google.com, pub-2808913601913985, DIRECT, f08c47fec0942fa0 AGAMA DAN MASYARAKAT

Halaman

Pendidikan Kontra Radikalisme



PENGUATAN NILAI-NILAI ASWAJA ALA KIAI HASYIM ASYʼARI DALAM PENDIDIKAN KONTRA-RADIKALISME
Nurkilat Andiono
Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Indonesia E-mail: nurkilat165@gmail.com

Abstract: KH. Hasyim Asy'ari is one of the leading ulama figures throughout the archipelago, his various thoughts have contributed greatly to the Islamic scientific knowledge, especially those related to the Ahlussunah wal Jama'ah which has recently been contested by various Islamic groups in Indonesia. This paper aims to review the concept of Aswaja according to KH. Hasyim Asy'ari was perceived as still relevant as an effort to stem radicalism (counter-radicalism). To study and understand the values of Aswaja of KH. Hasyim Asy'ari and his originality of thought were carried out by tracing his works related to Aswaja's understanding from various kinds of literature, both those written by him directly and his thoughts written by others. The research findings show that, first, the Aswaja concept of KH. Hasyim Asy'ari is a development of the Aswaja concept that was established by Abu Hasan al-Asy'ari and Abu Manshur al- Maturidi which is believed to be yet original as the teachings of Ahlussunnah wal Jama'ah which were practiced by the Prophet Muhammad SAW. Second, strengthening Aswaja's values in counter-radicalism education is taken from some of the core thoughts of KH. Hasyim Asy'ari, such as fikrah tawasuthiyah (moderate thinking), fikrah tasamuhiyah (tolerant thinking), fikrah ishlahiyah (reformative thinking), fikrah tathawwuriyah (dynamic thinking), and fikrah manhajiyah (methodological thinking).

Keyword: Aswaja, KH. Hasyim Asy’ari, counter-radicalism.


Pendahuluan

Wajah Islam di Indonesia penyebarannya diwarnai dengan ragam fenomena yang tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah gerakan eksklusif yang dilakukan oleh golongan tertentu yang memiliki afiliasi terhadap wahabisme global (fundamentalisme Islam). Hal tersebut juga disepakati hampir semua kalangan sejarawan bahwa



MIYAH: Jurnal Studi Islam

Volume 17, Nomor 01, Januari 2021; p-ISSN: 1907-3452; e-ISSN: 2540-7732; 39-64


gerakan eksklusif-radikalisme merupakan tindakan kekerasan yang menggunakan agama sebagai bahan legitimasi atas tindakannya. Menurut Prof. Dr. Abd A’la1 dalam pidato pengukuhan guru besarnya menyampaikan bahwa kekerasan dan tindakan serupa yang dilakukan bukan sekedar terjadi secara tiba-tiba tanpa ada motif tertentu, namun ketika coba dilacak gerakan tersebut merujuk kepada pandangan keagamaan tertentu yang berkelindan dengan aspek lain, kemudian terjadi konstruk secara teratur dan menggunakan doktrinasi Wahabi2. Misalkan, tragedi WTC, Pentagon 11 September 2001, Bom Bali I (2002), Bom Bali II (2005)3, dan tragedi bom bunuh diri pada bulan mei 2018 di Surabaya yang melibatkan seluruh keluarga.4

Semenjak kejadian tersebut narasi radikalisme dan terorisme Islam mulai menjejaring ke ranah media massa, buku, serta jurnal- jurnal akademik. Serangkaian fenomena yang disebutkan di atas, adalah sekelumit dari aksi-aksi radikalisme lainnya dan merupakan sebuah konsekuensi logis dari eksistensi paham radikalisme yang berkembang dalam sosio-kultur keagamaan. Namun demikian, bagaimana dan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan radikalisme itu? Pengertian radikalisme secara etimologis berasal dari bahasa Latin “radix, radices” yang berarti “akar”, maksudnya adalah berpikir hingga ke akar-akarnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikal memiliki arti “secara menyeluruh”, “habis-habisan (sampai kepada hal yang prinsip)”, “amat keras menuntut perubahan (undang- undang, pemerintahan)”, dan “maju dalam berpikir maupun bertindak”. Sedangkan radikalisme secara definitif, menurut para akademisi diartikan sebagai suatu gagasan dan tindakan yang mempunyai tujuan untuk melemahkan dan merubah secara total tatanan politik yang sudah mapan sebelumnya dengan tatanan baru, dan biasanya melalui cara-cara kekerasan (radikal).5 Senada dengan


1 Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah Pemikiran Politik Islam, Fakultas Adab UIN Sunan Ampel Surabaya

2 Harry J. Benda, The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under The Japanese Occupation 1942-1945 (Netherlands: W. van Hoeve Ltd: The Hague and Bandung, 1958), 73.

3 Ahmad Fuad Fanani, “Fenomena Radikalisme di Kalangan Kaum Muda”, Jurnal MAARIF, Vol. 8, No. 1 (Juli 2013), 4.

4 Eko Setiawan, “Interpretasi Paham Radikalisme Pascabom di Surabaya dalam Perspektif Historis”, Sangkep: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, Vol. 2, No. 2 (Juli – Desember 2019), 128.

5 Azyumardi Azra, Transformasi Politik Islam (Jakarta: Prenada Media, 2016), 155.


keterangan tersebut, dalam Cambridge Advanced Learners Dictionary, bahwa yang dimaksud radikal adalah “Radical is believing or expressing the belief that there should be great or extreme social or political change”.6 Radikal adalah percaya atau mengekspresikan keyakinan bahwa harus ada perubahan sosial atau politik yang besar atau secara ekstrem.

Dalam beberapa pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa radikalisme berarti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial-politik dengan cara drastis atau kekerasan.7 Karenanya dalam merespons gerakan radikalisme, dibutuhkan sebuah metode pendidikan di sekolah umum maupun di perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keagaamaan secara subtantif dan komprehensif guna untuk mempersempit gerakan radikalisme tersebut. Karena radikalisme hadir tidak dalam ruang kosong. Setidaknya ada beberapa faktor yang memungkinkan kemunculan gerakan radikalisme, seperti kondisi ekonomi yang tidak stabil dan cenderung tidak adil, kondisi sosial yang tidak terkontrol (uncontrolled), hukum yang timpang, kegagapan serta kekumukan politik yang penuh dengan hantu korupsi8, dan juga ditambah dengan faktor kurangnya pendidikan kotra-radikalisme sehingga masyarakat mudah terkonta- minasi dengan ideologi-ideologi radikal. Bahkan beberapa institusi pendidikan umum menjadi sarang efektif dari penyebaran doktrinasi intoleransi, eksklusivisme, kekerasan dan anti terhadap keragaman9. Hal tersebut merupakan fakta riset yang dilakukan Lembaga rahma, PPIM UIN Jakarta, Ma’arif Institute, dan LaKIP Jakarta. Bahkan peneliti asing seperti Antony Bubalo dan Greg Feally10 ikut serta dalam melakukan penelitian terhadap peta penyebaran ideologi radikalisme, dan mirisnya dalam penelitian tersebut tenyata sekelas pendidikan yang berbasis Islam dengan sistem pesantren sekalipun tak


6      Cambridge    University,   Cambridge   Advanced   Learners   Dictionary    (Singapore: Cambridge University Press, 2008), 1170.

7 Richard C. Martin, Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama. Terjemahan oleh Zakiyuddin Baidlawi, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, tth), 23.

8 Radhar Panca Dahana, Kekerasan di Batin Kita: Arus Pemikiran Islam dan Soisl, Jurnal Maarif. Vol. 5. No. 2-2010, hal. 29-31

9 Lihat di Ciciek Farha (Makalah yang tidak diterbitkan), Merawat Tradisi Moderat Kaum Muda, 2008 dan Cicek Farha, Perempuan dilarang Menjadi Pemimipin: Penyebaran Ketidakadilan Gender di Sekolah Umum: Studi riset di Tujuh Kota, 2008. Dan bisa lihat hasil Survei PPIM UIN Jakarta: Survei MAARIF Institute tahun 2011 juga hasil survei LaKIP tahun 2011.

10 Anthony Bubalo dan Greg Feally, Joining the Caravan: The Middle East, Islamisme and Indonesia, (Australia: The Lawy Institute for Internasional Policy, 2005), xi.


jarang menjadi ladang pertumbuhan yang subur dari ideologi radikal. Biasanya praktik radikalisasi penyebarannya melalui jalur aktivitas serta budaya sekolah (pendidikan), seperti proses belajar-mengajar, kebijakan sekolah bahkan masuk pada kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena itu peran dosen, guru dan pengawas lembaga pendidikan lainnya harus memiliki gerakan signifikan guna menekan mundur praktik radikalisasi yang seharusnya tidak masuk dalam lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, dalam konteks kultur sosio-religius Indonesia saat ini, umat butuh edukasi tentang seperti apa dan bagaimana pemahaman terhadap agama yang baik dan benar, dalam konteks ini pula pemikiran moderat dalam agama (moderasi beragama) dipandang perlu untuk diarus-utamakan kembali sebagai sebuah bentuk deradikalisasi11 paham keagamaan yang ekstrem (radikal). Deradi- kalisasi sebagai sebuah upaya untuk menekan laju perkembangan paham-paham radikal di Indonesia sangat begitu penting adanya.12


11 Deradikalisasi dalam beberapa literatur tak jarang dimaknai sebagai sebuah upaya pembinaan atau pemberian edukasi kepada para penganut paham-paham radikal untuk meninggalkan pemahamannya tersebut dan beralih kepada paham moderat. Deradikalisasi dalam pengertian Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diartikan sebagai seagala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan atau prokekerasan. Lihat pernyataan Ilham Djaya (Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI) dalam situs Balitbang Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deradikalisasi diartikan sebagai praktik mendorong penganut ideologi agama atau politik yang radikal untuk mengadopsi pandangan yang lebih moderat. Lihat https://www.balitbangham.go.id/detailpost/program-deradikalisasi-sebagai-upaya- pencegahan-terjadinya-tindakan-terorisme-di- indonesia#:~:text=deradikalisasi%20adalah%20segala%20upaya%20untuk,paham% 20radikal%20dan%202Fatau%20prokekerasan. Diakses pada 19 Januari 2021. Dan https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/deradikalisasi. Diakses pada 19 Januari 2021.

12 Gerakan radikalisme Islam di Indonesia direpresentasikan oleh beberapa kelompok atau ormas Islam, antara lain; Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Front Pembela Islam Indonesia (FPI). Walaupun semua organisasi tersebut kini hanya tinggal sejarah, akan tetapi pemikiran dan ideologi gerakan mereka seakan-akan tidak pernah sirna dari atmosfir sosio-religius bangsa Indonesia. Lanskap lebih lengkap terkait kelompok-kelompok radikalisme Islam di Indonesia, lihat A. Rubaidi, Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama & Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2010), 33-45.


Terlebih deradikalisasi yang dilakukan melaui pendekatan agama, budaya dan politik, karena dalam konteks sosio-kultur masyarakat Indonesia, agama, budaya dan politik seringkali menjadi trigger dari mencuatnya fenomena-fenomena radikalisme agama.13

Narasi dan praktik keagaaman yang cenderung eksklusif (kaku dan tertutup) yang ditandai dengan aksi-aksi kekerasan atas nama agama khususnya Islam dalam konteks Indonesia dipandang sebagai narasi yang ahistoris, karena sejatinya Islam yang tumbuh dan berkembang di Indonesia mulai dari generasi Walisongo hingga ke generasi para ulama dan kiai sekarang adalah Islam yang berwatak ramah, santun, damai dan toleran.14 Islam dengan karakterisktik demikian itulah yang sekarang populer dengan istilah Islam moderat atau Islam wasathiyyah, dan Islam moderat ini pula yang senantiasa dirawat dan dilestarikan oleh para ulama kita.15

Kemudian seiring dengan dinamisme zaman dan waktu yang terus berjalan, sosio-religius bangsa Indonesia yang semula berwatak lemah-lembut penuh rasa damai16 seakan-akan hendak dirombak


13 lihat Irwansyah, “Radikalisme Agama: Dari Kasus Dunia sampai Sumatera Utara”, Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 8, No. 1 (Juni 2018), 243. Dan Nurjannah, “Faktor Pemicu Munculnya Radikalisme Islam atas Nama Dakwah”, Jurnal Dakwah, Vol. XIV, No. 2 (2013), 177-178.

14 Wasid Mansyur, Menegaskan Islam Indonesia (Surabaya: Pustaka Idea, 2014), ix-xii.

15 Para ulama Nusantara, seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. A. Wachid Hasyim, KH. Wahab Hasbullah dan kiai-kiai lainnya yang menjadi ulama sekaligus pejuang kemerdekaan Republik Indonesia senantiasa memupuk dan melestarikan Islam moderat yang duhulu akrab dikenal dengan istilah Islam khas pribumi dan sekarang populer dengan istilah Islam moderat atau Islam Nusantara. Islam moderat dikembangkan sebagai basic karakterisrik Islam Indonesia telah terbukti dapat menjadi pelopor kedamaian di tengah kebhinnekaan. Pendeknya, Islam dengan karakteristik moderat yang dikembangkan oleh para ulama tersebut, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meneruskan perjuangan dakwah Rasulullah (risalah Rasulullah), sebagaimana yang banyak kita ketahui bahwa Rasulullah di dalam dawkahnya tidak pernah menggunakan cara-cara kasar agar manusia masuk Islam, tetapi justru dengan cara-cara halus yang tidak melukai hati dan perasaan orang lain yang berbeda pandangan dan berbeda keyakinan, dan terbukti dengan cara itu Rasulullah sukses dalam dakwahnya hingga banyak orang yang berbondong- bondong masuk Islam karena terpukau dengan Islam yang dibawa oleh Rasulullah. Keterangan lebih lengkap lihat Fuad Abdurrahman, Jalan Damai Rasulullah Risalah Rahmat Bagi Semua (Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet Anggota IKAPI, 2019).

16 Islam yang sejatinya bermakna kedamaian telah terbukti implementasinya secara sempurna pada masa Rasulullah masih hidup, tidak ada ditemukan dalam dakwah Rasulullah yang menampakkan perilaku-perilaku kasar dalam mengajak manusia bertauhid kepada Allah. Rasulullah beserta para sahabat dan orang-orang setelah


secara fundamental dengan paham-paham radikal yang berorientasi kepada disintegrasi kesatuan dan persatuan umat (bangsa Indonesia). Dalam konteks yang seperti itulah kemudian peneliti merasa gelisah untuk menulis karya ilmiah yang berjudul “Penguatan Nilai-Nilai Aswaja ala KH. Hasyim Asy’ari Dalam Pendidikan Kontra-Radikalisme” yang diharapkan dapat menemukan konsep Aswaja sebagai problem solving terhadap masalah-masalah sosial keagamaan (problem sosio- religious) masyarakat Indonesia dewasa ini.

Sketsa biografi singkat KH Hasyim

Seorang Kiai yang kerap di panggil Mbah Hasyim mempunyai nama lengkap yakni, Muhammad Hasyim Asy’ari17. Beliau salah seorang ulama yang berkontribusi besar terhadap design bangsa Indonesia. Ia lahir dari sebuah keluarga yang memiliki keturunan kiai besar, hal tersebut dibuktikan bahwa beliau dilahirkan dari kelompok atau golongan pesantren. KH. Sihah yang merupakan kakek buyutnya ialah seoarang pendiri pesantren Tambak Beras, Kiai Ustman selaku kakek beliau juga merupakan pendiri pondok pesantren besar di Gedang, sedangkan ayah beliau yang bernama Kiai Asy’ari adalah pengasuh pondok pesantren Karas Jombang18. Jadi tidak heran jika ada sebuah ungkapan sederhana yang merepresentasikan beliau “dari pesantren kembali ke pesantren”. Karena Ia dibesarkan dilingkungan kepesantrenan.

Geneolog atau silsilah dari beliau dapat dilacak sebagaimana berikut; KH. Muhammad Hasyim Asy’ari bin Asy’ari bin Abdul wahid bin Abdul Halim bin Abdul Rohman (Jaka Tingkir/Sultan Hadiwijoyo) bin Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdul Fatih bin Maulana Ishaq bin Raden ‘Ain Al-Yaqin (Sunan Giri). Sehingga



sahabat yang mengikutinya merupakan sosok paling sempurna dalam menjalankan syariat agama. Dan sejatinya Islam yang dibawa oleh Rasulullah adalah Islam sebagaimana yang sudah lama dipraktikkan oleh ulama-ulama Nusantara, yakni Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang secara embrional bersambung kepada Rasulullah, mereka menjadikan Islam sebagai waf of life secara subtantif dan bukan hanya sebatas legal formalistik. Selengkapnya lihat Abdurrahman Navis, dkk., Khazanah Aswaja (Surabaya: Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2016), ix.

17 Ia lahir dari kalangan elit Kiai Jawa di desa Gedang pada tanggal 24 Dzulqu’dah 1287 atau 14 februari 1871, lihat, Muhammad Herry, Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal. 31

18 Bisa lihat: Hartono Margono, “KH. Hasyim Asy’ari dan Nahdlatul Ulama: Perkembangan Awal dan Kontemporer” Media Akademika 26, 3 (2011), 336-337.


dipercaya bahwa beliau adalah keturunan bangsawan19. Jadi ada dua trah sekaligus yang merupakan silsilahnya, dari trah bangsawan Jawa dan pembesar agama (dalam hal ini Islam). Dari garis Ayahandanya bersambung dengan seorang bangsawan Jawa yaitu Jaka Tingkir atau Sultan Hadiwijaya (Abdurrahman) dan Sunan Giri (Ainul Yaqin) pemuka agama dari kalangan Walisongo.

Sementara dari garis Ibudanya bersambung dengan bangsawan Hindu Jawa, ialah Lembu Peteng yang dikenal sebagai Raja Brawijaya20. KH. Hasyim Asy’ari juga memiliki trah Basyaiban yakni keturunan para Da’i Timur Tengah dari Ahl al-Bait yang melakukan ekspansi Islam ke Asia Tenggara, termasuk di dalamnya Indonesia, demikian yang disampaikan Alwi Shihab21. Kiai Hasyim memiliki kecerdasan yang luar biasa, diumur 13 tahun, ia sudah mampu menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan, termasuk ilmu bahasa Arab. Bahkan berdasarkan potensi kepekaan beliau dalam menyerap ilmu yang tidak diragukan itu akhirnya ia diizinkan dalam mengabdikan dirinya di yayasan milik ayahnya.22

Secara pendidikan, KH. Hasyim Asy’ari digembleng langsung oleh kakeknya (Kiai Ustman) dan ayahnya, pada umur 15 tahun ia melakukan pengembaraan ke berbagai pesantren-pesantren yang ada di pulau Jawa guna memperdalam ilmu agama dan konon ia berguru langsung kepada Kiai Kholil di Bangkalan Madura (mbah Kholil). Singkat cerita, setelah ia memperoleh pendidikan yang mumpuni dari lingkungan pesantren, ia melanjutkan pendidikan formalnya di Kota Mekkah, bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji. Usai melakukan ibadah haji, KH. Hasyim Asy’ari tidak langsung kembali ke Indonesia, melainkan ia masih menetap beberapa bulan hanya untuk memper- dalam ilmu-ilmu keagamaan, terutama ilmu hadis yang merupakan salah satu bidang ilmu yang sangat disukainya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa karyanya yang membahas mengenai ilmu hadis.23


19 Muhammad Rifai, KH. Hasyim Asy’ari: Biografi Singkat, 1871-1974, Cet I (Yogyakarta: Garasi, 2009)

20 Achmad Muhibbin Zuhri, Pemikiran KH.M. Hasyim Asy’ari tentang Ahlal-Sunnah wa al-Jama’ah, (Surabaya: Khalista, 2010), 68.

21 Alwi Shihab, Islam Sufistik: “Islam Pertama” dan Pengaruhnya hingga Kini di Indonesia,

(Bandung: Mizan, 2001), 117.

22 Syamsun Ni’am, Wasiat Tarekat Hadratus Syaikh Hasyim Asy-‘ari, (Yogyakarta: Ar- Ruzz Media, 2011), 89.

23 Misrawi, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari Moderasi, Keutamaan dan Kebangsaan, 4.


Selama di Mekkah ia berguru ke beberapa ulama besar berkelas internasional seperti, Syaikh Syatha, Syaikh Dagistany, Syaikh Al- Allamah Abdul Hamid, Al-Darustany, dan Syaikh Muhammad Syuaib Al-Maghrib. Selain dari ulama besar tersebut, Kiai Hasyim juga berguru kepada ulama ternama Tanah Air seperti, Syaikh Mahfudz Termas, Syaikh Mahmud Khatib Al-Minangkabawi, Imam Nawawi- Al-Bantani dan bebearapa ulama-ulama besar lainnya24. Dari beberapa guru tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung setidaknya cukup mempengaruhi corak pemikiran kiai Hasyim mengenai teologi keislaman Ahlussunah wal Jama’ah (Aswaja). KH. Hasyim Asy’ari selama hidupnya tidak lepas dengan kultur pesantren, baik selama di Indonesia maupun di tanah suci Mekkah. Dari lingkungan tersebut itulah yang sedikit banyaknya mempengaruhi terhadap tradisi keilmuannya yang berupa pemikiran-pemikiran dalam pendidikan keislaman. Namun yang perlu diketahui bahwa beliau pernah belajar mengenai pendidikan Islam klasik yang lebih mengedepankan aspek normatif, tradisi belajar-mengajar, dan metode yang dipelajarinya setidaknya telah terwujud dalam khazanah keislaman Nusantara, yang kini disebut sebagai Islam moderat yang terlembagakan dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Karya KH. Hasyim Asy’ari

KH. Hasyim Asy’ari selain dikenal sebagai Kiai dan ualama ia juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif, bahkan hasil buah pemikirannya sampai hari ini masih dijadikan rujukan oleh beberapa Kiai dan ulama setelah beliau. Karya beliau yang paling populer di kalangan pendidikan ialah, adab al-alim wa al-muta‘alim fi ma yakhtaj ilayh al-muta’allim fi ahwal ta’allum ma yatawaqqaf alaih al-mu’allim fi maqamat al-ta‘lim (etika pengajar serta pelajar tentang sebuah hal yang sangat dibutuhkan oleh pelajar dalam kegiatan belajar dan hal-hal yang berhubungan dengan pelajar dalam kegiatan belajar). Kitab tersebut dielaborasi dari sebuah kitab Tadzkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim hasil pikiran Ibnu Jamaah al-Kinani. Sementara dalam wilayah Ukhuwah Islamiyah, KH. Hasyim Asy’ari menjelaskannya dalam sebuah kitabnya Al-Tibyan Fi Nahyi ‘An Muqatha’ati ‘Al-Arham wa Al-‘Aqarib Wa Al- Ikhwan. Secara substansial kitab tersebut pembahasannya mengenai pentingnya merawat silaturrahim serta larangan dalam memutuskan


24 Syamsul A’dlom, “Kiprah KH. Hasyim Asy’ari dalam Mengembangkan Pendidikan Agama Islam”, Jurnal Pusaka, Vol 2. No. 1 (Februari 2014), 14.


silaturrahim tersebut dan respons terhadap sosial politik. Kitab yang di dalamnya membahas terkait dasar pemikiran Nahdlatul Ulama (NU) serta landasan berdirinya yang rujukan rasionalnya terdiri dari ayat-ayat Al-quran dan Hadis ialah kitab Muqoddimah al-Qanun al-Asasi li jam’iyyat Nahdhatul Ulama’.

Dalam menentukan mazhab dan pentingnya empat mazhab (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Hanafi) dijelaskan secara komprehensif dalam kitabnya Risalah Fi Ta’kid al-Akhdzi bi Madzhab al-A’immah al-Arba’ah. Kitab yang menawarkan problem solving tentang masalah yang kerap muncul yakni perpecahan akibat hilangnya persatuan atau kebersamaan dalam upaya pembangunan pemberdayaan ialah kitab Mawai’idz. Al-Durar al-Muntashirah fi Masa’il Tis’a Asharah adalah kitab yang didalamnnya berbicara 19 kajian wali dan thariqah. Beliau juga menulis kitab Arba’ina Haditsan Tata’allaqu bi Mabadi’I Jamiyyah Nahdlatul Ulama’. Kitab ini berisi sejumlah 40 Hadis tentang ketakwaan serta kebersamaan dalam mengarungi kehidupan. Salah satu kitab yang diterjemahkan oleh Khoirun Nahdiyin dengan judul “Cinta Rasul Utama” ialah kitab An-Nur Al-Mubin Fi Mahabbati Sayyid Al-Mursalin.

Perdebatan KH. Hasyim sendiri dengan Syaikh Abdullah Yasin bin Yasin yang terangkum dalam kitab An-Nur Al-Mubin Fi Mahabbati Sayyid Al-Mursalin. Dan perlu diketahui bahwa, beliau pernah menulis kitab yang berisi mengenai nasihat penting bagi setiap orang yang kemudian melakukan perayaan kelahiran Nabi dengan cara yang tidak diperkenankan oleh agama yakni kitab Al-Tanbihat Al-Wajibah Liman Yashna’ Al-Maulid bi Al-Munkarat. Ada dua kitab yang penjelasannya berhubungan dengan pernikahan, Pertama, yang menjelaskan garis hukum serta syarat rukun sampai pada hak-hak yang harus dipenuhi dalam pernikahan ialah kitab Dhau’ul Misbah fi Bayani Ahkam al-Nikah. Kedua, Miftah al-Falah fi Ahadith al-Nikah, yakni berisi tengang hadis pernikahan yang dikumpulkan dari beberapa hadis Nabawiyah. Dulu sebelum kita mengenal peradaban modern di mana sebuah aktivitas berjalan secara tradisional seperti memukul kentongan sebagai tanda masuknya waktu Adzan juga dijelaskan dalam kitabnya Risalah Tusamma bi al-Jasus fi Ahkam al-Nuqus. Risalah Jami’atul Maqashid adalah sbeuah kitab yang berisi tentang dasar-dasar aqidah Islamiyah dan Ushul ahkam bagi orang yang baru masuk Islam (Mukallaf) guna mencapai jalan tasawuf dan derajat wusul ila Allah. Sementara kitab


yang menggunakan bahasa Jawa ialah Al-Risalah fi al-‘Aqa’id yang di dalamnya membahas terkait masalah ketauhidan.

Macam-macam puasa yang diperbolehkan serta yang dilarang dijelaskan oleh beliau dalam kitabnya Abyan al-Nidham fi Bayani Ma yu’maru bihi au Yanha ‘Anhu min Anwa’i al-Siyam. Dan hadis-hadis yang berhubungan dengan Ramadhan dijelaskan dalam kitabnya Audhah al- Bayan fi ma Yata’allaqu bi Sya’ni al-‘Id min al-Fadhail wa al-Ahkam. Ahsanu al-Kalam fi Ma Yata’allaqu bi Sya’ni al-‘Id min al-Fadhai’l wa la- Ahkam, keutamaan salat Ied. Kondisi lingkungan Nabi dan para sahabat dijelaskan dalam kitabnya Irshadu al-Mu’minin Ila Sirati Sayyid al-Mursalin. Risalah haji dan umroh serta kewajiban yang haris dipenuhi di dalamnya ada di kitab Al-Manasik al-Sughra li Qasidi Ummi al-Qura. Dan yang terakhir adalah kitab Jami’ah al-Maqasid fi Bayani Mabadi al-Tauhid wa al-Fiqh wa al-Tasawuf li al-Murid. Yang mana kitab ini memberikan pemahaman tentang kaidah-kaidah agama Islam, metode ber-wusul kepada Allah serta pokok-pokok tasawuf25. Karya- karya yang telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa sosok KH. Hasyim Asy’ari sebagai seorang intelektual muslim yang integritas dan kredibilitas keilmuannya diperhitungkan.

Konsep Ajaran Aswaja

Sebelum beranjak pada pembahasan tentang konsep atau ajaran Aswaja, terlebih dahulu akan penulis paparkan pengertian Aswaja secara definitf. Dilihat dari bentuk redaksinya Ahlusunnah wal Jama’ah terdiri dari tiga rangkaian kata, Pertama, kata Ahl yang terdiri dari beberapa arti, yakni; keluarga, pengikut dan penduduk.26 Kedua, kata As-Sunnah yang berarti at-thariqah wa lau ghaira mardhiyah (jalan, cara, atau perilaku walaupun tidak diridai).27 Dalam istilah Fiqh Sunnah bermakna sebagai sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak wajib. Sedangkan dalam kaidah ulama Ushul Fiqh kata Sunnah diartikan sebagai segala sesuatu yang secara khusus datang dari Nabi dan hal itu dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum-hukum



25 Misrawi, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, 93.

26 Sa’di Abu Jaib, al-Qamus al-Fiqhiyah Lughatan wa Ishthilahan (Damaskus: Dar al- Fikr, 1998), 29.

27 M. Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah (Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami, 1418 H), 5.


agama.28 Ketiga, kata Al-Jama’ah yang berasal dari kata al-jam’u yang berarti mengumpulkan sesuatu dengan cara mendekatkan antar satu dengan yang lainnya, atau dengan kata lain, mengumpulkan berarti menyatukan sesuatu yang sebelumnya bercerai-berai, al-jam’u lawan katanya adalah tafarruq (perceraian) atau firqah (perpecahan).29

Dalam pengertian yang lain, al-Jama’ah juga dimaknai sebagai sekumpulan orang banyak yang berhimpun menjadi satu dengan dasar dan tujuan yang sama serta sebagai kelompok yang bersepakat dalam suatu masalah dan di dalamnya tetap memelihara persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan tersebut. Singkatnya, secara termi- nologis (istilah), Ahlussunnah wal Jama’ah adalah orang-orang (golongan) yang mengikuti jalan atau metode Nabi Muhammad SAW dalam menjalani kehidupan beragama.30

Adapun konsep atau ajaran Aswaja (Ahlusunnah wal Jama’ah) dalam bahasannya, tentu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan definisi Ahlussunnah wal Jama’ah itu sendiri sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Dalam rentang sejarah aliran-aliran dalam Islam term Ahlussunnah wal Jama’ah menjadi populer setelah al-Imam Abu al- Hasan al-Asy’ari dan al-Imam Abu Manshur al-Maturidi al-Hanafi menghidupkan kembali ajaran-ajaran Islam sebagaimana yang diajakarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dikatakan demikian karena pada masa Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi masih hidup telah terjadinya banyak penyelewengan paham-paham keaga- maan yang disebabkan oleh terpecah-belahnya firqah-firqah (golongan) pada waktu itu, khususnya golongan Qadariah yang berpandangan ekstrem kiri dan Jabariah yang berpandangan ekstrem kanan, kedua golongan inilah yang disebut-sebut menjadi trigger dari bangkitnya pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah yang kemudian direpresentasikan oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi tersebut.31

Ulama-ulama muktabar, seperti al-Imam al-Hafizh az-Zabidi telah mengakui bahwa, ketika disebut istilah Ahlussunnah wal Jama’ah, maka yang dimaksudkan adalah pengikut mazhab al-Asy’ari dan al-




28 Navis, dkk., Khazanah Aswaja, 10-11.

29 Munawir, Kajian Hadis Dua Mazhab (Purwokerto: Stain Press, 2013), 1.

30 Said Aqil Siradj, Ahlussunnah wal Jama’ah: Sebuah Kritik Historis (Jakarta: Pustaka Cendikia Muda, 2008), 5.

31 Nasution, Teologi Islam, 3-12.


Maturidi.32 Artinya, dengan kata lain, dari saking kuatnya menjaga Islam sebagaimana yang murni diajarkan oleh Rasulullah sampai- sampai al-Asy’ari dan al-Maturidi terkenal sebagai pemuka Ahlussunnah wal Jama’ah dari masanya hingga hari ini sekalipun. Begitu pula term Aswaja (Ahlussunnah wal Jama’ah) dalam konteks Indonesia yang direpresentasikan oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam pemikirannya yang terlembagakan dalam organisasi yang dibentuknya sendiri, yakni Nahdlatul Ulama (NU). NU sendiri dengan pemikiran moderatnya yang merupakan sublimasi dari pemikiran KH. Hasyim Asy’ari mula- mula bangkit dan menjadi pelopor Aswaja Indonesia yang mengikuti mazhab al-Asy’ari dan al-Maturidi ketika terjadi kisruh di Tanah Hijaz yang mencapai puncaknya pada tahun 1924, yakni ketika Penguasa baru Hijaz yang bernama Ibnu Saud bekerja sama dengan Muhammad bin Abdul Wahab (Pemuka Wahabi).33

Pada waktu itu Muhammad bin Abdul Wahab yang sudah sepemikiran dengan Ibnu Saud mulai berencana untuk meresmikan paham Wahabi sebagai mazhab resmi negara, bahkan yang lebih ekstrem mereka bersikeras untuk membumihanguskan semua situs- situs sejarah, salah satunya makam Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya, umat dilarang untuk bermazhab dan mengajaknya agar kembali kepada al-Qur’an dan Hadis saja sebagai sumber utama umat Islam. Selain daripada itu orang-orang yang tidak sepemikiran dengannya mendapat ancaman yang serius dan dituduh sebagai orang- orang sesat yang melenceng dari ajaran murni Islam. Fenomena ini berefek secara global, bahkan Indonesia pun merasakan dampak dari pemikiran ektrem tersebut, sehingga para ulama Nusantara merasa keberatan dengan kebijakan Raja Hijaz (Ibnu Saud) yang anti kebebasan dalam bermazhab.34 Oleh karena itu pula atas kesadaran akan bahaya kebijakan tersebut para ulama Nusantara membentuk komite Hijaz35 untuk menghadap Raja Ibnu Saud dan memohon



32 Muhammad al-Husaini Murtadha az-Zabidi, Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin (Beirut: Dar al-Fikr, Tth), 6.

33 Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia, Pendekatan Fiqih dalam Politik

(Sidoarjo: Al-Maktabah, 2011), 72.

34 Ibid,.

35 Komite Hijaz adalah panitia yang diutus untuk menemui Raja Ibnu Saud di  Mekkah dengan tugas pokok untuk menyampaikan permohonan agar paham Ahlussunnah wal Jama’ah tetap lestari. Komite Hijaz ini terdiri dari ketua (KH. Hasan Gipo), wakil ketua (Saleh Syamil), sekretaris (Moh. Shodiq dan KH. Abdul


untuk tetap melestarikan paham Ahlussunah wal Jama’ah dengan tetap membolehkan umat untuk bermazhab dan melestarikan ziarah kubur dan amaliyah-amaliyah lain yang biasa dilakukan oleh umat Islam yang mengikuti paham Aswaja. Dalam konteks yang seperti itulah paham Aswaja di Indonesia menemukan momentumnya, bahkan dilemba- gakan yang ditandai dengan berdirinya organisasi keagamaan Islam Nahdlatul Ulama (NU) yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 satu hari sebelum komite Hijaz berangkat menghadap Ibnu Saud di Arab Saudi.36 Selanjutnya, mengenai konsep ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang diprakarsai oleh KH. Hasyim Asy’ari di Indonesia secara spesifik dapat penulis paparkan sebagai berikut:37

1.Konsep Aqidah

Dalam bidang aqidah penganut paham Aswaja mengikuti al- Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan al-Imam Abu Manshur al- Maturidi. Dua ulama besar tersebut dijadikan sebagai panutan atau mazhab aqidah dalam paham Aswaja pada umumnya, karena keduanya diyakini sebagai ulama yang tetap berpegang teguh pada aqidah Islam sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah SAW dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengotorinya. Kendati demikian Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi bukanlah orang yang mendirikan paham Ahlussunnah wal Jama’ah ini, akan tetapi keduanya adalah orang yang konsisten dan tetap berpegang teguh pada ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW yang mana cara beragama Nabi dan para sahabatnya dahulu adalah paham Ahlussunnah Wal Jama’ah itu sendiri. Dengan kata lain, Aswaja bukanlah sebuah ajaran baru dalam Islam, melainkan ia adalah metodologi atau manhaj al-Fikr orang-orang yang mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

2.Konsep Fiqh

Dalam bidang fiqh mengikuti salah satu mazhab empat, yaitu Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zutha al-Kufi (Imam Abu Hanifah), Abu Abdillah Maliki bin Anas bin Abi ‘Amir al-


Halim) dan penasehat (KH. Abdul Wahab, Kiai Masyhuri dan Kiai Ma’sum Lasem), selengkapnya lihat Haidar, Nahdlatul Ulama, 76.

36 Ibid,.

37 Navis, dkk., Khazanah Aswaja, 89-275.


Ashbahi al-‘Arabi (Imam Malik Ibn Anas), Abu Abdillah bin Idris bin Abbas bin Ustman bin Syafi’ bin as-Sa’ib bin ‘Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin al-Muththalib bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab al-Qurasyi al-Muththalibi as-Syafi’i al-Makki (Imam as- Syafi’i) dan yang terakhir adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal as-Syaibani (Imam Ahmad Ibn Hanbal). Dalam konteks Aswaja Indonesia tetap mengakui dan menghormati keberadaan empat mazhab tersebut namun dalam praktiknya secara mayoritas mengikuti al-Imam as-Syafi’i. Tradisi bermazhab sudah menjadi kebiasaan dalam penganut paham Aswaja, hal ini dilakukan bukan semata-mata karena kebetulan belaka, melainkan hal tersebut dilakukan adalah untuk kemaslahatan bersama agar umat Islam tidak bertaklid secara serampangan.

3.Konsep Tasawuf

Dalam bidang tasawuf mengikuti Abu al-Qasim al-Junaid bin Muhammad bin al-Junaid al-Khazzaz al-Qawariri al-Nahawandi al-Baghdadi (Abu al-Junaid al-Baghdadi) dan Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali at-Thusi (Abu Hamid al-Ghazali). Penganut paham Aswaja mengikuti kedua tokoh sufi tersebut dengan alasan karena keduanya semasa bahkan pemikirannya masih dinilai murni atau bersih dari ajaran- ajaran yang menyalahi prinsip-prinsip dalam akidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang senatiasa berpegang teguh terhadap Risalah Islamiyah yang diajarkan Rasulullah SAW.

Ketiga konsep di atas adalah doktrin atau ajaran pokok dari paham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), baik Aswaja pada umumnya maupun Aswaja dalam konteks Indonesia yang dikembangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari. Bahkan KH. Hasyim Asy’ari sendiri telah menanamkan dan melembagakan paham Aswaja ke dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang sampai saat ini NU dengan manhaj al-Fikr Aswajanya masih menjadi arus utama paham keagamaan umat Islam Tanah Air. Selain dari tiga prinsip pokok di atas, Aswaja juga mempunyai konsep-konsep


penting lainnya yang dapat diaktualisasikan dalam tataran kehidupan praktis, hal itu sebagaimana yang akan dipaparkan dalam subbab di bawah ini.

Nilai-nilai Moderasi

Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai sebuah manhaj-al-Fikr yang pada mulanya hadir di tengah-tengah kemelut umat Islam yang terpecah- belah atas berbagai macam firqah (golongan). Firqah-firqah yang ada pada saat itu, sebagaimana yang telah banyak dibahas oleh para sejarawan dan cendikiawan muslim, disebutkan bahwa diantara berbagai macam firqah tersebut saling bertentangan satu sama lain utamanya antara Jabariah dan Qadariah yang disebut-sebut sebagai dua kelompok yang menjadi perhatian khusus Ahlussunnah wal Jama’ah, berawal dari konflik keduanya pula kelompok Ahlusunnah wal Jama’ah lambat-laun mengalami proses pelembagaan.38

Dalam konteks Indonesia kelompok yang masih tetap berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah direpresentasikan oleh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi tersebut, terutama NU dinobatkan


38 Kelompok Jabariah dan Qadariah termasuk salah satu kelompok di antara beberapa kelompok radikal lainnya yang mempunyai pandangan ekstrem dalam agama. Qadariah dalam pandangannya menyatakan bahwa, manusia mempunyai kebebasan (kemerdekaan) untuk berbuat dan menentukan jalan hidupnya, dengan kata lain, menurutnya manusia memiliki kekuatan dan kebebasan tersendiri dalam hal menjalani dan menentukan arah kehidupannya dan bukan ditentukan oleh kehendak Tuhan. Oleh karena pandangannya yang demikian, mereka dikenal sebagai kaum Qadariah dari kata qadara yang berarti berkuasa. Sedangkan Jabariah adalah sebaliknya, kelompok ini memandang bahwa, manusia tidak mempunyai kemerdekaan atau kebebasan apapun dalam menentukan kehendak dan perbuatannya, atau dengan kata lain, dalam paham Jabariah ini, manusia dipandang sebagai makhluk yang pasif karena menurutnya segala perbuatan dan kehendak manusia tidaklah murni kehendak dan perbuatannya sendiri, melainkan kehendak dan perbuatan yang diciptakan sebelumnya oleh Tuhan. Oleh karena pandangannya yang demikian kelompok ini disebut Jabariah dari kata jabara yang berarti memaksa. Dalam konteks seperti itulah kemudian orang-orang yang senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam sebagaimana yang murni dari Rasulullah SAW memberikan respons dengan menjadi kelompok yang berpandangan di tengah-tengah (moderat), mereka tidak berpandangan seperti Qadariah dan tidak pula seperti Jabariah. Mereka inilah yang dikenal sebagai kelompok pengikut ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, terkait pandangannya yang bersifat mooderat beserta karateristik lainnya dapat dilacak selengkapnya lihat, Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 2013), 30-62.


sebagai ormas Islam yang berkomitmen terhadap jalan dakwah yang santun, damai, dan toleran. Karakteristik dakwah yang demikian tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri begitu saja, akan tetapi karakter itu muncul sebagai bentuk pengejawantahan dari nilai-nilai moderasi yang terkandung dalam konsep Aswaja itu sendiri. Adapun nilai-nilai moderasi di dalam Aswaja, secara spesifik dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Tasamuh

Tasamuh atau toleransi39 secara etimologis berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris) yang mempunyai arti “sikap membiarkan”, “mengakui dan menghormati keyakinan orang lain tanpa harus memerlukan persetujuan. Makna yang demikian dalam bahasa Arab disebut tasamuh yang artinya tidak jauh berbeda dengan makna di atas tersebut, yakni “saling mengizinkan”, atau “saling memudahkan”.40 Sedangkan secara terminologis, tasamuh diartikan sebagai suatu sikap saling menghargai, saling terbuka satu sama lain dan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing di dalam hidup bersama di tengah keragaman (perbedaan) tanpa harus mengganggu antar satu dengan yang lainnya.41 Dengan begitu maka, tasamuh secara definitif dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau sikap yang mampu menerima realitas perbedaan dalam kehidupan bersama (masyarakat) tanpa harus mengalienasi kelompok-kelompok yang berbeda.


39 Konteks toleransi terhadap keberadaan agama-agama selain Islam dalam hal ini dibatasi dengan toleransi diluar aqidah dan ibadah mahdhah seperti, kebudayaan, politik, adat-istiadat dan hal lain yang sepadan masih bisa ditoleransi secara baik dan bijaksana, akan tetapi jika sudah menyangkut aqidah dan ibadah dalam Islam tidak kenal kompromi dan toleransi. Hal ini tentu saja mengacu kepada keterangan dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwa, “Tidak ada paksaan dalam agama” (Q.S. Al- Baqarah [2]: 256), “Bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami” (Q.S. Al- Kafirun) [109]: 1-6) dan masih banyak ayat-ayat lain yang intinya menjelaskan tentang batasan-batasan toleransi antar agama.

40 Said Agil Husin Al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005), 13.

41 Ade Jammaruddin, “Membangun Tasamuh Keberagamaan Dalam Perspektif Al- Qur’an”, Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama, Vol. 8, No. 2 (Juli – Desember 2016), 171.


2.Tawasuth

Tawasuth dalam pengertiannya yang umum dimaknai sebagai “pertengahan” dari kata wasath (bahasa Arab) yang berarti tengah atau berada di tengah di antara dua sikap. Dalam paham Aswaja tawasuth ini digunakan sebagai karakteristik mereka dalam hal bersikap, baik dalam hal keagamaan maupun dalam sosial (hidup bersama). Jadi, tawasuth dalam hal ini, secara lebih spesifik dimaknai sebagai sikap pertengahan. Apa maksud dari sikap pertengahan? Misalnya ada sebagian kelompok yang terlalu rigid (kaku) dalam menjalani dan mengimplementasikan ajaran agama (syariat), sehingga akibat sikapnya yang kaku tersebut agama seakan-seakan sulit dan berat implementasinya dalam pemahaman subjektif mereka. Kemudian ada pula kelompok yang terlalu longgar dalam menjalani dan mengimplementasikan ajaran agama sehingga sebagai konsekuensinya agama seakan- akan dimudah-mudahkan atau bahasa lain digampang- gampangkan menurut pemahaman subjektif mereka.

Di antara kedua macam kelompok yang saling berlawanan tersebut sikap pertengahan memainkan perannya. Ia tidak condong pada sikap kaku dan tidak pula pada sikap yang terlalu mengampang-gampangkan ajaran agama. Dengan kata lain, kelompok yang menganut sikap tawasuth, dalam hal ini adalah Aswaja, mereka tidak terlalu menyulitkan (tasydid) dan tidak pula terlalu memudahkan (takhfif) terhadap ajaran syariat agama. Sehubungan dengan hal ini, as-Syathibi menegaskan bahwa, tawasuth merupakan karakter dari kebanyakan hukum syariat, tidak mudah secara mutlak dan tidak pula sulit secara mutlak (la’ala muthlaq al-takhfif wa la’ala muthlaq al-tasydid). Oleh karena itu, agar tidak mudah terjerumus pada sikap yang terlalu memudahkan dan terlalu menyulitkan ajaran-ajaran agama dan untuk menjadi tawasuth, maka dibutuhkan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan yang luas untuk sampai pada sikap tawasuth yang sesungguhnya.


Penganut sikap tawasuth ini bukan berarti orang yang tidak punya pendirian, akan tetapi justru tawasuth itulah pendirian mereka, yakni bersikap bijaksana yang menjadi penengah di antara kedua kelompok yang saling bertikai dan menegasi satu sama lain, tawasuth adalah sikap yang memahami secara mendalam, komprehensif dan kontekstual terhadap hukum-hukum syariat agama dan memahami bagaimana situasi dan kondisi masyarakat atau lingkungan sekitar, serta memahami tentang bagaimana cara mengaktualisasikan dan mempertemukan ajaran agama yang sakral dengan realitas sosial masyarakat yang profan.

3.Tawazun

Tawazun secara etimologis berasal dari kata Arab tawazana yang mempunyai arti berimbang, sedangkan secara terminologis tawazun diartikan sebagai sikap seseorang yang seimbang dalam menghadapi setiap persoalan dalam kehidupannya. Dalam konteks Aswaja, tawazun diartikan sebagai suatu sikap yang benar-benar menunjukkan keseimbangan, baik seimbang dalam hal berhubungan dengan Tuhan (hablu min Allah), seimbang dalam berhubungan dengan manusia (hablu min al-nas) dan seimbang dalam berhubungan dengan alam (hablu min al-‘alam). Selain hal itu, seseorang yang menerapkan sikap tawazun dalam paham keagamaannya juga bisa seimbang dalam penggunaan dalil aqli (akal) maupun dalil naqli (nash) atau syara’ dan seimbang pula dalam memenuhi kebutuhan dunia dan akhiratnya. Dengan begitu maka, tawazun di sini dapat dimaknai sebagai sikap seseorang yang senantiasa menampilkan wujud keseimbangan dalam segala hal dan persoalan yang dihadapinya.

Ketiga nilai moderasi di atas, bukan hanya semata-mata didesain oleh kelompok Aswaja begitu saja, akan tetapi nilai-nilai tersebut justru mempunyai landasan yang cukup kuat dari al-Qur’an dan al-Hadis, ayat-ayat yang menjadi rujukan dalam hal ini antara lain;

Q.S. Al-Baqarah: 143 , Q.S. al-Fuqan: 67 , Q.S. al-Isra: 29 dan al- Isra: 110 , serta masih banyak ayat lain beserta tafsirnya yang dijelaskan  oleh  para ulama. Adapun dalil-dalil moderasi yang


datang dari al-Hadis di antaranya; (a).“Sebaik-baik persoalan adalah sikap moderat.”, (b).“Sesungguhnya Allah Maha Lembut, menyukai kelembutan. Dia memberikan pada kelembutan sesuatu yang tidak diberikan pada kekerasan dan sesuatu yang tidak diberikan kepada selainnya.”, (c). “Janganlah kalian berlebih- lebihan dalam agama. Sungguh umat sebelum kalian binasa karena berlebih-lebihan dalam agama.”, dan (d). “Orang yang berlebih-lebihan (ekstrem) dan melampaui batas dalam ucapan dan perbuatannya akan binasa.”

Oleh karena moderasi dan segala derivasinya mempunyai landasan atau rujukan yang jelas, maka sudah seyogianya umat Islam pada umumnya dan umat Islam Indonesia pada khususnya untuk tetap berpegang teguh pada ajaran Aswaja yang merupakan ajaran Islam murni yang diwariskan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya sampai akhir zaman. Nilai-nilai moderasi seperti tasamuh, tawasuth dan tawazun inilah yang kemudian dikem- bangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari dan kolega-kolega beliau dalam pengertian yang lebih luas sehingga menjadi instrumen dalam beberapa sikap lain yang harus senantiasa diaktualisasikan dalam tindak-perilaku kehidupan sehari-hari umat Islam atau sebagai manhaj, khususnya warga NU.

Sikap-sikap tersebut antara lain adalah; (a). Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam, (b). Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, (c). Menjun- jung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah serta berjuang, (d). Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwah), persatuan (al- ittihad) serta kasih mengasihi, (e). Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlak al-karimah) dan menjunjung tinggi kejujuran (al- shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak, (f). Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada bangsa dan negara, (g). Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT, (h). Menjunjung tinggi ilmu-ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya, (i). Selalu seiap untuk menyes- uaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemasla-


hatan bagi manusia, (j). Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong memacu dan mempercepat perkembangan masyarakatnya dan (k). Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari beberapa uraian mengenai Aswaja beserta konsep dan ajarannya sebagaimana di atas, maka hal tersebut tak ubahnya seperti user guide (petunjuk pengguna) dari ikhtiar KH. Hasyim Asy’ari untuk umat Islam Indonesia, utamanya NU agar selalu mengambil jalan tengah atas setiap persoalan yang hendak dihadapi. Oleh karena itu maka, tepat sekali KH. Hasyim Asy’ari dalam bidang teologi mengikuti jejak Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi, dalam bidang fiqh mengikuti salah satu empat imam mazhab, dalam hal ini adalah imam asy-Syafi’i, sedangkan dalam tasawuf mengikuti imam al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi. Keseluruhan tokoh tersebut dalam bidang keilmuan-nya masing-masing telah diakui sebagai ulama yang menempuh jalan atau metodologi wasathiyyah (moderat) sebagaimana dahulu yang sudah pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Selain daripada itu, tokoh-tokoh tersebut juga senantiasa memelihara kebersamaan (al-Jama’ah) dan tidak pernah terpecah-belah ataupun keluar dari golongan mayoritas umat Islam (as-sawad al-a’zham).

Implementasi Penguatan Nilai-nilai Aswaja dalam Pendidikan

Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, bahwa fenomena atau gelagat radikalisme semakin kesini semakin ke tengah dan kerap sekali mewarnai sosio-kultur dan sosio-religius masyarakat Indonesia, terutama umat Muslim. Islam yang semula dalam visi dan misinya adalah sebagai agama pemersatu, belakangan ini seakan-akan berubah menjadi agama pemecah-belah. Hal tersebut terjadi tentu saja bukan karena ajaran Islamnya yang salah, melainkan cara keberislamannya yang cenderung radikal sehingga sebagai konsekuensinya, aksi-aksi kekerasan, ujaran kebencian (hate speech) dan caci maki menjadi tidak terelakkan.42 Oleh sebab itu, di sinilah pentingnya peran dalam mengimplementasikan penguatan nilai-nilai Aswaja dibutuhkan, terutama dalam bidang pendidikan sebagai salah satu upaya



42 Alfanul Makky, dkk., Kritik Ideologi Radikal: Deradikalisasi Doktrin Keagamaan Ekstrem Dalam Upaya Meneguhkan Islam Berwawasan Kebangsaan (Kediri: Lirboyo Press, 2019), 1.


deradikalisasi yang harus digalakkan oleh kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah.

Sehubungan dengan implementasi penguatan nilai-nilai Aswaja dalam pendidikan kontra-radikalisme, KH. Hasyim Asy’ari telah mengisyaratkan dalam konsep Aswajahnya yang telah dituangkan dan dilembagakan dalam organisasi NU. Di antara pikiran-pikirannya yang sangat menarik dan tepat untuk dikembangkan dalam kurikulum pendidikan adalah sebagai berikut:43

Pertama, pengenalan tentang fikrah tawasuthiyah (pemikiran moderat). Model pemikiran ini, dalam tataran praktisnya dapat menyeimbangkan seseorang (peserta didik/pelajar) dalam hal menelaah dalil-dalil aqli dan naqli. Ini penting sekali posisinya dalam hal keberislaman seseorang agar tidak mudah terjatuh pada ideologi kanan yang terlalu eksklusif-skriptualis ketika memahami nash-nash agama dan tidak seimbang dalam memposisikan antara pikiran (rasio) dan nash. Selain itu, juga dapat menjaga keseimbangan agar seseorang tidak hanyut dalam ideologi kiri yang terlalu mendewa-dewakan rasio (akal) dan terkesan mengesampingkan aspek objektivitas nash. Karena apabila pemikiran atau paradigma seseorang dalam beragama tidak seimbang bisa jadi ia jatuh pada paham ideologi kanan yang pada akhirnya akan membawa seseorang itu menuju pola beragama Salafi Wahabi. Begitupula sebaliknya apabila hanyut dalam paham ideologi kiri yang pada akhirnya membawa dirinya kepada pola beragama liberal. Keduanya sangat berbahaya apabila sampai menjangkit keseluruhan umat Islam yang ada di Indonesia.

Kedua, pengenalan tentang fikrah tasamuhiyah (pemikiran toleran). Pada tipe pemikiran ini dalam tataran praktisnya dapat mengingatkan seseorang (peserta didik/pelajar) tentang keberagaman Indonesia dari Sabang sampai Merauke, ada banyak suku, ras, bangsa, budaya, adat- istiadat, dan agama. Yang mana dari keberagaman itu pada hakikatnya berwajah dua, wajah yang pertama dari keberagaman itu bisa menampakkan kekuatan apabila semua elemen yang berbeda-beda itu bersatu padu dan bergotong-royong dalam hidup beragama, berbangsa dan bernegara. Wajah yang kedua dari keberagaman itu bisa menampakkan kehancuran apabila seluruh elemen yang berbeda-beda tersebut terus-menerus mempertajam perbedaan dan tidak bersatu padu dalam hidup bersama (bermasyarakat). Oleh karenanya, maka, fikrah tasamuhiyah dapat menjadi instrumen dalam mengantarkan


43 Abdurrahman Navis, dkk., Khazanah Aswaja, 399-400.


seseorang kepada pemikiran yang toleran, baik toleran dalam hidup beragama maupun dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Ketiga, pengenalan tentang fikrah ishlahiyah (pemikiran reformatif). Pemikiran reformatif yang dimaksud adalah reformatif dalam segala hal yang berorientasi pada kebaikan bersama (umat), bukan reformatif dalam artian politik ideologis yang cenderung mengarah kepada perbuatan-perbuatan radikal. Pemikiran yang satu ini dalam fungsi praktisnya dapat mengantarkan seseorang pada pola pikir yang transformatif. Karena ishlahiyah di sini pada hakikatnya adalah menuju perubahan yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa ashlah), jika hari ini dinilai sudah baik, maka bagaimana hari esok bisa menjadi lebih baik lagi dan begitu seterusnya. Artinya dengan kata lain, fikrah ishlahiyah mengisyaratkan agar umat Islam tidak stagnan, baik dalam pemikiran maupun tindakan.

Keempat, fikrah tathawwuriyah (pemikiran dinamis). Pemikiran ini sebagai lanjutan dari fikrah ishlahiyah, yaitu menuntun umat kepada pola pikir yang dinamis sehingga tetap bisa survive dalam menghadapi segala macam situasi dan kondisi zaman. Artinya, dengan kata lain, fikrah tathawwuriyah sebagai instrumen umat untuk tetap eksis mengikuti derap langkah zamannya (kontekstual). Dalam hal ini ada adagium terkenal yang biasa diucapkan oleh kelompok Aswaja, yaitu “al muhafazat ‘ala al qadim al salih wa al akhdhu bi al jadidi al aslah” (memelihara yang lama yang masih baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). Kaidah ini menuntut keseimbangan antara merawat tradisi lama dan tradisi baru. Kesemuanya boleh dipelihara dalam waktu bersamaan selama tradisi dan budaya itu baik untuk kemaslahatan umat manusia dan tidak bertentangan dengan kaidah- kaidah agama, maka adagium tersebut secara subtantif bermakna positif terhadap dinamisasi pemikiran umat Islam.

Kelima, fikrah manhajiyah (pemikiran metodologis), pemikiran ini dalam penghayatan praktisnya dapat membawa umat pada pola pikir metodologis. Artinya tidak serampangan dalam hidup beragama, terlebih sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan atau aqidah, hukum, permasalahan agama yang bersifat ushuliyyah maupun permasalahan agama yang bersifat furu’iyyah. Sehubungan dengan hal itu, kelompok Aswaja sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam menjalani kehidupan agamanya tidak pernah lepas dari menggunakkan kerangka berfikir para ulama salaf yang sebenar-benar salaf, seperti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi sebagai tokoh yang dijadikan


pegangan dalam bidang syariat. Selain itu ada Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik bin Anas dan Imam Abu Hanifah sebagai ulama yang dijadikan pegangan dalam bidang fiqh, serta ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali dan Abu Junaid al-Baghdadi sebagai figur yang dijadikan pedoman dalam bidang akhlak (tasawuf). Oleh karena itu, siapa Aswaja dan bagaimana karakteristiknya, akhirnya dengan pengenalan fikrah manhajiyah ini setidaknya bisa terjawab dengan jelas. Dengan begitu, maka umat tidak bingung dalam memilah dan memilih siapa kelompok Aswaja itu.

Uraian tentang penguatan nilai-nilai Aswaja dalam pendidikan kontra-radikalisme di atas, menurut penulis sangat penting sekali untuk diperhatikan oleh para guru, dosen dan tenaga pendidik, terutama guru di sekolah-sekolah umum dari jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah Atas, karena pada jenjang tersebut merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai Aswaja kepada para siswa agar mereka terdidik menjadi pribadi-pribadi yang moderat dengan mengedepankan nilai-nilai tasamuh, tawasuth, dan tawazun sebagaimana ajaran Aswaja ala KH. Hasyim Asy’ari. Apabila pengenalan nilai-nilai moderasi tersebut sudah ditanam sejak dini kepada para pelajar, maka pengaruh radikalisme dapat diminimalisir atau dapat menjadi alat kontra-radikalisme.

Catatan Akhir

Dari seluruh uraian di atas, terutama mengenai konsep Aswaja ala KH. Hasyim Asy’ari beserta implementasi penguatan nilai-nilainya dalam pendidikan kontra-radikalisme, pada tahap catatan akhir ini setidaknya dapat penulis ringkas sebagai berikut:

Pertama, konsep Ahlussunnah wal Jama’ah ala KH. Hasyim Asy’ari secara garis besar tidak jauh berbeda dengan paham Ahlussunnah wal Jama’ah pada masa Abu Hasan al-Asy’ari, disamping hal itu, KH. Hasyim Asy’ari secara geneologis mazhab teologinya memang mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi, sedangkan Abu Hasan al-Asy’ari dan KH. Hasyim Asy’ari keduanya sama-sama menganut mazhab asy-Syafi’i (Imam Syafi’i).44 Oleh sebab itu maka, tidak heran apabila paham Ahlussunnah wal Jama’ah pada masa klasik yang dibangkitkan kembali oleh Abu Hasan al-Asy’ari dengan paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang dikembangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari di Indonesia tidaklah berlebihan apabila dikatakan


44 Nasution, Teologi Islam, 68.


tidak ada perbedaan yang fundamental, karena lagi-lagi KH. Hasyim Asy’ari bermazhab pada Abu Hasan al-Asy’ari. Selanjutnya, secara hakikat (substansial) ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah mulai dari masa awal bangkitnya hingga hari ini selalu dikawal oleh para ulama- ulamanya yang adil45 sehingga Risalah Islamiyah Ahlussunnah wal Jama’ah yang dibawa Rasulullah tetap terjaga orisinalitasnya dan tidak sedikitpun dirombak atau direvisi. Dan oleh karena itu pula Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah sebuah ajaran atau aliran baru dalam Islam, akan tetapi ia adalah Islam murni yang dibawa Rasulullah untuk seluruh umatnya.

Kedua, perihal pendekatan dalam penguatan nilai-nilai Aswaja sebagai counter pemikiran radikalisme yang tidak kalah penting adalah dengan cara meng-insert pemikiran-pemikiran yang bersifat ideologis (Aswaja) sebagaimana yang sudah dijelaskan mengenai pemikiran tawasuthiyyah, tasamuhiyah, tathawwuriyah, ishlahiyah dan manhajiyah. Kesemuanya itu adalah kerangka berfikir (paradigma) yang dalam penghayatannya dapat mengantarkan pelakunya pada pemikiran dan tingkah laku moderasi yang berorientasi pada nilai-nilai santun, ramah dan toleran dalam kehidupan beragama, berbangsa maupun bernegara. Hal demikian dipilih sebagai pendekatan dalam pendidikan kontra-radiaklisme karena mengingat begitu kompleksnya paham- paham radikal yang selalu bersifat ideologis, maka pendekatan yang bersifat militerisme saja tidaklah cukup efektif untuk membuat jera para penganut paham-paham radikal. Oleh karenanya, pendekatan ideologis di sini diharapkan dapat membantu dan bersinergi terhadap upaya deradikalisasi yang dilakukan dengan pendekatan militerisme.

Daftar Rujukan


An-Naisaburi, Muslim Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turath al- ‘Arabi, tth.

Azra, Azyumardi. Transformasi Politik Islam. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Aqil Siradj, Said. Ahlussunnah wal Jama’ah: Sebuah Kritik Historis. Jakarta: Pustaka Cendikia Muda, 2008.

Abu Jaib, Sa’di. al-Qamus al-Fiqhiyah Lughatan wa Ishthilahan.



45 Abdurrahman Navis, dkk., Khazanah Aswaja, 14-15.


Damaskus: Dar al-Fikr, 1998.

Al-Husaini Murtadha az-Zabidi, Muhammad. Ittihaf al-Sadah al- Muttaqin. Beirut: Dar al-Fikr, Tth.

Al-Atsir, Ibnu. Jami’ al-Ushul fi Ahadits al-Rasul, Juz II. tk, Maktabah al- Halwany, Mathba’ah al-Malah, Maktabah Dar a Bayan, 1969.

Agil Husin Al-Munawar, Said. Fikih Hubungan Antar Agama. Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005.

Abdurrahman, Fuad. Jalan Damai Rasulullah Risalah Rahmat Bagi Semua.

Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet Anggota IKAPI, 2019.

Benda, Harry J. The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under The Japanese Occupation 1942-1945. Netherlands: W. van Hoeve Ltd: The Hague and Bandung, 1958.

C. Martin, Richard. Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama. Terj. Zakiyuddin Baidlawi. Surakarta: Muhammadiyah University Press, tth.

Dahana, Radhar Panca, “Kekerasan di Batin Kita: Arus Pemikiran Islam dan Sosial”, Jurnal Maarif. Vol. 8, No. 1-Juli 2013

Fadli, Muhammad Rijal dan Sudrajad, Ajat. “Keislaman Kebangsaan: Telaah Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari”, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 18, No. 1, 2020.

Fakturmen dan Zaenul Arief, Muhammad. “Pengaruh KH. Hasyim Asy’ari dalam Membangun serta Menjaga Nusantara dan Kemaslahatan Islam Dunia”, Jurnal Kajian Interdisipliner Islam Indonesia, Vol. 10, No. 1, 2020.

Farha, Ciciek, Merawat Tradisi Moderat Kaum Muda, 2008

-------, Perempuan dilarang Menjadi Pemimpin: Penyebaran Ketidakadilan Gender di Sekolah Umum: Studi di Tujuh Kota, 2008

Fuad Fanani, Ahmad. “Fenomena Radikalisme di Kalangan Kaum Muda”, Jurnal MAARIF, Vol. 8, No. 1 (Juli 2013).

Hamawi, Akmal. “Pemikiran Pendidikan KH. Hasyim Asy’ari dan Tradisionalisme”, Jurnal Conciencia, Vol. XVI, No. 1 (Juni 2016).

Haidar, Ali. Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia, Pendekatan Fiqih dalam Politik. Sidoarjo: Al-Maktabah, 2011.


Hasyim Asy’ari, M. Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah. Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami, 1418 H.

Hasan, Mohammad. “Islam Wasathiyyah di Kalangan Ulama Nusantara (Studi Pemikiran KH. M. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam di Indonesia)”, Disertasi tidak diterbitkan (Surabaya: Jurusan Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel, 2018).

Mukani, “Toleransi Perspektif KH. M. Hasyim Asy’ari dan Peran Pendidikan Islam Sebagai Upaya Deradikalisasi di Indonesia, Jurnal Al-Murabbi, Vol. 4, No. 2 (Januari 2018).

Mannan, Abdul. Ahlussunnah wal Jama’ah Akidah Umat Islam Indonesia.

Kediri: PP Al-Falah Ploso Kediri, 2012.

Muhibbin Zuhri, Achmad. Pemikiran KH.M. Hasyim Asy’ari tentang Ahlal-Sunnah wa al-Jama’ah. Surabaya: Khalista, 2010.

Mansyur, Wasid. Menegaskan Islam Indonesia. Surabaya: Pustaka Idea, 2014.

Nasution, Harun. Teologi Islam. Jakarta: UI Press, 1986.

Navis, Abdurrahman dkk., Khazanah Aswaja. Surabaya: Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2016.

Ni’am, Syamsun. Wasiat Tarekat Hadratus Syaikh Hasyim Asy-‘ari.

Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Setiawan, Eko. “Interpretasi Paham Radikalisme Pascabom di Surabaya dalam Perspektif Historis”, Sangkep: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, Vol. 2, No. 2 (Juli – Desember 2019).

Shihab, Alwi. Islam Sufistik: “Islam Pertama” dan Pengaruhnya hingga Kini di Indonesia. Bandung: Mizan, 2001.

Warson Al-Munawwir, Ahmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi




  Flower of the Month Club EVALUASI KEBIJAKAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

DI PERGURUAN TINGGI

 

Binsar Antoni Hutabarat

 

 

Abstrak: Artikel yang berjudul “Evaluasi Kebijakan Penerapan Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) di Perguruan Tinggi” ini fokus pada bagaimana penerapan KKNI telah dilaksanakan di perguruan tinggi. Sampai sejauh ini belum ada penelitian terkait evaluasi kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi. Penelitian ini dilakukan di tiga universitas di Jakarta dan Tangerang. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, pemberian kuesioner dan observasi dokumen, serta beragam sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  penerapan kebijakan KKNI dipengaruhi komponen Rumusan Kebijakan, Karakteristik Pelaksana,  Sikap Pelaksana, Aktivitas Implementasi yang memiliki hubungan linier terhadap hasil kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi. Tujuan kebijakan KKNI untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia melalui peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi belum sesuai dengan harapan.  

 

Kata kunci. Kebijakan publik, evaluasi kebijakan, kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

 

 

Indonesia saat ini menghadapi berbagai persaingan global dalam bidang pendidikan tinggi seiring dengan bergulirnya globalisasi dalam segala bidang kehidupan. Pendidikan tinggi di Indonesia memasuki sebuah dekade baru setelah pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa perjanjian dan komitmen global. Dalam konteks ASEAN, sejak tanggal 31 Desember 2015 adalah era dimulainya Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), mulai 1 januari 2016, bukan hanya barang yang dapat bergerak bebas diantara ke-10 negara anggota ASEAN, melainkan juga tenaga kerja, antara lain perawat, arsitek, dokter dan akuntan (Sailah,  2014)

Kondisi persaingan global dalam area pendidikan secara khusus direspon oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan meluncurkan sebuah kajian yang dituangkan dalam booklet tentang  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berisi tentang implikasi dan strategi implementasi KKNI (2010/2011), untuk menjawab tantangan pendidikan pada era global, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada Tahun 2012. Petunjuk pelaksanaan kebijakan penerapan KKNI di tuangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 73 Tahun 2013.

Fokus penelitian ini adalah pada bagaimana penerapan KKNI telah dilaksanakan di perguruan tinggi, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Untuk lebih operasional fokus tersebut diturunkan dalam beberapa pertanyaan masalah: 1. Apakah struktur dan rumusan kebijakan KKNI ini merupakan alternatif kebijakan yang tepat bagi perguruan tinggi di Indonesia dalam menghadapi tantangan global saat ini. 2. Apakah kebijakan penerapan KKNI dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi di Indonesia yang amat beragam? 3. Apakah intervensi pemerintah terhadap perguruan tinggi melalui kebijakan penerapan KKNI berhasil meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia?

Istilah “kebijakan publik” yang dimaksud dalam kajian ini adalah keputusan yang dibuat pemerintah sebagai strategi merealisasikan tujuan sebuah negara (Tilaar dan Nugroho, 2009). Menurut Thomas R Dye, Pusat perhatian kebijakan publik  tidak hanya pada apa yang dilakukan pemerintah, melainkan termasuk juga apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah (Dye, 1978., Wahab, 2008).

Model perumusan kebijakan publik ini memiliki banyak model, bergantung pada sistem kekuasaan (Dunn, 2003). Pada umumnya model-model perumusan kebijakan publik itu dapat dibagi menjadi dua tipologi model, yaitu model proses (berdasarkan tahapan pembuatan kebijakan), dan model kekuasaan (power), yaitu pembuatan keputusan kebijakan dibentuk dan ditentukan oleh struktur kekuasaan (Parsons, 2006).

Sebuah kebijakan publik yang unggul haruslah dapat diimplementasikan, kebijakan publik yang tidak dapat diimplementasikan bukanlah kebijakan publik yang unggul. Model implementasi kebijakan publik ini. terbagi  dalam tiga model, yaitu model rasional atas-bawah (top down), model rasional bawah-atas (bottom-up) dan model teori-teori  sintesis (hybrid theories) (Parson, 2006). Model atas-bawah menekankan terutama pada kemampuan pembuat keputusan  untuk menghasilkan tujuan kebijakan yang tegas dan pada pengendalian tahap implementasi. model bawah-atas adalah model yang memandang proses sebagai sebuah negosiasi dan pembentukan consensus (Frank, et al.,  2015).

Kajian evaluasi kebijakan ini didasarkan pada pemahaman bahwa evaluasi kebijakan dapat dilakukan pada setiap tahapan kebijakan Evaluasi kebijakan dapat dibedakan menjadi evaluasi perumusan kebijakan, evaluasi implementasi kebijakan, dan evaluasi lingkungan kebijakan, untuk kemudian menilai hasil atau dampak dari pelaksanaan sebuah kebijakan (Nugroho, 2006).

Kerangka kualifikasi nasional bukan hanya ada di Indonesia, tetapi juga di banyak negara di dunia. Kualifikasi capaian pembelajaran (learning outcome) secara nasional dan internasional ini yang membedakan dengan kualifikasi yang pernah ada (Chakroun, 2010). Kerangka kualifikasi nasional dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengkualifikasikan level-level pendidikan yang berbeda dan membandingkannya baik secara nasional maupun internasional dengan cara yang memungkinkan. Jadi, kerangka kualifikasi nasional ini merupakan instrumen penting untuk perguruan tinggi (Maruk, 2000). Secara umum kerangka kualifikasi dapat didefinisikan sebagai deskripsi sistematis kualifikasi suatu sistem pendidikan (Heron Gavin & Pam Green Lister, 2014). Mengikuti pendekatan ini, adalah mungkin untuk mengklaim bahwa setiap negara memiliki kerangka kualifikasi nasional (Spûdytë, et al., 2006).

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, dan memiliki tujuan yang sama sebagai kerangka penjenjangan. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Pasal 1 menerangkan, “Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Untuk mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja kebijakan penerapan KKNI kajian ini menggunakan Model Evaluasi CIPP (Context   Input   Process   Product) (Stutfflebeam, 2014). Stufflebeam adalah seorang yang sangat berpengaruh  memajukan konsep evaluasi ini. Di antara empat komponen ini, unsur “konteks” berfokus pada pertanyaan, Apa tujuan program? Apakah tujuan program itu mencerminkan kebutuhan peserta, dalam hal ini perguruan tinggi yang menjadi sasaran kebijakan penerapan KKNI (Frank Fisher et al., 2015).

Penelitian evaluasi kebijakan memerlukan kriteria, atau rumusan tentang keadaan yang ingin dicapai mengenai sesuatu yang direncanakan. Semakin kecil kesenjangan (gap) antara hasil implementasi dengan kriteria evaluasi, maka dapat dilihat indikator keberhasilan sebuah kebijakan. Kriteria evaluasi dalam tulisan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan Tinggi.

 

METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Metode qualitatif ini digunakan dengan alasan karena masalah-masalah penelitian perlu di gali untuk mendapatkan sebuah pengertian yang mendalam (Cresswell, 2012). Lebih jauh Creswell menjelaskan: This exploration is needed, in turn, because of a need to study a group of population, identify variable that can then be measured, or hear silenced voices.” (Creswell, 2007: 39-40).

Data kualitatif bisa berupa dokumen atau catatan dari interview, catatan observasi lapangan, hasil kuesioner, hasil foto, video, email dan hasil pertemuan dengan responden ( Patricia J. Rogers, Delwyn Goodrick, Qualitative Data Analysis, dalam Joseph S. Wholey, et.al., 429).

Data kualitatif ini memungkinkan pembaca mendapatkan pemahaman yang melampaui angka-angka dan statistik inferensi (Wholey, et.al., 429). Teknik pengumpulan data kualitatif dilakukan dengan menggunakan teknik kondisi yang alami, sumber data primer, dan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi (M Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, 2012). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian evaluasi ini adalah wawancara (interview) untuk mengetahui hal-hal yang lebih mendalam dari responden (Sugiyono, 2012). Teknik yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam (Sugiyono, 2012).

Teknik analisis data kualitatif secara tipikal mengikuti langkah-langkah pengumpulan data yang dikumpulkan kedalam kategori-kategori informasi yang disusun (John W. Cresswell and Vicki L. Plano Clark, 2007). Teknik pengumpulan data secara kualitatif menggunakan teknik triangulasi artinya pengumpulan data dilakukan secara terus-menerus sampai mendapatkan data  jenuh (Sugiyono, 2012).

Selanjutnya, mengenai teknik analisis data kualitatif ini dilakukan dengan menyusun data yang telah dikumpulkan melalui wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain secara sitematis agar temuan tersebut dapat menjadi bahan informasi. Analisis data dilakukan dengan mengorganisir data berupa informasi itu, menjabarkannya dalam unit-unit dengan melakukan sintesa, kemudian menyusun dalam pola, memilih yang penting untuk dipelajari, dan kemudian dibuat kesimpulan (Sugiyono, 2012). 

 

HASIL

Evaluasi Struktur dan Rumusan Kebijakan KKNI

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah no 32 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, maka model rumusan kebijakan KKNI dalam peraturan Presiden ini bisa dikelompokkan ke dalam model inkremental, yakni model perumusan kebijakan yang  melihat kebijakan publik pada hakikatnya sebagai kelanjutan dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah di masa lampau. Jadi model inkremental  kebijakan hanya menghasilkan rumusan kebijakan berupa perubahan-perubahan  seperlunya (Wahab, 2008). Kelemahan kebijakan inkremental ini terlihat dari alasan yang mendasari digunakannya model ini, antara lain pembuat kebijakan tidak memiliki waktu, intelektualitas maupun biaya memadai untuk penelitian terhadap nilai-nilai yang merupakan landasan bagi perumusan kebijakan (Wibawa, 1994).

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat variasi pemahaman dosen terhadap kebijakan KKNI. Terdapat dosen yang mengungkapkan bahwa isi kebijakan KKNI itu masih menjadi sesuatu yang asing meski penetapan kebijakan KKNI itu telah berlangsung lama, yakni  sejak tahun  2012. Hal ini menunjukkan sosialisasi tentang KKNI belum berhasil menyatukan pemahaman pelaksana kebijakan tentang struktur, isi, landasan dan manfaat kebijakan penerapan KKNI.

Evaluasi Lingkungan Implementasi Kebijakan

 Perguruan tinggi sebagai pelaksana penerapan kebijakan KKNI memiliki karakteristik yang berbeda-beda, karena itu perguruan tinggi yang berbeda tersebut melaksanakan kebijakan penerapan KKNI dengan cara yang berbeda bergantung dengan input yang tersedia.

lingkungan eksternal kebijakan perguruan tinggi di Indonesia terkait dengan era global menjelaskan bahwa perguruan tinggi di Indonesia sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk bertahan dalam persaingan global. Era keterbukaan itu bagi pendidikan tinggi yang bermutu dapat memanfaatkannya untuk menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi. Namun, kondisi persaingan global itu sekaligus juga menjadi ancaman bagi pendidikan tinggi dengan mutu rendah, dan pada umumnya mutu pendidikan di Indonesia masih rendah dilihat dari tingkat akreditasi isntitusi perguruan tinggi yang sebagian besar terakreditas C dan belum terakreditasi.

Melihat kodisi perguruan tinggi yang sedang menghadapi ancaman pendidikan era global itu, seharusnya kebijakan KKNI dapat menjadi alternatif kebijakan untuk mengatasi ancaman pendidikan era global. Namun, temuan data menyatakan belum belum semua pendidikan tinggi setuju bahwa kebijakan penerapan KKNI sesuai dengan tujuan dan sasaran pendidikan tinggi.

 

Evaluasi Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi

Hasil kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi belum sesuai dengan harapan yang ditetapkan. Belum maksimalnya penerapan kebijakan KKNI ini tepat seperti yang dikatakan Parsons, sebuah kebijakan dinilai dari segi pembuat kebijakannya ketimbang dari segi implementasi dari para pembuat kebijakan lokal dan nasional (Parsons, 2006). Penerapan kebijakan KKNI ini masih melandasi perumusan dan implementasi kebijakan, seperti apa yang dikatakan Parsons, mengutip Emile karya Rousseau, segala sesuatu adalah baik, jika dirahkan ke tangan pencipta. Segala sesuatu buruk di tangan manusia (Parson, 2006). Itulah sebabnya, penerapan KKNI bergantung pada kontrol pemerintah, sebagaimana layaknya, model atas-bawah. Di mana Implementasi kebijakan mulai dengan keputusan yang dibuat pemerintah pusat.  Model atas-bawah ini menunjukkan bahwa studi ini di dasarkan pada “model kotak hitam” Proses kebijakan yang terinspirasi oleh analisis sistem (Parsons, 2006).

Tanpa implementasi, kebijakan-kebijakan hanya berupa impian atau rencana yang tersimpan dalam arsip (Lembaga Administrasi Negara, 2008). Berdasarkan kondisi di atas sesuai dengan temuan data,  pada masa penerapan KKNI  belum disertai sanksi, belum semua perguruan tinggi mempunyai komitmen untuk menerapkan KKNI, setidaknya itu terlihat dari belum tersedianya produk yang diharapkan dari hasil penerapan kenijakan KKNI, apalagi tujuan kebijakan KKNI itu sendiri belum dianggap menjadi tujuan pendidikan tinggi.

Kinerja pelaksanaan penerapan KKNI berdasarkan temuan penelitian dipengaruhi faktor-faktor penting yang mempengaruhi penerapan KKNI di perguruan tinggi yang tidak tersedia dengan cukup  dan konsisten. Masih adanya dosen yang belum memahami kebijakan KKNI dan adanya variasi pemahaman terhadap kebijakan KKNI membuktikan bahwa kurangnya pemahaman terhadap kebijakan KKNI, tujuan serta manfaat kebijakan penerapan KKNI, realitas tersebut menurut temuan data mempengaruhi komitmen dosen dan perguruan tinggi untuk menerapkan KKNI. Faktor komunikasi pemerintah dan perguruan tinggi yang belum berjalan dengan cukup baik.

Evaluasi Hasil Penerapan Kebijakan KKNI

Menilai pelaksanaan kebijakan penerapan KKNI dalam hal ini berarti menilai hasil dari kebijakan penerapan KKNI. Berdasarkan data wawancara dan kuesioner terlihat bahwa tingkat ketercapaian tujuan dan sasaran kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi belum sesuai dengan harapan. Kebijakan penerapan KKNI  berdasarkan data wawancara belum sesuai dengan harapan dari tujuan dan sasaran kebijakan KKNI, yakni untuk meningkatkan kualitas luaran perguruan tinggi, dan mendekatkan luaran perguruan tinggi dengan dunia kerja. Berdasarkan data wawancara ditemukan bahwa peningkatan kualitas produk kurikulum perguruan tinggi belum sesuai dengan yang diharapkan, ini terjadi karena kompetensi dosen belum mendukung pelaksanaan kebijakan penerapan KKNI.  Demikian juga dengan sikap pelaksana yang dipengaruhi oleh kompetensi dosen dan sumber daya lainnya, akibatnya output yang dihasilkan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Temuan data mengenai produk kurikulum mengacu KKNI belum semua dosen menyetujui bahwa penerapan KKNI  memenuhi harapan sebagai acuan kualifikasi yang dapat menyetarakan lulusan perguruan tinggi dengan dunia kerja. Faktor-faktor yang dibutuhkan untuk dapat membuat penyetaraan pendidikan formal dan informal tidak tersedia dengan cukup. Jadi produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan input yang diharapkan.

Melihat kerja sama antar institusi pelaksana yang belum berjalan sesuai dengan harapan, dan belum semua program studi memiliki asosiasi program studi sejenis, dengan sendirinya hasil yang di dapat tidak sesuai dengan harapan. Laporan data mengenai pemahaman dosen dan perguruan tinggi terhadap tujuan dan sasaran kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui lulusan perguruan tinggi di mana belum semua perguruan tinggi memenuhi kompetensi sesuai dengan kriteria berakibat, tujuan dan sasaran penerapan kebijakan KKNI belum sesuai dengan harapan.

 

PEMBAHASAN

Kebijakan KKNI Merupakan Produk Elite

Perumusan kebijakan KKNI mengikuti model campuran, yakni  antara model elite, model rasional dan model publik. Model elite lebih dominan dibandingka kedua model lain. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kebijakan ini “merupakan produk elite, dan bisa dikatakan merefleksikan nilai-nilai elite untuk penguatan kepentingan-kepentingan elite (Winarno, 2007).

Berdasarkan proses perumusannya, dapat diketahui bahwa kebijakan KKNI merupakan hasil interaksi di antara institusi-institusi negara, seperti layaknya jenis kebijakan Kontinentalis. Berbeda dengan kebijakan Anglo-saxon yang memahami kebijakan publik sebagai turunan politik demokrasi, dan melihat kebijakan publik sebagai sebuah interaksi antara negara rakyat atau publik (Nugroho, 2009). Dengan demikian dapat dipahami bahwa model perumusan kebijakan KKNI yang elitis, inkrementalis ini, tidak sesuai dengan konstitusi negeri ini yang menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Mestinya model rumusan pendidikan sebuah negara demokratis seperti Indonesia mengadopsi model kebijakan publik yang demokratis. Perumusan kebijakan KKNI yang elitis ini kurang memperhatikan bahwa suatu kebijakan yang dipandang baik oleh pemerintah, boleh jadi tidak baik bagi kalangan perguruan  tinggi. Keberhasilan kebijakan sesungguhnya terkait erat dengan strategi kebijakan yang tepat, yang mampu mengakomodasi berbagai pandangan serta kepentingan yang beragam (Abidin, 2016).

 

Kebijakan KKNI Bertentangan dengan Otonomi Pendidikan Tinggi

 Secara rasional, sulit dipahami bagaimana pemerintah bisa merasa lebih tahu, bahwa solusi terbaik untuk menjadikan perguruan tinggi lebih berkualitas ada  pada birokrasi, padahal aktor-aktor diperguruan tinggi sesungguhnyalah yang lebih paham perihal bagaimana menjadikan perguruan tinggi dapat menghasilkan luaran perguruan tinggi yang berkualitas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.  Itulah sebabnya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pasal 22 ayat 1 menetapkan, bahwa  Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Otonomi pengelolaan perguruan tinggi antara lain adalah otonomi di bidang akademik, yakni dalam hal penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai otonomi perguruan tinggi tersebut jelaslah, bahwa Peraturan Presiden tentang kebijakan KKNI bertentangan dengan otonomi perguruan tinggi.

Kebijakan KKNI Belum Memperhatikan Kebutuhan Perguruan Tinggi  

Kebijakan penerapan KKNI telah menimbulkan kontroversi. Salah satu alasan dari kelompok yang menolak kebijakan penerapan KKNI yang bertujuan mengintegrasikan luaran pendidikan tinggi dan dunia kerja adalah adanya kekuatiran seperti yang dikatakan Tilaar, Pendidikan tinggi akan kehilangan kekuatan moralnya oleh karena fungsinya terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan perkembangan industri semata-mata (Tilaar, 2005). Kontroversi tentang hal tersebut terlihat pada penggunaan istilah “kompetensi”. Pada sistem pelatihan kerja digunakan istilah, kompetensi kerja, dan kata kompetensi ini juga digunakan untuk kompetensi lulusan. Berdasarkan buku Panduan Penyusunan Kurikulum yang mengacu pada permendikti 2015 dikatakan, bahwa, kompetensi kerja, berbeda dengan “kemampuan lulusan”, kemampuan lulusan tidak tepat menggunakan kompetensi lulusan, karena kompetensi adalah bagian dari kemampuan lulusan. Penggunaan istilah “kemampuan lulusan” untuk menggantikan “kompetensi lulusan” untuk luaran pendidikan tinggi tampaknya sebagai sebuah klarifikasi terhadap kontroversi pemaknaan kompetensi kerja. Istilah “kompetensi lulusan” melahirkan pandangan bahwa visi, misi institusi pendidikan di reduksi hanya untuk menjadi pemasok tenaga kerja. Pendidikan tinggi dijadikan arena pengembangan sikap persaingan tuntutan dunia industri. Motif persaingan menjadi motor untuk meningkatkan kualitas tanpa mementingkan pertimbangan-pertimbangan moral. Itulah sebabnya tidak ada korelasi antara output pendidikan tinggi dengan perbaikan moral di dalam masyarakat. Output pendidikan tinggi semakin besar, namun korupsi dan nepotisme semakin besar (Tilaar, 2005).

Strategi Bottom-up

Rumusan kebijakan KKNI semestinya mudah dipahami oleh pendidikan tinggi jika perumusannya melibatkan perguruan tinggi (model pilihan publik), dan sebelum rumusan itu ditetapkan, sosialisasi terhadap rumusan kebijakan KKNI telah dilakukan pada setiap perguruan tinggi dengan alokasi waktu yang memadai. Pemerintah selayaknya memberi kesempatan perguruan tinggi memberikan revisi-revisi agar kebijakan KKNI dapat diterapkan di perguruan tinggi, karena persoalan pengelolaan pendidikan tinggi, yang lebih memahami adalah aktor-aktor yang berada di perguruan tinggi. Hal itu sesuai dengan otonomi perguruan tinggi yang juga telah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah tentang pengelolaan pendidikan tinggi. Karena itu dalam hal penerapan KKNI di perguruan tinggi cara yang lebih tepat adalah model atas bawah (bottom-up), peran pemerintah lebih kepada memfasilitasi kebutuhan perguruan tinggi dalam hal penerapan KKNI. Pendekatan atas-bawah berarti pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas untuk perguruan tinggi menerapkan KKNI (Frank, et al., 2015).

KKNI Sebagai Petunjuk Pelaksanaan

Isi peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, hanya memuat hal-hal yang sedikit berbeda dengan ketentuan KKNI dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Kerja Nasional. Perbedaan utamanya hanyalah, jika pada peraturan sistem kerja nasional KKNI ditetapkan sebagai kualifikasi untuk lulusan pelatihan kerja, maka dalam Peraturan Presiden KKNI mencakup kualifikasi kompetensi lulusan untuk semua jenis pendidikan, baik itu pelatihan kerja (pendidikan nonformal), pendidikan formal, dan pendidikan Informal.

Untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi secara khusus terkait dengan otonomi perguruan tinggi, maka penerapan KKNI di perguruan tinggi tepatnya dalam bentuk petunjuk pelaksanaan, di mana penerapannya diberikan kesempatan yang lebih luas pada perguruan tinggi.

 

 

KESIMPULAN

Kebijakan KKNI yang perumusannya bersifat inkremental dan elitis belum berhasil disosialisasikan pada semua dosen dan pengelola perguruan tinggi. Belum semua dosen memahami dengan baik isi, landasan, manfaat, tujuan dan sasaran kebijakan KKNI.    

Kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui lulusan perguruan tinggi belum sesuai dengan harapan karena karena tidak tersedianya sumber daya manusia, dan dan akses informasi. Pengaruh lainnya adalah kurangnya kerja sama antarpelaksana penerapan KKNI, demikian juga kerjasama antar lembaga-lembaga lain yang memiliki pengaruh terhadap peningkatan kualitas perguruan tinggi. Hal ini antara lain disebabkan karena kebijakan KKNI bertentangan dengan otonomi perguruan tinggi.

Kondisi perguruan tinggi di Indonesia yang beragam, dan tidak tersedianya faktor-faktor sumber daya yang dibutuhkan mempengaruhi sikap pelaksana yang akhirnya mempengaruhi hasil penerapan KKNI di perguruan tinggi. Ditambah lagi, kebijakan KKNI belum memperhatikan kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia yang sedang menghadapi ancaman persaingan global dalam bidang pendidikan tinggi.

REKOMENDASI

Penerapan KKNI di perguruan tinggi di rekomendasikan untuk  dilanjutkan dengan perbaikan, yakni dengan memperhatikan otonomi perguruan tinggi. Karena itu penerapan KKNI diperguruan tinggi harus tetap menghargai Visi, Misi perguruan tinggi yang tidak hanya menjadi pemasok tenaga kerja. Acuan KKNI sebagai kualifikasi lulusan perguruan tinggi harus tetap terbuka pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan penyetaraan antara dunia kerja dan dunia pendidikan diserahkan kepada perguruan tinggi dengan otonominya, untuk kemudian menyediakan faktor-faktor penting yang mempengaruhi kinerja penerapan KKNI di perguruan tinggi. Penetapan batas waktu penerapan KKNI tidak perlu diberlakukan, dan pemerintah sebaiknya menempatkan diri sebagai fasilitator dengan dengan memberikan akses informasi yang cukup dan konsisten baik pada perguruan tinggi, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abidin, Said Zainal. (2016), Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.

 

Chakroun, Borhene. (2010), National Qualifikation Frameworks: from policy borrowing to policy lerning. European Journal of Education, 45 (2).

 

Creswell, John W, Vicki L. Plano Calrk. (207), London: Sage Publications.

 

Creswell, John W. (2012), Educational Research, Boston: Pearson.

 

Creswell, John W. (2007), Qualitatif Inquiry and Research Design, London: Sage Publications.

 

Dunn, William N. (2013)  Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University.

 

Dye, Thomas R. Understanding Public Policy.(1978). Florida: Euglewood Cliffs.

 

Frank Fisher, Gerald J. Miller, Mara S. Sidney. (2015) Handbook Analisis Kebijakan Publik. penerjemah Imam Baihaqie, Bandung: Nusa Media.

 

Ghony, M Djunaidi dan Fauzan Almanshur. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

 

Heron, Gavin, & Pam Green Lister. (2014), Influence of National Qualifications Frameworks in Conceptualising Feedback to Students, Social Work Education, 33 (4).  

 

Lembaga Administrasi Negara. (2008), Analisis Kebijakan Publik. Jakarta.

 

Marliyah, Lili. (2015), Analisis Kebijakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Majalah Ilmiah Pawayitan, 22 (1).

 

Maruk C. Van Der Wend. (2000) The Bologna Declaration: Enhancing the Transparency and Competitiveness of European Higher Education, Higher Education in Europe, XXV (3).

 

 

Nugroho, Riant. (2006), Kebijakan Publik. Jakarta: PT Gramedia.

 

Nugroho, Riant. (2009), Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

 

Parsons, Wayne. (2006). Public Policy. Jakarta: Kencana.

 

Sailah, Illah.dkk, (2014). Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Spûdytë, Irma. Saulius Vengris, Mindaugas Misiûnas. (2006). Qualification of Higher Education in The national Qualification Framework. Vocational education: Research and reality.

 

Stufflebeam, Daniel L. Chris L. S. Coryn. (2014). Evaluation, Theory, Models, and Aplications. New York: Josse-Bass.

 

Tilaar, H.A.R. dan Riant Nugroho. (2008), Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

 

Tilaar, H.A.R. (2005), Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Kompas.

 

Wahab, Abdul Solichin. (2008). Pengantar Analisis Kebijakan. Malang: UMM Press.

 

Wibawa, Samodra. (1994), Kebijakan Publik. Jakarta: Intermedia.

 

Wholey, Joseph S. (2010). Handbook of Practical Program Evaluation. San Fransisco: Jossey-Bass.

 

Widodo, Joko. (2006) Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media.

 

Winarno, Budi. (2007), Kebijakan Publik: Teori, Proses, Kasus. Jakarta: Center of Academic Publishing Serivice.

 

Maruk C. Van Der Wend. (2000) The Bologna Declaration: Enhancing the Transparency and Competitiveness of European Higher Education, Higher Education in Europe, XXV (3).

 

 https://www.joyinmyworld.com/2021/01/kerangka-kualifikasi-nasional-indonesia.html

Flower of the Month Club