjadi persoalan pelik di negeri ini, dan pemerintah tidak boleh terus berada dalam kebimbangan, sebab rakyat menantikan tindakan cerdas pemerintah. 

Minimnya perencanaan

 Pemerintah tentu bukannya tidak tahu, bahwa produksi kedelai terus merosot sedang konsumsi kedelai terus meningkat. 

Luas tanaman kedelai kini tinggal 600 ribu hectare, padahal tahun 1997 seluas 1,2 juta hectare. Dari kebutuhan sebesar 2 juta ton yang dapat dipenuhi dari produksi lahan dalam negeri hanya 1,2 juta ton, padahal jika pemerintah memperbanyak penggunaan benih kedelai hibrida, kebutuhan akan kedelai dapat dipenuhi oleh hasil dalam negeri, benih hibrida mampu memproduksi 6-7 ton per ha, jadi jika luas tanaman kedelai 600 ribu ha, hasilnya jelas melampaui kebutuhan.
 
Kegagalan untuk memenuhi pasokan kedelai jelas terkait minimnya perencanaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kedelai dalam negeri. 

Alasan penggunaan kedelai sebagai bahan bakar biofuel yang dianggap sebagai biang keladi lonjakan harga kedelai jelas tidak bisa menjadi pembenaran, karena pemenuhan kebutuhan itu pun mestinya terencana dengan baik. 

Minimnya usaha pemerintah untuk membuka hubungan dengan Negara-negara penghasil kedelai jelas merupakan kelalaian memerhatikan kebutuhan perajin tempe yang terancam bangkrut itu. 

Minimnya usaha pemerintah untuk membuka hubungan dengan Negara-negara penghasil kedelai merupakan bukti minimnya antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan yang terjadi dalam lonjakan harga kedelai, belum lagi kelambatan pemerintah untuk menurunkan bea masuk yang kini dianggap sebagai usaha yang penting untuk menurunkan harga kedelai, kejadian tersebut sepatutnya tak boleh terjadi, apalagi diulangi. 

Alasan pemotongan biaya masuk yang akan merugikan petani dalam negeri juga tidak bisa dibenarkan, karena itu hanyalah tindakan sementara, yang utama adalah bagaimana memenuhi kebutuhan konsumen kedelai dalam negeri, agar mereka dapat tetap berusaha, apalagi jumlahnya tidak sedikit. 

Pemerintah seharusnya menekankan pada program-program yang merupakan kebutuhan orang banyak, itu adalah tindakan adil dan bijaksana. 

Pemerintah baru memutuskan pembebasan bea masuk setelah aksi demo pedagang tahu tempe, tapi itu pun masih menjadi tanda Tanya besar, bagaimana mungkin penghapusan bea masuk yang hanya 10% itu bisa menstabilkan harga kedelai yang sudah naik sampai lebih dari 100%. 

Isu adanya kartel importir kedelai perlu direspon, jika benar terjadi, ini adalah sisi kelam wajah bisnis Indonesia, Tindakan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mematikan kesempatan rakyat banyak dalam berusaha, khususnya mereka yang kurang beruntung, jelas tindakan yang tidak etis, jauh dari nilai-nilai manusiawi yang didasarkan pada nilai-nilai religius, namun mengembalikan impor kedelai pada Bulog yang sarat dengan korupsi juga tidak memberikan harapan pasti. 

Pada persoalan ini tetap saja pemerintah tidak boleh hanya melemparkan kesalahan pada perusahaan pengimpor kedelai. Kelambanan pemerintah untuk menjalain hubungan dengan Negara-negara baru penghasil kedelai jelas menjadi pelajaran serius untuk tidak terulang kembali, dan pemberian sanksi harus diberikan agar peristiwa itu tidak terulang lagi, jika memang sungguh terjadi. 

 Problem ketidak adilan (problem of Justice) Gonjing-ganjing harga kedelai adalah gambaran kepelikan implementasi keadilan bagi semua, khususnya pemberian keadilan bagi mereka yang lemah. 

 Apabila kartel importir kedelai benar diberlakukan, problem ketidak adilan jelas menjadi persoalan serius dalam meningkatkan gairah berusaha yang saat ini diperjuangkan oleh pemerintah. 

Namun, minimnya perhatian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perajin tempe tahu akan kebutuhan kedelai, khususnya industri kecil, telah menciptakan marginalisasi dalam berusaha. 

Pemerintah dalam hal ini mesti tanggap untuk memberikan keadilan bagi puluhan ribu perajin tempe yang terancam bangkrut. 

 Binsar Antoni Hutabarat

Berita Harus Menunjuk pada Fakta




Berita seharusnya menunjuk pada fakta, lazimnya kita sebut sebagai berita benar, tapi ternyata tidak selalu demikian. Berita tidak jarang terpisah jauh dari fakta, berita seringkali juga tidak mampu menunjuk pada fakta, kita menamakannya berita bohong, meski penyampai berita adalah orang yang dipercaya atau memiliki kompetensi untuk menyampaikan berita benar. 

Mengucapkan berita tanpa mampu menunjuk pada fakta jauh lebih mudah dibandingkan menyampaikan berita yang menunjuk pada fakta. Sayangnya, hanya sedikit orang yang mengerti, sehingga ada banyak berita tidak mampu menunjuk pada fakta. 

Parahnya, akibat buruk yang dihasilkan sering kali tak pernah terpikirkan. Berita tanpa fakta yang begitu mudah terucap biasanya berdampak buruk bagi orang yang membutuhkan berita itu, realitas ini terbaca dalam peristiwa hilangnya pesawat Adam Air, pada penerbangan ke Manado dari Surabaya 1 Januari lalu, dan diberitakan Jatuh di Desa Rangoan, Kecamatan Matanga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 

Berawal dari pengumumam Komandan Pangkalan Udara Marsekal Pertama Eddy Suyanto yang mengatakan bahwa bangkai pesawat Adam Air telah ditemukan di Desa Rangoan, Kecamatan Matanga, Kabupaten Poliwali Mandar, pukul 08.15 WIB. Media elektronik dan surat kabar tanpa ragu menyebarluaskannya, apalagi berita itu dikonfirmasikan oleh pernyataan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa pukul 09.15 WIB tentang telah ditemukannya pesawat tersebut dengan 90 korban tewas dan 12 orang selamat.

Berita itu menimbulkan harapan bagi keluarga penumpang. Mereka berharap salah satu dari 12 orang yang selamat itu adalah keluarga mereka. Tidak heran, seorang istri yang sedang hamil tujuh bulan berusaha ke Makassar dengan harapan dapat menjumpai suaminya yang termasuk salah seorang dari 12 penumpang yang selamat. Pukul 12.45 WIB, Marsekal Eddy Suyanto kembali menegaskan penemuan pesawat Adam Air dengan sedikit perubahan namun sangat penting bahwa 12 orang yang dinyatakan selamat belum ditemukan, masih dicari, tetapi 90 korban meninggal telah ditemukan. 

Berita ini mengecilkan harapan keluarga korban, karena 12 orang yang diberitakan selamat, ternyata belum ditemukan, bisa jadi nasibnya akan sama dengan 90 korban lainnya. Pukul 17.26 WIB, rombongan wartawan yang sudah berjalan 30 kilometer dari Desa Rangoan, menemukan fakta bahwa warga setempat belum melihat satupun jenazah korban Adam Air. Tetapi pukul 18.00 WIB, 

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tetap menyatakan laporan tentang adanya korban tewas 90 orang, meskipun tim SAR tidak bisa bergerak karena hujan. Herannya, walaupun tim SAR belum tiba pada lokasi reruntuhan pesawat, aparat yang berwenang, dalam hal ini KNKT, begitu bernafsu untuk memberitakan berita yang tidak terkait dengan fakta. Pukul 18.50 WIB, Adam Air menggelar jumpa pers dan menyatakan bahwa 90 orang tewas dan 12 selamat adalah informasi yang bersumber dari masyarakat. Padahal masyarakat yang mana masih menjadi misteri, karena sumber utama yang dianggap sebagai pembawa berita menampiknya. Di sini tampak bahwa orang-orang yang dipercaya sebagai pembawa berita benar, masih belum mampu memahami pentingnya berita yang harus disampaikan. 

Alasan desakan keluarga sebagai pembenaran penyampaian berita tanpa fakta, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Pukul 19.00 WIB, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menggelar jumpa pers untuk mengoreksi berita bohong. Kabar palsu itu tersebar dari masyarakat ke kantor Kepolisian Resor Polewali Mandar, diteruskan ke kantor Kepolisian Wilayah Pare-pare, lantas ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Panglima Kodam hingga ke tangan Menteri. 

Melihat alur berita yang masuk ke tangan Menteri dan kemudian diberitakan kepada masyarakat tidaklah beralasan jika berita bohong itu semata-mata ditimpakan pada masyarakat pembawa berita pertama, sedang pembawa berita pertama pun tidak mampu diketahui secara tepat. 

Antara Kata dan Fakta 

Di sini tampak bahwa orang-orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat sebagai pembawa berita benar, masih jauh dari kesadaran akan besarnya tanggung jawab yang diembannya. 

Filsafat bahasa mengajarkan kepada kita, bahwa kata (bahasa) bukanlah fakta. Kata hanya menunjuk pada fakta, dan kata bukan fakta, sehingga kata akan kehilangan nilainya ketika ia tidak mampu menunjuk pada fakta. Namun, kata yang tidak menunjuk pada fakta tidak akan kehilangan otoritasnya, kata tetap berkuasa membawa pendengarnya pada apa yang diperkatakan. 

Kata yang memiliki otoritas akan sangat berbahaya ketika kata tidak mampu menunjuk pada fakta, bukan saja kata menjadi tidak bernilai, tetapi berdampak pada individu yang menjadi pendengar. Kata menjadi menyesatkan pendengar dan melahirkan tindakan-tindakan yang tidak produktif bahkan menghancurkan pendengar yang menjadi penurut berita, itulah yang sering kali dilupakan. 

Kemudahan mengucapkan kata (berita) sering kali dianggap tidak berakibat fatal. Padahal setiap berita (kata) yang terucap entah ia menunjuk pada fakta atau tidak, tetap tidak kehilangan otoritasnya. Artinya, berita (kata) memiliki otoritas membawa pendengar pada apa yang benar atau penyesat, apalagi ketika sang pemberita mendapatkan kepercayaan masyarakat, otoritas makin kuat menyertai berita, akibatnya semua berita akan di- telan mentah-mentah oleh pendengar. Kenyataan ini sangat merugikan pendengar, karena itu pihak yang memiliki otoritas harus lebih berhati-hati untuk menyampaikan berita. 

Harapan keluarga penumpang pesawat Adam Air menemukan anggota keluarganya sebagai bagian dari 12 orang yang selamat, tentu saja akan membuat mereka berjuang keras dengan segala upaya untuk segera menemukannya, jika mungkin segera menuju lokasi ditemukannya jatuhnya pesawat. Namun mimpi bertemu dengan keluarga walau harus mengorbankan segalanya menjadi tidak bermakna ketika berita yang didengar tidak menunjuk pada fakta, karena ketika mereka menuju lokasi yang diberitakan, ternyata mereka tidak menemukan apa yang dimimpikan. Ini adalah penderitaan baru yang tidak harus ditanggung jika pembawa berita bertanggung jawab menyeleksi berita yang harus disampaikan. 

Berita bohong yang menyesatkan masyarakat Indonesia tidak akan terdengar jika kita memahami bahwa kata (berita) memiliki otoritas. Menyalahkan pembawa berita pertama boleh saja, tetapi menerima berita tersebut bulat- bulat tanpa mencari fakta adalah kesalahan lain, dan tidak bisa dianggap kecil, apalagi berita itu telah menjadi makanan masyarakat pada skala nasional. 

Pejabat berwenang tidak hanya perlu meminta maaf, tetapi harus menyadari bahwa tugas menyampaikan berita benar adalah sangat penting, sehingga peritiwa pendustaan pada skala nasional ini tidak terulang kembali. Memang tugas untuk menyampaikan berita yang menunjuk pada fakta tidaklah mudah, sang pemberita harus berjerih lelah menjumpai fakta yang ditunjuk oleh kata atau berita, setidaknya memastikan ada perjumpaan dengan fakta barulah ada berita yang disampaikan. 

Pekerjaan berat ini akan menjadi kebahagiaan seandainya kita tahu bahwa pendengar berita akan sangat diuntungkan dengan berita benar. Apalagi di tengah-tengah dunia yang gemar menyampaikan berita bohong untuk membinasakan sesamanya, yang terbaca pada banyaknya pertentangan, kerusuhan, penganiayaan, pembunuhan, berdasarkan berita tanpa fakta. 

Binsar A. Hutabarat

“Toleransi Militan”





                               KLIK DISINI!



 Istilah “Toleransi Militan” kini makin popular di Indonesia, seiring dengan kian maraknya kehadiran kelompok-kelompok radikalisme yang menapikan keragaman, yang bermuara pada konflik yang mengakibatkan korban yang tidak sedikit, khususnya dalam konflik antar agama di era kebangkitan agama-agama yang juga disebut kebangkitan radikalisme agama, yang terbaca jelas baik dalam hal politisasi agama maupun agamaisasi politik.

“Toleransi Militan” itu kini dianggap sebagai solusi penting bagi terciptanya penghargaan terhadap keragaman yang adalah realitas dari keindonesiaan yang kini berada pada titik kritis, dan bukan mustahil akan memporak-porandakan kesatuan yang telah dikrarkan sejak 17 Agustus 1945. 

Timbul pertanyaan, apakah “Toleransi Militan” itu tidak bertentangan dengan jiwa toleransi yang sering kali dimaknai sebagai sikap pasif bahkan dianggap sebagai sikap yang menerima apa saja (sinkretisme), dan apakah sikap itu tidak makin mengeraskan kelompok radikal yang sangat militan ketika bertemu dengan kelompok toleransi militan, apalagi dalam kondisi negara yang seakan tidak lagi memiliki otoritas seperti didengungkan banyak orang, terkait ketidakberdayaan pemerintah untuk melindungi warganya dari tindak kekerasan yang tidak pernah berhenti sejak era reformasi, dan masih saja ada pembenaran sebagai sesuatu yang dianggap biasa terjadi di era transisi, meski reformasi itu telah berlangsung selama sepuluh tahun. 

Tentang Toleransi Toleransi berasal dari kata “toleran” kata itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. 

Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada. Toleransi seperti ini, menjadi jalan bagi terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab, dan toleransi jauh dari sikap pasif yang menerima apa adanya tanpa perjuangan. 

Toleransi dalam arti ini juga bukanlah didasarkan pada adanya kesepakatan total terhadap kepercayaa-kepercayaan, karena pluralitas adalah fakta yang tak terbantahkan, karena itu, toleransi tidak akan memaksa seseorang untuk merelatifkan kepercayaan-kepercayaan, apalagi terjebak dalam penjara relativisme. Benarlah apa yang dikatakan oleh David Little, “jika ada kesepakatan total, seluruh ide toleransi sesungguhnya telah tiada” Toleransi memungkinkan orang dapat belajar tentang kepercayaan-kepercayaan lain, mendengarkannya dengan terbuka, tanpa harus memeluk kepercayaan itu. 

Sikap aktif dari toleransi juga terlihat ketika harus menahan “Rasa sakit” yang muncul ketika menghadapi kepercayaan-kepercayaan yang tidak bisa diterima atau menyimpang (bidat), atau dengan kritik yang “membuat menderita,” yang kemudian justru menghasilkan manfaat besar, karena di dalam proses itu wawasan-wawasan menjadi tajam, orang menjadi lebih jujur dan lebih kritis terhadap diri sendiri, semuanya di dalam kerangka yang tidak menggunakan kekerasan. Seperti halnya latihan tubuh, ada manfaat dari rasa sakit. 

Toleransi Militan. 

Dalam bahasa yang lebih tegas, sikap toleransi sebagaimana dijelaskan David Little didefinisikan oleh Hollenbach sebagai “solidaritas intelektual”, “suatu orientasi yang mengarahkan seseorang untuk melihat perbedaan-perbedaan secara positif dan bukannya dengan pola pikir yang ditandai oleh kecurigaan atau ketakutan.” 

Solidaritas intelektual mulai dari sikap yang menerima pemahaman-pemahaman asing atau aneh mengenai kebaikan bersama ke dalam dunia mental seseorang di dalam semangat keramahan, bukannya berjaga-jaga dengan curiga terhadap pemahaman-pemahaman tersebut. 

Penerimaan ini juga termasuk kesediaan untuk mendengarkan pandangan yang dianggap bidat. Orientasi yang menerima ini diharapkan bisa mempelajari sesuatu yang berharga dengan mendengarkan orang-orang yang mempunyai pemahaman mengenai kebaikan bersama yang berbeda dengan pandangan sendiri, karena adalah suatu realitas semua agama-agama memiliki kebaikan (golden rule) Solidaritas intelektual itu sendiri tumbuh dari sikap belajar saling memberi-menerima. Hollenbach berujar, “Solidaritas intelektual sebuah sikap yang didasarkan pada harapan bahwa kita benar-benar bisa mencapai suatu titik dimana jika kita memutuskan untuk mendengarkan mengenai apa yang dipikirkan oleh orang-orang lain tentang seperti apa kebaikan bersama itu dan pada gilirannya menceritakan kepada mereka mengapa kita melihat kehidupan yang baik itu sebagaimana kita melihatnya.” Dapat dipahami, sesungguhnya, toleransi atau solidaritas intelektual memiliki semangat militan untuk menciptakan dunia yang lebih baik, dan tanpa semangat meniadakan yang lain. Jadi, toleransi militan sesungguhnya suatu solusi, sekaligus suatu cara cerdas untuk menahan sikap radikalisme, tanpa harus menafikkan individu-individu yang terjebak dalam belenggu radikalisme. Sikap “Toleransi Militan” bangsa Indonesia telah dibuktikan oleh kesediaan setiap kelompok untuk menghormati kelompok yang berbeda dengan mengutamakan persatuan, kesediaan menerima bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan merupakan fakta bahwa suku-suku lainnya rela untuk tidak menonjolkan bahasa sukunya demi persatuan, demikian juga yang terjadi pada penetapan Pancasila dan UUD 45. 

Founding fathers Indonesia adalah teladan dari sikap toleransi militan, dan Indonesia bisa selamat dari bahaya disintegrasi bangsa jika kita mampu membangkitkan semangat “Toleransi Militan” 

Binsar Antoni Hutabarat 

Perlukah UU Antipornografi dan Pornoaksi?






 PERDEBATAN seputar Rancangan Undang- Undang RUU Pornografi dan Pornoaksi yang sedang digodok di DPR saat ini menjadi isu "panas". 

Kalau tidak salah, isu ini mulai mencuat (lagi) ketika Rhoma Irama menuding goyangan "ngebor" Inul Daratista sebagai salah satu jenis pornoaksi.

Inul sendiri membantah tuduhan Si Raja Dangdut itu sebagai sesuatu yang ber- lebihan dan tidak mempunyai dasar. 

Pertengkaran mereka sempat mereda, namun dengan adanya pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, perselisihan kedua artis kondang tersebut kembali menjadi pemberitaan hangat.

Tingginya desakan dari sekelompok masyarakat agar RUU Pornografi dan Pornoaksi disahkan, pun tidak terlepas dari rencana terbitnya Majalah Playboy versi Indonesia. 

Bahkan, nyaris setiap hari ada demo besar untuk menolak Playboy khas Indonesia ini. Padahal kalau mau jujur, selama ini sudah sejak lama beredar majalah yang mungkin lebih "parah" dari Playboy yang bakal diterbitkan itu, namun tidak pernah ter-lalu diributkan.

Bahkan, VCD-VCD porno (blue film) juga bertebaran di mana-mana tanpa ada yang mau peduli. Mungkin karena tekanan terhadap pornografi sedang menguat, banyak pula kasus lama yang dinilai berbau pornografi, kini mulai ditangani. 

Anjasmara, yang dituding melecehkan Nabi Adam, akhir-akhir ini kasusnya mencuat lagi ke permukaan.

Masalah pornoaksi dan pornografi memang rumit. Jadi, bagaimana membuat UU-nya juga jelas bukan masalah sederhana.

Adalah fakta bahwa banyak pihak yang menginginkan adanya UU Antipornografi, namun sebaliknya tidak sedikit orang yang menolaknya. 

Sehingga, jika RUU Antipornografi disahkan karena dorongan kelompok tertentu, pastilah UU tersebut akan menimbulkan diskriminasi. 

Padahal UU seharusnya dibuat untuk memberikan kebahagiaan bersama sebagai sesama warga bangsa.

Definisi

Pro-kontra yang mengitari RUU Antipornografi dan Pornoaksi berawal dari belum adanya definisi "pornografi" yang dapat diterima secara bersama oleh semua kalangan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pornografi diartikan sebagai: (1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi, serta (2) bahan bacaan yang dengan sengaja semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.

Persoalannya, setiap orang punya batas sendiri tentang mana tingkah laku erotis yang membangkitkan birahi, dan mana yang termasuk dalam unsur seni-bukan usaha untuk membangkitkan birahi seks. 

Pornografi juga melahirkan definisi yang beragam berdasarkan pengaruh pandangan suku, budaya, dan agama. 

Akibatnya tidak mudah untuk menarik nilai-nilai bersama yang akan dituangkan dalam UU Antipornografi tersebut.

UU Antipornografi dan Pornoaksi yang bisa menjadi sintesa nilai-nilai bersama semua suku, budaya, dan agama dapat saja diperlukan. 

Namun, itu terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang belum dewasa untuk menilai mana yang baik atau tidak menyangkut pornografi. Yang bahaya adalah jika UU tersebut dipergunakan oleh kelompok tertentu untuk melindungi keutuhannya, tanpa peduli kelompok lain.

Tindakan demikian adalah tindakan warga bangsa yang belum dewasa, sebab UU tersebut dapat diibaratkan sebagai larangan orang tua terhadap anaknya yang belum dewasa. 

Sehingga, tidaklah mengherankan jika belum lama ini Dr Boyke Dian Nugraha, pakar seksologi, di hadapan anggota legislatif yang tengah merancang RUU tersebut, mengatakan bahwa UU Antipornografi substansinya cenderung mencampuri urusan pribadi.

Ia berpendapat bahwa untuk mengatasi dampak pornografi, pendidikan seks lebih penting dibanding sebuah UU. 

Ia juga mengatakan bahwa ketika pendidikan seks dibe-rikan secara tepat, maka ancaman pornografi bukanlah sesuatu yang menakutkan. 

Proteksi yang terlalu berlebihan dalam pemilihan yang bersifat pribadi, merupakan cara pendidikan yang hanya berlaku untuk anak-anak.

Memang, setiap individu mempunyai hak yang melekat dalam dirinya, dan kebebasan untuk menikmati haknya dibatasi oleh penghormatan terhadap hak-hak orang lain. 

Jadi, pornografi yang mengganggu ketertiban umum, sebagai sesuatu hal yang bersifat asusila tidak dapat diizinkan.

Dan, kewajiban negara untuk menjaga hubungan bersama tersebut tanpa harus merampas hak-hak individu. 

Belum adanya UU Antipornografi tidak berarti tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggar hukum berkenaan dengan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Karena hal tersebut sudah ada hukumnya.

Buktinya, Anjasmara-yang aksi "seni"-nya dinilai meresahkan kelompok ter-tentu, menghadapi proses hukum. Jadi, perangkat hukum terhadap pelanggaran susila (pornografi) telah ada sehingga tidak perlu merampas hak kebebasan individu.

Perdebatan

Adanya perdebatan dalam penyusunan RUU Antipornografi mengindikasikan bahwa dalam masyarakat Indonesia belum ada kesepakatan nilai-nilai bersama. 

Masyarakat Indonesia belum menyatu, sebab masih berupa kumpulan masyarakat. Walaupun Indonesia telah merdeka cukup lama (61 tahun), namun masyarakat yang Pancasilais belum juga terwujud.

Bahkan, di sana-sini timbul konflik. Rasa keindonesiaan belum tertanam kuat. Akibatnya, dalam transformasi Pancasila ke dalam hukum dan perundang-undangan, sering menimbulkan diskriminasi terhadap sesama warga bangsa. 

individu, kelompok yang ada sering tidak berusaha untuk menghormati kebebasan orang lain. Sebaliknya, setiap individu dan kelompok selalu berusaha untuk memaksakan kehendaknya. 

Transformasi Pancasila ke dalam UU seringkali tidak dijiwai oleh semangat Pancasila yaitu bhineka tunggal ika.

Dapat dipahami apabila RUU Antipornografi tetap ingin diusahakan untuk diundangkan maka berarti masyarakat Indonesia belum de- wasa, nyatanya, karena individu atau kelompok diizinkan untuk memaksakan nilai-nilainya yang partikular menjadi sesuatu yang universal. 

Dan, ketidakdewasaan tersebut juga nyata dari tindakan yang tidak menghargai perbedaan. Terlebih lagi, karena tentang definisi pornografi belum ada kata sepakat, maka tidak boleh ada suatu kelompok pun yang bisa memaksakan nilai-nilai partikular agama dan kepercayaannya melalui UU.

Untuk mengatasi tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari usaha yang haram, merusak moralitas manusia dengan memperdagangkan hal-hal yang bersifat pornografi, jalan terbaik adalah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk mengatasi dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi.

Pada bagian ini, peran keluarga dan agama menjadi sesuatu yang penting. Moralitas keluarga yang terjaga dengan baik, melalui teladan orang tua, merupakan kekuatan yang mampu menahan semua usaha yang mau menghancurkan moralitas bangsa.

Demikian juga agama-agama seharusnya semakin menyadari bahwa ia bukan hanya merupakan suatu sistematisasi kepercayaan, tetapi juga harus mewujud dalam kehidupan umatnya. 

Apabila penegakan hukum dan UU yang telah ada berjalan dengan baik, hal tersebut cukup untuk membawa Indonesia ke dalam kehidupan moral yang lebih baik.Persoalannya, seringkali hukum yang dibuat susah payah, justru ditelantarkan.

UU tentang Antipornografi tampaknya tidak akan memberikan kontribusi positif. Terlebih lagi, karena menimbulkan pro-kontra yang belum selesai. 

Dengan demikian sudah seharusnya jangan buru-buru disahkan.Siapa yang berani menjamin UU Antipornografi tersebut dapat membuat Indonesia lebih bermoral? 

Kejahatan yang nyata-nyata di depan mata saja tidak pernah disentuh, apalagi hal-hal yang masih menimbulkan kontroversi. 

Sebagai negara terkorup di dunia dengan konflik antarsuku, budaya, dan agama yang sangat memprihatinkan, masihkah Indonesia merasa sebagai negara bermoral tinggi?

Bencana demi bencana melanda Indonesia, hanya sebagian kecil orang yang peduli, bahkan tidak jarang orang Indonesia yang tidak punya hati nurani, menyunat bantuan bagi orang-orang yang menderita. 

Apakah hukum Indonesia hanya cocok untuk orang kecil?Bukankah hanya orang kecil yang kesulitan men- dapatkan bacaan-bacaan pornografi, sedang orang-orang beruang tetap mendapatkan akses untuk mengonsum- sinya? 

Mudah-mudahan bukan hanya pemerintah yang berusaha bertindak bijak, tetapi semua warga bangsa juga belajar untuk menjadi bijak. 

Binsar Antoni Hutabarat